BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Hubungan Hukum Pidana dengan Kriminologi

Hubungan Hukum Pidana dengan Kriminologi
Sejak kelahirannya, hubungan kriminologi dengan hukum pidana sangat erat, artinya hasil-hasil penyelidikan kriminologi dapat membantu pemerintah dalam menangani masalah kejahatan terutama melalui hasil-hasil studi di bidang etiologi kriminal dan penologi. Di samping itu dengan penelitian kriminologi dapat dipakai untuk membantu bidang pembuatan undang-undang sehingga kriminologi sering disebut sebagai signalwetenschap. 

Bahkan aliran modern yang diorganisasikan oleh von Liszt menghendaki kriminologi bergabung dengan hukum pidana sebagai ilmu bantunya agar bersama-sama menangani hasil penyelidikan politik kriminal sehingga memungkinkan memberikan petunjuk jitu terhadap penanganan hukum pidana dan pelaksanaannya yang semuanya ditujukan untuk melindungi warga negara yang baik dari penjahat.

Dalam hubungan ini kiranya perlu diketengahkan mengenai fungsi kriminologi terhadap hukum pidana. Menurut Prof. Sudarto, S.H. bahwa fungsi kriminologi terhadap hukum pidana adalah sebagai berikut:
  1. Meninjau secara kritis hukum pidana yang berlaku;
  2. Rekomendasi guna perbaikan-perbaikan (J. Pinatel).
Dikatakan bahwa sistem pidana adalah bagian yang penting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kriminolgi memberi dasar yang esensiil yang tidak dapat ditinggalkan untuk keseluruhan struktur sistem pidana. Hasil-hasil atau penemuan-penemuan dalam kriminologi diperoleh dengan penelitian. Penemuan-penemuan ini sangat bermanfaat untuk politik kriminal pada umumnya dan politik hukum pidana pada khususnya ialah dapat dijadikan pertimbangan misalnya untuk: 
  1. Kriminalisasi;
  2. Dekriminalisasi; dan
  3. Perubahan undang-undang. 
Adapun mengenai peranan kriminologi untuk poilitik hukum pidana, Prof. Soedarto mengemukakan bahwa kriminologi bukan ilmu yang melaksanakan kebijaksanaan, akan tetapi hasilnya dapat digunakan untuk melaksanakan kebijaksanaan. Adapun yang melaksanakan adalah unsur-unsur pelaksanaan politik kriminal, hal mana dalam melaksanakan politik, orang mengadakan penilaian dan melakukan pemilihan dari sekian alternatif yang dihadapi.

Menjalankan politik kriminal atau khususnya menjalankan politik hukum pidana juga mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan yang paling baik, dalam arti memenuhi syarat keadilan dan kemanfaatan. Menurut beliau, kriminologi dapat menyediakan bahan-bahan informasi untuk itu dan policy maker yang bijak tidak boleh mengabaikannya. 
"Mengabaikan hasil penelitian dari kriminologi membawa resiko terbentuknya undang-undang yang tidak fungsional, bahkan mungkin undang-undang yang disfungsional".


Sebagai bidang pengetahuan ilmiah yang relatif muda, kriminologi di beberapa negara telah menunjukkan peranan yang berarti untuk kepentingan masyarakat. Terhadap kriminalisasi, Hermann Mannheim memberikan pandangannya bahwa terdapat berbagai bentuk perbuatan anti sosial yang tidak dijadikan tindak pidana dan banyak diantaranya yang seharusnya tidak boleh dijadikan tindak pidana karena 3 (tiga) alasan, yakni sebagai berikut:
  1. Bahwa efisiensi dalam menjalankan undang-undang pidana banyak tergantung pada adanya dukungan dari masyarakat luas sehingga harus diselidiki apakah tentang kelakuan yang bersangkutan itu ada sikap yang sama dalam masyarakat;
  2. Sekalipun ada sikap yang sama, maka harus diselidiki pula apakah tingkah laku yang bersangkutan merupakan tingkah laku yang penindakkannya secara teknis sangat sulit atau tidak sebab apabila ini terjadi akan menimbulkan manipulasi dalam pelaksanaannya;
  3. Perlu diingat juga apakah tingkah laku tersebut merupakan sesuatu yang tidak sesuai untuk dijadikan objek hukum pidana, artinya apakah nantinya tidak terlalu banyak mencampuri kehidupan pribadi dari individu. 
Kriminologi, khususnya bidang sosiologi hukum pidana yang mengarahkan studinya pada proses pembuatan dan bekerjanya undang-undang dapat memberikan sumbangannya yang besar dalam bidang sistem peradilan pidana yang berupa penelitian tentang penegakan hukum, akan dapat digunakan untuk memperbaiki bekerjanya aparat penegak hukum seperti untuk memberikan perhatian terhadap hak-hak terdakwa maupun korban kejahatan di samping untuk perundang-undangannya sendiri. 

Ilmu hukum pidana merupakan ilmu atau pengetahuan yang secara khusus mempelajari salah satu bagian tertentu dari ilmu hukum pada umumnya, yaitu hukum pidana. Objek hukum pidana adalah peraturan- peraturan hukum pidana positif, yaitu hukum pidana yang berlaku pada suatu waktu tertentu di suatu negara tertentu. 

Jadi objek hukum pidana di Indonesia adalah peraturan-peraturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Tugas utama hukum pidana adalah mempelajari dan menjelaskan asas-asas yang menjadi dasar dari peraturan-peraturan hukum pidana positif, mempelajari dan menjelaskan hubungan antara asas yang satu dengan yang lainnya, setelah dipahami hubungan itu maka ditempatkan dalam suatu sistematika agar dapat dipahami apa yang dimaksud dengan hukum positif itu. 

Hukum pidana adalah aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diharuskan oleh undang-undang, sedangkan kriminologi adalah membahas gejala-gejala tingkah laku manusia yang melanggar aturan, baik aturan hukum (pidana), sosial, agama dan lain sebagainya. Keduanya dapat bertemu dalam kejahatan yaitu tingkah laku atau perbuatan yang diancam dengan pidana. 

Perbedaaan hukum pidana dan kriminologi terletak pada objeknya, yaitu hukum pidana objek utamanya adalah menunjuk pada apa yang dapat dipidana menurut norma-norma hukum yang berlaku sedangkan perhatian kriminologi tertuju kepada manusia yang melanggar hukum pidana dan kepada hal-hal yang mempengaruhi perbuatan tersebut.

Demikian penjelasan singkat mengenai Hubungan Hukum Pidana dengan Kriminologi yang dirangkum dari berbagai sumber semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: