Yurisdiksi International Criminal Court (ICC)
ICC (International Criminal Court) adalah institusi baru yang diciptakan untuk membawa
rasa keadilan yang lebih besar kepada korban kejahatan besar
yang tidak bersalah yang berusaha untuk hidup dalam damai dan
martabat manusia.
Berbasis di Den Haag, Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) adalah badan peradilan internasional pertama yang
permanen yang dibentuk untuk mengadili individu-individu atas
kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Pengadilan didirikan oleh Statuta Roma dari
Pengadilan Pidana Internasional yang diadopsi pada 17 Juli
1998 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002.
International Criminal Court (ICC) berbeda dengan Mahkamah Internasional atau (ICJ) International Court of Justice yang
didirikan sebagai badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyelesaikan sengketa hukum antara negara-negara dan untuk memberikan pendapat nasihat tentang
pertanyaan hukum. Berbeda dengan International Court of Justice (ICJ), International Criminal Court (ICC) independen dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lebih dari 120 (seratus dua puluh) negara telah mengeluarkan undang-undang
yang mengakui kewenangan Mahkamah Pidana Internasional,
meskipun ada beberapa pengecualian penting. International Criminal Court (ICC) bergantung
pada negara-negara ini untuk menegakkan surat perintah
penangkapan dan memenjarakan mereka yang dihukum karena
kejahatan, hal ini dikarenakan Pengadilan tidak memiliki kekuatan kepolisian
sendiri.
International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan terakhir yang berarti bahwa hanya
dapat mendengar kasus ketika pengadilan nasional tidak dapat
atau tidak mau melakukannya. Dalam situasi ini, terdapat 3 (tiga) cara
bahwa suatu kasus dapat dibawa ke International Criminal Court (ICC), yakni sebagai berikut:
- Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) dapat merujuk kejahatan yang dilakukan di manapun di dunia kepada International Criminal Court (ICC);
- Semua pihak negara memiliki wewenang untuk merujuk masalah ke International Criminal Court (ICC) termasuk kejahatan yang dilakukan di wilayah mereka sendiri;
- International Criminal Court (ICC) dapat memberi wewenang kepada Kepala Kejaksaan untuk menyelidiki situasi berdasarkan informasi yang diterima dari individu, organisasi non-pemerintah, atau sumber swasta lainnya.
Partisipasi korban dapat membantu International Criminal Court (ICC) mencapai kebenaran
dan dapat memberdayakan korban dengan membuat suara
mereka didengar. Ini adalah kekuatan Statuta Roma, tetapi lebih
banyak pekerjaan harus dilakukan untuk memenuhi tujuan
membawa keadilan kepada para korban.
Kasus yang dapat diterima oleh ICC
Menurut ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 17 Statuta Roma, suatu kasus dinyatakan
dapat diterima admissibel oleh Negara Pihak adalah negara yang telah menerima otoritas International Criminal Court (ICC) apabila:
- Ada unwillingness atau inability negara yang seharusnya memiliki yurisdiksi penyelidikan dan penuntutan dalam suatu kasus, meskipun proses penyelidikan dan penuntutan terhadap pelaku sedang berjalan di pengadilan nasional;
- Negara yang memiliki yurisdiksi memutuskan untuk tidak menuntut seorang tersangka pelaku kejahatan internasional dan keputusan itu merupakan akibat dari unwillingness dan inability negara tersebut;
- Proses pemeriksaan pengadilan (termasuk pengadilan nasional) terhadap tersangka pelaku kejahatan internasional dalam suatu kasus dimaksudkan untuk melindungi tersangka pelaku dari tanggung jawab pidana
- Proses pemeriksaan pengadilan (termasuk pengadilan nasional) terhadap tersangka pelaku kejahatan internasional dalam suatu kasus tidak berlagsung secara independen ataupun imparsial.
Dengan demikian, Negara Pihak adalah negara yang telah menerima otoritas International Criminal Court (ICC) dapat mengambil alih kasus ini seperti kejadian di Myanmar yang pemerintahan negara tersebut dianggap tidak mampu menyelesaikan dan
mengadili kasus tersebut (ELSAM, Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, 1998) sesuai dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 17 ayat (1) huruf (a) yang
menyebutkan:
"Kasusnya sedang diselidiki atau dituntut oleh suatu Negara yang mempunyai jurisdiksi atas kasus tersebut, kecuali kalau Negara tersebut tidak bersedia atau benar-benar tidak dapat melakukan penyelidikan atau penuntutan".
Sanksi Hukum ICC
Terkait sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan genosida yang dapat
diberikan oleh International Criminal Court (ICC) adalah pengenaan prinsip tanggung jawab
pidana individu (individual criminal responsibility) sesuai
dengan ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 25 Statuta Roma dan tanggung jawab komandan dan
atasan (commander and superior responsibility) sesuai dengan ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 27 Statuta Roma. (ELSAM, Statuta Roma Mahkamah
Pidana Internasional, 1998).
Selanjutnya, pelaku dapat dikenakan hukuman ganti rugi
kepada korban termasuk restitusi, kompensasi dan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 75 Statuta Roma serta dapat pula dikenakan
pidana penjara paling lama 30 (tiga puluh) tahun atau penjara seumur hidup
dengan melihat beratnya kejahatan serta kondisi-kondisi
personal dari terpidana ditambah denda dan pembekuan harta
kekayaan yang didapat secara langsung atau tidak langsung dari
kejahatan yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan yang dimuat dan diatur pada ketentuan Pasal 77 Statuta Roma. (ELSAM, Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional,
1998).
Demikian penjelasan singkat mengenai Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) yang dirangkum dari berbagai sumber, smeoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.