BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Unsur-Unsur Tindak Pidana Revenge Porn

Unsur-unsur Tindak Pidana Revenge Porn
Suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana apabila perbuatan tersebut ingin digolongkan ke dalam kasus tindak pidana. Beberapa ahli berpendapat mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana atau perbuatan pidana. 

Wirjono Prodjodikoro yang menganut aliran monistis berpendapat bahwa tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek dari tindak pidana yakni pelaku dan pelaku tersebut dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan kejahatan yang dilakukan (Ishaq, "Pengantar Hukum Indonesia (PHI)", PT Raja Grafindo Persada: Depok, 2018, hlm.136)

Di sisi lain, ahli yang berpandangan dualistis yakni Moeljatno mendefinisikan perbuatan pidana sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang mana larangan tersebut disertai sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan yang telah ditentukan (Adami Chazawi, "Tindak Pidana Pornografi", Putra Media Nusantara: Surabaya, 2009, hlm. 7).

Berdasarkan teori-teori mengenai unsur-unsur tindak pidana di atas, maka untuk menganalisis apakah revenge porn termasuk dalam suatu tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut beberapa unsur-unsur tindak pidana dilihat dari sudut undang-undang (Ni Putu Winny Arisanti dan I Ketut Rai Setiabudhi, "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge Porn (Pornografi Balas Dendam) Menurut Hukum Positif Iindonesia", Jurnal Kertha Desa, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 9 No. 2, hlm. 5-6), yakni sebagai berikut:
  1. Adanya perbuatan atau tingkah laku;
  2. Adanya objek tindak pidana;
  3. Adanya kesalahan;
  4. Adanya sifat perbuatan melawan hukum; dan
  5. Keadaan yang menyertai.


Adanya perbuatan atau tingkah laku
Perbuatan merupakan unsur mutlak tindak pidana. Berdasarkan pendapat Citron and Frank yang dijelaskan bahwa revenge porn atau pornografi balas dendam sebagai: 
"the distribution of sexually graphic images of individuals without their consent."
Selain itu pendapat lain juga dikemukakan oleh Kirchengast yang mengatakan revenge porn sebagai:
"the sharing of intimate images without the consent of the person depicted."
Kedua pendapat ini pada intinya menyatakan bahwa revenge porn atau pornografi balas dendam sebagai pornografi non-konsensual atau pornografi yang dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. 

Pendapat ini juga dapat dipahami apabila perbuatan pornografi tersebut dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak maka perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai revenge porn (pornografi balas dendam) melainkan cyberporn pada umumnya karena tidak terdapat unsur balas dendam yang mengakibatkan adanya kerugian yang dialami oleh seseorang atas tiadanya persetujuan untuk menyebarkan konten pornografi.

Berdasarkan pengertian dari revenge porn (pornografi balas dendam) di atas, maka terdapat unsur perbuatan konkret yakni suatu perbuatan mendistribusikan atau menyebarkan. Mendistribusikan atau menyebarkan merupakan suatu bentuk:
  1. Perbuatan yang konkret (tingkah laku yang bentuk dan caranya dapat dibayangkan sebelum tingkah laku itu diwujudkan);
  2. Perbuatan aktif (perbuatan yang memerlukan gerak tubuh tertentu); dan
  3. Perbuatan sebagai syarat selesainya tindak pidana.
Adanya objek tindak pidana
Objek tindak pidana berkaitan erat dengan suatu kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh dibentuknya tindak pidana yang bersangkutan. Penempatan objek yakni dibelakang unsur tingkah laku karena tingkah laku selalu berkaitan dengan objek dari tindak pidana. 

Dalam hal revenge porn objek tindak pidananya yaitu konten eksplisit berupa video atau gambar intim yang mengandung unsur pornografi yang mana apabila didistribusikan atau disebarkan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang bersangkutan tersebut.

Adanya kesalahan
Unsur kesalahan merupakan unsur yang menghubungkan batin si pembuat dengan wujud perbuatan, segala sesuatu mengenai dan sekitar perbuatan seperti objek perbuatan, cara dilakukannya perbuatan, sifat tercelanya perbuatan, akibat perbuatan, dan lainnya. 

Adanya hubungan perbuatan tersebut dapat membentuk dan membebani pertanggungjawaban pidana bagi si pembuat sehingga pembuat dapat dijatuhi pidana. Pada kasus revenge porn terdapat unsur kesalahan bentuk sengaja yang dilihat dari wujud perbuatannya, berupa menyebarkan objek yang mengandung unsur pornografi yang mana bertentangan dengan kesusilaan dalam masyarakat. 

Selain itu, unsur kesalahan juga dapat dilihat dari adanya kesengajaan. Kesengajaan merupakan kehendak untuk mewujudkan suatu perbuatan maupun menimbulkan akibat dari perbuatan yang didorong oleh pemenuhan nafsu. Dalam kasus revenge porn, perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja dengan maksud untuk membalas dendam kepada pihak korban yang ditampilkan dalam konten.


Adanya sifat perbuatan melawan hukum
Perbuatan dapat mengandung sifat celaan yang berasal dari dua sumber yaitu, melawan hukum formil yang apabila perbuatan tersebut dicela oleh undang-undang dan melawan hukum materil yang apabila perbuatan tersebut dicela oleh kesadaran hukum masyarakat. Setiap perbuatan yang dilarang oleh undang-undang telah mengandung sifat perbuatan melawan hukum, meskipun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan. 

Hal tersebut dikarenakan unsur melawan hukum dapat melekat pada unsur perbuatan atau akibat tertentu yang dilarang. Berdasarkan hal tersebut, dalam kasus revenge porn jelas terdapat unsur melawan hukum yang dilihat dari unsur perbuatan dan objek dari perbuatan yang dilakukan. 

Sesuai dengan larangan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang menyatakan larangan bagi setiap orang untuk memproduksi konten pornografi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan serta mengimpor konten tersebut yang secara eksplisit memuat ketelanjangan, alat kelamin, persenggamaan dan lainnya.

Keadaan yang menyertai
Unsur keadaan yang menyertai adalah unsur tindak pidana yang berupa semua keadaan yang ada dan berlaku dalam mana perbuatan itu dilakukan. Keadaan yang menyertai dapat mengenai beberapa hal, salah satunya yakni mengenai cara melakukan perbuatan tersebut. 

Dengan adanya unsur cara melakukan maka unsur perbuatan yang awalnya abstrak dapat terlihat lebih konkrit karena dibatasi oleh cara melakukan perbuatan tersebut. Di dalam kasus revenge porn, unsur perbuatannya yaitu menyebarluaskan atau mendistribusikan konten pornografi yang mana dilakukan dengan cara menyiarkan konten tersebut di internet atau media sosial.

Demikian penjelasan singkat mengenai Unsur-Unsur Tindak Pidana Revenge Porn (Pornografi Balas Dendam) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: