BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Unsur-Unsur Tindak Pidana Senjata Api

Unsur-Unsur Tindak Pidana Senjata Api
Adapun perumusan tindak pidana senjata api dimuat dan diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen (Stbl. 1948 No. 17) menyebutkan bahwa:
"barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun"
Adapun Unsur-unsur dari tindak pidana senjata api yang teradapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen (Stbl. 1948 No. 17), yaitu:
  1. Unsur pertama yaitu “Barang siapa” yang undang-undang adalah setiap orang warga negara atau siapa saja yang mampu bertanggung jawab yang tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Unsur kedua dari kata-kata "tanpa hak" yang dalam perumusan delik ini sudah dipastikan bahwa seseorang (baik militer maupun non militer) sepanjang menyangkut masalah-masalah senjata api, amunisi atau bahan peledak harus ada ijin dari yang berwenang untuk itu;
  3. Unsur ketiga yaitu menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, suatu senjata api, munisi atau suatu bahan peledak.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) yang mengatur mengenai kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak dan senjata lain, maka aturan pemidanaan (pidana mati, pidana penjara, denda serta kurungan) berlaku sama dengan aturan pemidanaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kecuali apabila ditentukan tersendiri dalam Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, maka aturan pemidanaan diberlakukan khusus (lex specialis derogat legi generalis). 

Kualifikasi yuridis antara kejahatan dan pelanggaran
Kualifikasi yuridis ini sangat penting apabila dalam undang-undang khusus tersebut tidak mencantumkan suatu delik apakah sebagai pelanggaran atau kejahatan yang mana akan menimbulkan permasalahan yuridis dalam hal penerapan undang-undang tersebut dalam prakteknya dan juga dalam hal apabila terjadi percobaan, pembantuan, perbarengan tindak pidana sehingga secara yuridis dapat menimbulkan masalah untuk memberlakukan aturan umum Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak secara khusus diatur dalam undang-undang khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu.

Pemufakatan jahat (percobaan) dan pengulangan (recidive)
Undang-undang khusus ini di dalamnya tidak memuat ketentuan pidana tentang melakukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat atau apabila terjadi pengulangan tindak pidana (recidive) sehingga menimbulkan masalah sendiri karena aturan pemidanaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak hanya di tujukan pada subjek yang melakukan tindak pidana melainkan kepada mereka yang melakukan pemufakatan jahat dan pengulangan (recidive).

Pertanggungjawaban Pidana atau Kesalahan
Ketentuan pidana dalam Undang-undang Darurat ini sama sekali tidak mengatur tentang pidana dan pemidanaan bagi korporasi. Apabila di dalam tidak mengatur akan menimbulkan permasalahan yuridis jika tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang diatur dalam undang-undang darurat ini di lakukan secara korporasi. 

Pengaturan kejahatan korporasi harus mencakupi korporasi sebagai subjek hukum tindak pidana, penentuan sanksi pidana atau tindakan untuk korporasi, penentuan siapa yang dapat di pertanggungjawabkan, penentuan kapan korporasi dapat dipertanggungjawabkan, penentuan kapan pengurus dapat di pertanggungjawabkan, penentuan alasan pembenar dan pemaaf bagi korporasi serta penentuan aturan atau pedoman pemidanaan bagi korporasi.

Pidana dan Pemidanaan
  1. Jenis sanksi pidana (strafsoort): Meliputi pidana pokok, yaitu: Hukuman mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara.
  2. Lama atau besarnya sanksi pidana (Straftmaat) yaitu diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
  3. Cara merumuskan sanksi pidana yaitu bersifat alternatif dengan penyebutan kata “atau” dalam perumusan sanksi pidana yang dimuat dalam pasal tersebut sehingga hakim dapat menjatuhkan salah satu sanksi pidana yaitu hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun. 
Pencantuman ancaman pidana maksimum khusus harus diikuti pula dengan pedoman penerapan pidana maksimum khusus apabila tidak menyertakan pedoman penerapannya, maka akan menimbulkan permasalahan yuridis pula.

Demikian penjelasan singkat mengenai Unsur-Unsur Tindak Pidana Senjata Api yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: