BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pihak-Pihak dalam Asuransi

 

Pihak-Pihak dalam Asuransi - Pada dasarnya setiap orang dapat melakukan perjanjian dengan siapa saja yang dikehendaki sepanjang orang tersebut tidak dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perjanjian. 

Subyek dalam perjanjian asuransi adalah pihak-pihak yang bertindak aktif dalam menjalankan perjanjian tersebut sebagaimana pihak-pihak dalam perjanjian yang dikemukakan oleh Ahmadi Miru dalam bukunya "Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak" (2008: 7) adalah sebagai berikut:

  1. Orang perorangan; atau
  2. Badan Hukum; atau
  3. Badan Usaha yang bukan Badan Hukum.
Pihak-pihak dalam asuransi kesehatan terdiri dari dari 3 (tiga) pihak yang saling berhubungan dan mempengaruhi, yakni sebagai berikut:
  1. Penanggung;
  2. Tertanggung; dan
  3. Pemberi Layanan.
Penanggung
Adapun yang dimaksud dengan penanggung adalah badan asuransi yang bertanggung jawab mengumpulkan dan mengelola iuran serta membayar biaya yang dibutuhkan peserta. 

Pengertian penanggung secara umum adalah pihak yang menerima pengalihan risiko dimana dengan mendapat premi, berjanji akan mengganti kerugian atau membayar sejumlah uang yang telah disetujui jika terjadi peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya yang mengakibatkan kerugian bagi tertanggung.

Dalam hal ini penanggung merupakan pelaku usaha atau orang perseorangan atau badan hukum atau badan usaha yang bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal mana dilakukan baik secara sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi (vide: Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).

Dalam hal pengertian penanggung tersebut di atas terdapat hak dan kewajiban yang mengikat penanggung sebagaimana hak-hak dari penanggung yakni sebagai berikut:
  1. Menerima premi;
  2. Mendapatkan keterangan dari tertanggung dengan berdasarkan pada prinsip itikad baik (vide: Pasal 251 KUHD); dan
  3. Hak-hak lain sebagai imbalan dari kewajiban tertanggung.
Menurut Prof. Dr. H. Man Suparman Sastrawidjaja, S.H., S.U. dalam bukunya berjudul "Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga" (1997:22) mengemukakan bahwa hak penanggung, yakni terdiri dari:
  1. Menuntut pembayaran premi kepada tertanggung sesuai dengan perjanjian;
  2. Meminta keterangan yang benar dan lengkap kepada tertanggung yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan kepadanya;
  3. Memiliki premi dan bahkan menuntuk tertanggung apabila dalam peristiwa yang diperjanjikan disebabkan oleh kesalahan dari tertanggung sendiri (vide: Pasal 276 KUHD);
  4. Memiliki premi yang sudah diterima dalam hal asuransi batal atau gugur yang disebabkan oleh perbuatan curang dari tertanggung (vide: Pasal 282 KUHD); dan
  5. Melakukan asuransi kembali kepada penanggung yang lain dengan maksud untuk membagi risiko yang dihadapinya (vide: Pasal 271 KUHD).
Sedangkan kewajiban dari penanggung menurut Prof. Dr. H. Man Suparman Sastrawidjaja, S.H., S.U. dalam bukunya tersebut (1997:23), yakni terdiri dari:
  1. Memberikan ganti kerugian atau memberikan sejumlah uang kepada tertanggung apabila terjadi perisitiwa yang diperjanjikan kecuali jika terdapat alasan atas hal-hal untuk membebaskan penanggung dari kewajiban tersebut;
  2. Menandatangani dan menyerahkan polis kepada tertanggung (vide: Pasal 259 dan Pasal 260 KUHD);
  3. Mengembalikan premi kepada tertanggung jika asuransi batal atau gugur dengan syarat tertanggung belum menanggung risiko sebagian atau seluruhnya (premi restorno) (vide: Pasal 281 KUHD);
  4. Dalam asuransi kebakaran, penanggung harus mengganti biaya yang diperlukan untuk membangun kembali objek asuransi milik tertanggung apabila dalam asuransi tersebut diperjanjikan demikian (vide: Pasal 289 KUHD).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyebutkan bahwa penyelenggara usaha perasuransian atau pihak yang bertindak sebagai pihak penanggung hanya boleh dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:
  1. Perusahaan perseroan (Persero);
  2. Koperasi;
  3. Perseroan Terbatas (PT); dan
  4. Usaha Bersama (Mutual).
Badan hukum penyelenggara perasuransian dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyatakan bahwa perusahaan perasuransi adalah:
  1. Perusahaan Asuransi Kerugian
    Perusahaan atau usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
  2. Perusahaan Asuransi Jiwa
    Perusahaan atau usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggunkan.
  3. Perusahaan Reasuransi
    Perusahaan atau usaha asuransi yang meberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan/ atau perusahaan asuransi jiwa.
Tertanggung
Adapun yang dimaksud dengan tertanggung atau peserta atau klien (client) merupakan mereka yang terdaftar sebagai anggota, membayar iuran (premi) sejumlah dan dengan mekanisme tertentu dan karena itu ditanggung biaya kesehatannya.

Dalam hal ini tertanggung adalah konsumen yang merupakan orang perorangan atau pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan (vide: Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).

Perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen dimuat dan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pengertian tertanggung secara umum adalah pihak yang mengalihkan risiko kepada pihak lain dengan membayarkan sejumlah premi. Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan bahwa yang dapat bertindak sebagai tertanggung adalah:
"Bilamana seseorang yang mempertanggungkan untuk diri sendiri atau seseorang untuk tanggungan siapa diadakan pertanggungan oleh seseorang yang lain pada waktu pertanggungan tidak mempunyai kepentingan atas benda tidak berkewajiban mengganti kerugian."
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas dapat dikatakan bahwa yang memiliki hak untuk bertindak sebagai tertanggung adalah pihak yang memiliki kepentingan (interest) terhadap obyek yang dipertanggungkan. Apabila kepentingan tersebut tidak ada, maka pihak penanggung tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti kerugian yang dialami oleh tertanggung.

Pasal 264 Kitab Undang-undang Hukum Dagang menyebutkan bahwa selain mengadakan perjanjian asuransi untuk kepentingan diri sendiri, juga diperbolehkan mengadakan perjanjian asuransi untuk kepentingan pihak ketiga baik berdasarkan pemberian kuasa dari pihak ketiga itu sendiri atau pun diluar pengetahuan pihak ketiga yang memiliki kepentingan.

Tertanggung dalam pelaksanaan perjanjian asuransi mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan, hal mana apabila terjadi peristiwa yang tidak diharapkan yang terjamin kondisi polis maka penanggung dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana hak-hak tertanggung di bawah ini:
  1. Menerima polis
  2. Mendapatkan ganti rugi jika terjadi kejadian yang tidak diharapkan, hal mana kejadian tersebut terjamin dalam polis asuransi.
Sedangkan kewajiban dari tertanggung, yakni sebagai berikut:
  1. Membayar premi;
  2. Memberikan keterangan kepada penaggung berdasarkan prinsip utmost good faith;
  3. Mencegah agar kerugian dapat dibatasi; dan
  4. Kewajiban khusu yang tercantum dalam polis.
Menurut Prof. Dr. H. Man Suparman, S.H., S.U. (1997: 20) mengemukakan bahwa hak-hak tertanggung adalah sebagai berikut:
  1. Menuntut agar polis ditandatangani oleh penanggung (vide: Pasal 259 KUHD);
  2. Menuntut agar polis segera diserahkan oleh penanggung (vide: Pasal 260 KUHD); dan
  3. Meminta ganti kerugian.
Sedangkan kewajiban dari tertanggung terdiri dari:
  1. Membayar premi kepada penanggung (Vide: Pasal 246 KUHD);
  2. Memberikan keterangan yang benar kepada penanggung mengenai obyek yang diasuransikan (vide: Pasal 251 KUHD);
  3. Mencegah atau mengusahakan agar peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian terhadap obyek yang diasuransikan tidak terjadi atau dapat dihindari apabila dapat dibuktikan oleh penanggung bahwa tertanggung tidak berusaha untuk mencegah terjadinya peristiwa tersebut dapat menjadi salah satu alasan bagi penanggung untuk menolak memberikan ganti kerugian bahkan sebaliknya menuntut ganti kerugian kepada tertanggung (vide: Pasal 283 KUHD);
  4. Memberitahukan kepada penanggung bahwa telah terjadi peristiwa yang menimpa obyek yang diasuransikan berikut dengan usaha-usaha pencegahannya.
Pemberi Layanan
Adapun yang dimaksud dengan pemberi layanan (health provider) adalah yang bertanggung jawab menyediakan pelayanan kesehatan bagi peserta dan dari pelayanan tersebut mendapatkan imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan dari badan asuransi atau penanggung.

Demikian penjelasan singkat mengenai pihak-pihak dalam asuransi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Tinjauan Pustaka:
Man Suparman Sastrawidjaja, "Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga", Bandung: PT Alumni, 1997.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: