Penghinaan Terhadap Presiden dalam KUHP
Presiden adalah Kepala Negara dan Wakil Presiden adalah wakil kepala negara. Dengan kedudukan demikian maka Presiden atau Wakil Presiden memiliki kehormatan dan nama baik yang memang selayaknya selaku orang yang yang berkedudukan demikian untuk dihormati.
Adapun dalam hal ini dihormati bukan berarti atas kemauan orang yang menduduki jabatan Presiden atau Wakil Presiden, akan tetapi berdasarkan kepatutan dan kelayakan yang hidup dalam masyarakat umum atau orang kebanyakan.
Kasus penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden dan Instansi Negara termasuk dalam delik biasa yang artinya aparat hukum bisa berinisiatif melakukan penyidikan dan pengusutan tanpa harus ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Logika dari ketentuan ini adalah presiden, wakil presiden dan instansi negara adalah bagian dari negara yang harus dijaga martabatnya. Selain itu, posisi jabatannya tidak memungkinkan mereka bertindak sebagai pengadu.
Pada dasarnya penghinaan yang dilakukan terhadap Presiden di jelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam BAB II pada ketentuan Pasal 134, 136bis dan Pasal 137 sebagaimana isi ketentuan pasal-pasal tersebut sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 134 KUHP
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah). Adapun unsur-unsur dari ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 134 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut:
- Dengan sengaja;
- Terhadap Presiden dan wakil presiden.
Ketentuan Pasal 136bis KUHP
Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 134 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mencakup juga perumusan perbuatan dalam Pasal 135 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari 4 (empat) orang atau dihadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Ketentuan Pasal 137 KUHP
- Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi yang menghina diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau pidana dengan paling banyak Rp. 300,- (tiga ratus rupiah);
- Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap, karena kejahatan semacam itu juga maka dapat dilarang menjalankan perncarian tersebut
Unsur-unsur dari ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni terdiri dari:
- Unsur objektif, yakni terdiri dari:
- Barang siapa menyiarkan menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan;
- Lukisan atau tulisan yang berisi penghinaan;
- Terhadap Presiden.
- Unsur subjektif, yakni terdiri dari:
- Diketahui umum;
- Dengan maksud yang nyata
Pasal-pasal ini dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berkekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 013-022/PUUIV/2006 menurut pendapat dari Prof. Mardjono dan Prof. Sahetapy yang merupakan seorang ahli pidana berpandangan bahwa pasal-pasal penghinaan presiden tak perlu diberlakukan lagi.
Hal tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan nilai-nilai sosial dasar dalam masyarakat demokrasi modern, hal mana delik penghinaan tidak boleh penghinaan untuk menghambat kritik dan protes terhadap kebijakan pemerintah.
Penghinaan terhadap pejabat Presiden dan/ atau Wakil Presiden cukup menggunakan penghinaan pada umumnya sebagaimana yang dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang isi ketentuannya sebagai berikut:
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah);
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah);
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Adapun unsur-unsur dari ketentuan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu sebagai berikut:
- Dilakukan dengan sengaja dengan maksud agar diketahui umum (tersiar);
- Bersifat menuduh yang tidak disertai bukti yang mendukung tuduhan itu ;
- Mengakibatkan rusaknya kehormatan atau nama baik seseorang.
Demikian penjelasan singkat mengenai Penghinaan Terhadap Presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.