Delik dalam Kejahatan Dunia Maya
Adapun delik dalam kejahatan dunia maya atau yang biasa dikenal dengan Cyber Crime adalah sebagai berikut:
- Pornografi dalam Jaringan Internet (Cyber Porn);
- Perjudian dalam Internet (Online Gambling);
- Pencemaran nama baik di Internet;
- Pemerasan melalui Internet;
- Penyebaran berita bohong melalui Internet;
- Ujaran kebencian;
- Profokasi melalui internet;
- Hacking;
- Intersepsi atau Penyadapan;
- Defacing;
- Pencurian melalui Internet;
- Fasilitator cyber crime; dan
- Cyber Crime yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Pornografi dalam Jaringan Internet (Cyber Porn)
Kejahatan Pornografi di Internet (cyber porn) dimuat dan diatur dalam:
Dalam dunia maya (cyber, virtual world) atau internet dan world wide web (www) saat ini sangatlah penuh dengan isi konten-konten pornografi atau yang berkaitan dengan masalah seksual. Menurut perkiraan sekitar 40% (empat puluh persen) dari berbagai situs website yang ada di internet menyediakan bahan-bahan yang berbau seksual.
Bahkan dikutip dari tesis Peter David Goldberg yang bersumber dari Nua Internet Surveys 2001 bahwa seks merupakan topik paling populer di kalangan internet yang mendunia. Dalam tesis tersebut juga ditemukan bahwa perdagangan bahan-bahan pornografi melalui jaringan internet sudah mencapai keuntungan miliaran dolar US pertahunnya.
Sekitar 25% (dua puluh lima persen) pengguna internet mengunjungi lebih dari 60.000 (enam puluh ribu) website seks setiap bulannya dan sekitar 30.000.000 (tiga puluh juta) orang memasuki situs tersebut setiap harinya (Barda Nawawi Arief, "Tindak Pidana Mayantara-Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia", Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006, hlm. 179).
Perjudian dalam internet (online gambling)
Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa perjudian online (online gambling) adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
Dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana perjudian di seluruh dunia. Hal mana pelaku perjudian memanfaatkan teknologi dan informasi secara online sebagai sarana perjudian modern.
Pencemaran nama baik di internet
Definisi tentang pencemaran nama baik mengacu pada Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan yang artinya menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, hal mana pihak yang diserang tersebut biasanya akan merasa malu.
Pengertian kehormatan disini hanya terbatas pada nama baik dan tidak termasuk kehormatan dalam ranah seksual yaitu kejahatan kesopanan atau kejahatan kesusilaan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 281 sampai dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjabarkan kualifikasi penghinaan menjadi 6 (enam) macam, yaitu sebagai berikut:
- Menista (smaad) dimuat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP;
- Menista dengan surat (smaadschrift) dimuat dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP;
- Memfitnah (laster) dimuat dalam Pasal 311 KUHP;
- Penghinaan ringan (eenvoudige belediging) dimuat dalam Pasal 315 KUHP;
- Mengadu secara memfitnah (lasterlijk aanklacht) dimuat dalam Pasal 317 KUHP; dan
- Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke vardachtmaking) dimuat dalam Pasal 318 KUHP.
Pemerasan melalui Internet
Pemerasan atau biasa disebut dengan black mail dalam bahasa inggirsnya adalah sebuah pesan yang disampaikan mengandung sebuah ancaman. Ancaman tersebut harus berisikan janji bahwa orang yang memberikan ancaman tersebutakan melakukan sesuatu yang meresahkan dan mengkhawatirkan kepada orang yang menerima ancaman tersebut apabila keinginan pelaku tidak tidak dipenuhi oleh pihak yang menerima ancaman.
Apabila dikaitkan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dengan khusus mengatur mengenai ancaman kekerasan, maka pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 (4) merupakan ancaman biasa bukan berupa ancaman kekerasan yang artinya janji pengancaman yang terkandung dalam ancamannya bukan berupa akan melakukan kekerasan terhadap pihak lain yang diancam.
Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat data dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/ atau pengancaman."
Penyebaran Berita Bohong melalui Internet
Penyebaran berita bohong dan penyesatan adalah susunan kata yang selaras dengan arti penipuan. Penipuan dilakukan dengan sebuah tujuan yaitu menguntungkan dirinya sendiri atau untuk merugikan orang lain atau bahkan untuk menguntungkan dirinya sendiri sekaligus merugikan orang lain di saat yang bersamaan. Hal mana dengan tujuan dan motivasi tersebut, maka penyebaran berita bohong dapat dikategorikan sebagai penipuan.
Ujaran Kebencian
Adapun mengenai ujaran kebencian dimaut dan diatur dalam:
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan pasal-pasal yang terkait dengan ujaran kebencian;
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Infomrasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; dan
- Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran kebencian (hate speech).
Profokasi melalui Internet
Indonesia memiliki masyarakat yang majemuk yang artinya terdiri atas keanekaragaman masyarakat, ras, agama dan budaya yang sering kali menjadi bahan yang sangat sensitif antara satu masyarakat dengan yang lainnya atas perbedaan tersebut.
Hal tersebut adalah suatu keuntungan bagi masyarakat indonesia namun juga bisa menjadi hal yang buruk dengan menimbulkan perpecahan dan permusuhan antar masyarakat. Kelemahan tersebut dapat menjadi cela bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan provokasi dalam lingkungan masyarakat.
Oleh karena itu pemerintah memberikan batasan-batasan serta aturan yang dapat dikriminalkan dengan jelas dan multitafsir. Selanjutnya, segala tindakan pidana yang berkaitan dengan profokasi akan ditindaklajuti dengan hukum positif yaitu melalui hukum pidana.
Hacking
Hacking adalah salah satu bentuk kejahatan dalam dunia maya yang sering ditemukan. Kejahatan ini dapat dilakukan dari dalam maupun luar negri. Oleh karena itu kejahatan tersebut dapat merugikan Indonesia maupun orang yang dilindungi di Indonesia.
Kejahatan tersebut dilakukan dengan cara mengakses sistem komputer dan perangkat lainnya baik dimiliki oleh perserorangan ataupun pemerintah tanpa hak dan tanpa izin dengan tujuan untuk mengubah, menghilangkan atau bahkan merusak informasi demi keuntungannya.
Ada berbagai tahap hacking yang dikonstruksikan sebagai kejahatan (Agus Rahardjo, "Cybercrime-Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi", Jakarta: Citra Aditya, 2002, hlm. 174), tahap-tahap hacking yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Mengumpulkan dan mempelajari informasi mengenai sistem komputer atau jaringan komputer yang akan dipakai pada target perangkat;
- Menyusup dan mengakses jaringan komputer atau program komputer target sasaran;
- Menjelajahi sistem komputer; dan
- Membuat backdoor dan menghilangkan jejak (track record).
Intersepsi atau Penyadapan
Intersepsi merupakan penyadapan elektronik yang berbentuk informasi dan dokumen elektronik. Intersepsi adalah perbuatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan mengubah, menghambat, dan/ atau mencatat transmisi informasi maupun dokumen elektronik yang bersifat publik maupun privat.
Defacing
Defacing merupakan pengubahan halaman situs atau website pihak lain, kegiatan ini bertujuan untuk mencari perhatian, popularitas dan hal lain yang ingin disampaikan di depan publik dan hal buruknya pelaku berniat untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Pencurian melalui Internet
Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dimana internet termasuk dalam unsur barang dalam pasal tersebut. Selain itu Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Fasilitator Cyber Crime
Alat-alat yang mendukung kejahatan tersebut terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai alat pendukung kejahatan.
Cyber Crime yang menimbulkan Kerugian kepada Pihak Lain
Adapun kejahatan yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain dimuat dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni sebagai berikut:
- Pasal 112 KUHP tentang pembocoran rahasia negara;
- Pasal 322 KUHP tentang membuka rahasia perusahaan;
- Pasal 382 bis KUHP tentang pelanggaran nama domain;
- Pasal 406 KUHP tentang perusakan; dan
- Pasal 506 KUHP tentang prostitusi (Pelanggaran Ketertiban Umum).
Demikian penjelasan singkat mengenai Delik dalam Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.