Pengertian Tindak Pidana Penghinaan
Istilah tindak pidana penghinaan pada umumnya juga biasa digunakan untuk tindak pidana terhadap kehormatan. Di pandang dari segi sisi sasaran atau objek delik yang merupakan maksud atau tujuan dari ketentuan pasal tersebut yakni melindungi kehormatan, maka lebih tepat disebut sebagai tindak pidana terhadap kehormatan.
Tindak pidana kehormatan atau penghinaan adalah tindak pidana yang menyerang hak seseorang berupa merusak nama baik atau kehormatan seseorang (Leden Marpaung, "Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Pengertian dan Penerapannya", PT Grafindo Persada: Jakarta, 2007, hlm. 9).
Dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dimuat semua unsur, baik yang bersifat objektif (perbuatan atau objeknya) maupun yang bersifat subjektif (kesalahan, berupa sengaja melakukan perbuatan dan maksud pembuat dalam hal melakukan perbuatan).
Pada kenyataannya memang semua kejahatan yang masuk penghinaan (Bab XVI buku II), maupun penghinaan khusus di luar Bab XVI mengandung sifat yang sama dengan kejahatan pencemaran. Mengandung sifat yang sama, tidak sama artinya dengan mengandung unsur yang sama. Sifat yang sama, terletak baik pada perbuatannya menyerang, objeknya kehormatan dan nama baik maupun kesengajaan baik yang ditujukan pada perbuatan maupun yang ditujukan kepada akibat.
Contohnya seperti pengaduan fitnah meskipun perbuatan materilnya (mengajukan pengaduan dan pemberitaan palsu) berbeda dengan perbuatan materil pada pencemaran (menyerang kehormatan dan nama baik) namun sifat kedua kejahatan itu adalah sama.
Keduanya menyerang rasa harga diri atau martabat dan harga diri orang lain mengenai kehormatannya dan mengenai nama baiknya, meskipun di dalam pengaduan fitnah akan menjatuhkan martabat dan harga diri orang lain mengenai kehormatannya dan mengenai nama baiknya, meskipun didalam pengaduan fitnah tidak tertulis unsur mengenai kehormatan dan nama baik orang.
Kejahatan penghinaan membedakannya menjadi panghinaan umum dimuat dan diatur dalam bab XVI buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan penghinaan khusus tersebar di luar bab XVI buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Adami Chazawi, "Kejahatan penghinaan", PT Rajagrafindo Persada: Jakarta, 2011).
Objek penghinaan umum adalah berupa rasa harga diri atau martabat mengenai kehormatan dan mengenai nama baik orang pribadi (bersifat pribadi). Sebaliknya penghinaan khusus, objek penghinaan adalah rasa atau perasaan harga diri atau martabat mengenai kehormatan dan nama baik yang bersifat komunal atau kelompok.
Mengenai pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik telah dijelaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik"
Ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya di mata orang lain.
Adanya hubungan antara kehormatan dan nama baik dalam hal pencemaran nama baik tersebut, maka dapat dilihat dahulu pengertiannya masing-masing. Kehormatan adalah perasaan terhormat seseorang di mata masyarakat dimana setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat.
Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Rasa hormat dan perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan masyarakat padatempat perbuatan tersebut dilakukan. Nama baik adalah penilaian baik menurut anggapan umum tentang perilaku atau kepribadian seseorang dari sudut moralnya.
Nama baik seseorang selalu dilihat dari sudut orang lain, yakni moral atau kepribadian yang baik sehingga ukurannya ditentukan berdasarkan penilaian secara umum dalam suatu masyarakat tertentu di tempat mana perbuatan tersebut dilakukan dan konteks perbuatannya. Pencemaran nama baik dikenal juga istilah penghinaan yang pada dasarnya adalah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang yang bukan dalam arti seksual sehingga orang itu merasa dirugikan.
Kehormatan dan nama baik memiliki pengertian yang berbeda, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain karena menyerang kehormatan akan berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar demikian juga menyerang nama baik akan berakibat nama baik dan kehormatan seseorang dapat tercemar.
Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorang telah melakukan penghinaan. Oemar Seno Adji (Oemar Seno Adji, "Perkembangan Delik Pers di Indonesia". Erlangga: Jakarta, 1990, hlm. 36) memberikan pengertian pencemaran nama baik sebagai berikut:
"menyerang kehormatan atau nama baik (aanranding ofgeode naam)".
Selanjutnya Oemar Seno Adji menjelaskan salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik secara tertulis dan dilakukan dengan menuduhkan sesuatu hal. Pencemaran nama baik dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
- Pencemaran nama baik secara lisan; dan
- Pencemaran nama baik secara tertulis.
Dalam bukunya, Oemar Seno Aji mengemukakan pencemaran nama baik disebut juga penghinaan yang dibagi menjadi 2 (dua) macam, yakni sebagai berikut:
- Penghinaan materiil; dan
- Penghinaan formil.
Penghinaan materiil
Penghinaan yang terdiri dari suatu kenyataan yang meliputi pernyataan yang objektif dalam kata-kata secara lisan maupun secara tertulis, maka yang menjadi faktor menentukan adalah isi dari pernyataan baik yang digunakan secara tertulis maupun lisan. Masih ada kemungkinan untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut dilakukan demi kepentingan umum.
Penghinaan formil
Dalam hal ini tidak dikemukakan apa isi dari penghinaan, melainkan bagaimana pernyataan yang bersangkutan itu dikeluarkan. Bentuk dan caranya yang merupakan faktor menentukan. Pada umumnya cara menyatakan adalah dengan cara-cara kasar dan tidak objektif. Kemungkinan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhan tidak ada dan dapat dikatakan bahwa kemungkinan tersebut adalah ditutup.
Unsur Tindak Pidana Penghinaan
Unsur-unsur tindak pidana penghinaan dibagi menjadi 2 (dua) macam, yakni sebagai berikut:
- Unsur objektif, yakni terdiri dari:
- Barang siapa;
- Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang;
- Dengan menuduhkan suatu hal
- Unsur subjekti, yakni terdiri dari:
- Dengan maksud yang nyata (kenlijk doel);
- Diketahui umum (ruchtbaarheid te geven);
- Dengan sengaja (opzettelijk).
Tindak pidana penghinaan termasuk ke dalam delik aduan, hal mana delik aduan (klacht delict) adalah delik yang hanya dapat dituntut, jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan. Delik aduan sifatnya pribadi (privat) yang memiliki syarat yaitu harus ada aduan dari pihak yang dirugikan. Selain itu, yang dimaksud dengan delik aduan (klach delict) merupakan pembatasan inisiatif jaksa untuk melakukan penuntutan.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian dan Unsur Penghinaan yang dirangkum dari berbagai sumber semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih