Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang Pasif
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selain memformulasikan tindak pidana pencucian uang
aktif yaitu sebagimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 juga
memformulasikan tindak pidana pencucian uang pasif sebagaimana
diatur dalam Pasal 5.
Pada Pasal 5 memformulasikan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana menerima atau menguasai
penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan,
penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana.
Adapun ketentuan pada Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni sebagai berikut:
- Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini."
Mencermati formulasi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka unsur-unsur pasalnya
dapat diuraikan sebagai berikut:
- Unsur setiap orang;
- Unsur menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan;
- Harta kekayaan;
- Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).
Ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) menggunakan sistem maksimal dengan ancaman pidana badan berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Guna mempermudah pemahaman, maka tiap-tiap unsur Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang akan
dibahas sebagai berikut:
Unsur Setiap orang
Unsur setiap orang dalam Pasal 5 Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang artinya sama dengan unsur
setiap orang dalam Pasal 3 maupun Pasal 4 Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berarti subyek
hukum orang dan subyek hukum korporasi, oleh sebab itu
uraian dan pembahasan unsur setiap orang dalam Pasal 5 ini
sama dengan pembahasan Pasal 3.
Unsur menerima atau menguasai penempatan,
pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan,
penukaran, atau menggunakan
Unsur kedua dalam pasal ini dirumuskan secara alternatif baik
atas perbuatan menerima atau menguasai, yaitu:
- Perbuatan menerima atau menguasai penempatan
- Menerima atau menguasai pentransferan;
- Menerima atau menguasai pembayaran;
- Menerima atau menguasai hibah;
- Menerima atau menguasai sumbangan;
- Menerima atau menguasai sumbangan;
- Menerima atau menguasai penitipan;
- Menerima atau menguasai penukaran; atau
- Menggunakan harta kekayaan.
Untuk lebih jelasnya masing-masing perbuatan sebagaimana disebutkan diatas diuraikan
secara rinci berikut di bawah ini:
Perbuatan menerima atau menguasai penempatan
Pengertian menerima menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang relevan
dengan transaksi keuangan antara lain dapat diartikan:
- Menyambut;
- Mengambil (mendapat, menampung) sesuatu yang diberikan, dikirimkan;
- Mengesahkan;
- Membenarkan;
- Menyetujui;
- Meluluskan atau mengabulkan;
- Mendapat sesuatu;
- Menganggap;
- Mengizinkan.
Sedangkan pengertian menguasai yang memiliki relevansi
dengan transaksi keuangan berarti:
- Berkuasa atas, memegang kekuasaan atas;
- Mengurus;
- Mengendalikan; penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan atau penukaran atas harta kekayaan.
Perbuatan menggunakan
Arti kata menggunakan menurut Kamus Besar Bahasi Indonesia adalah merupakan
kata kerja yang berarti:
- Mamakai
- Mengambil manfaatnya; atau
- Melakukan sesuatu.
Harta kekayaan
Pengertian dan pembahasan unsur harta kekayaan yang
dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sama dengan unsur harta
kekayaan dalam pasal 3 dan pasal 4 yang pengertian harta kekayaan berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 13 disebutkan bahwa Harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mencermati pengertian harta kekayaan tersebut, terlihat bahwa penyusun undang-undang tidak hanya memberikan definisi tentang ruang lingkup pengertian benda (semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud), tetapi juga cara perolehannya (yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung). Penggolongan berdasarkan benda bergerak dan tidak bergerak serta benda berwujud dan tidak berwujud dalam hukum keperdataan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Benda bergerak dan benda tidak bergerak
Pengaturan benda berdasarkan kriteria bergerak dan tidak bergerak diatur dalam pasal 504 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Benda bergerak diatur dalam Pasal 509-518 sedangkan benda tidak bergerak diatur dalam Pasal 506-508. Menurut Subekti, benda tidak bergerak (onroerend) sebenarnya masih bisa dikategorikan berdasarkan beberapa hal yaitu:
- Karena sifatnya yaitu tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya sebidang perkarangan, beserta dengan apa yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun disitu secara tetap (rumah) dan yang ditanam disitu (pohon), terhitung buah-buahan dipohon yang belum diambil;
- Karena tujuan pemakaiannya, yaitu segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin mesin dalam suatu pabrik; dan
- Karena ditentukan oleh undang-undang, yaitu segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
Pengaturan tentang benda berwujud dan benda tidak berwujud diatur dalam Pasal 503 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang formulasinya ada yang mengistilahkan dengan benda bertubuh dan benda yang tidak bertubuh. Terhadap benda yang tidak berwujud walau benda tersebut tidak memiliki wujud akan tetapi sebenarnya merupakan hak yang dilekatkan atas benda yang berwujud. Sedangkan cara perolehan dari benda-benda tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
- Benda ang diperoleh langsung, artinya harta kekayaan tersebut diperoleh secara langsung tanpa melalui orang lain; dan
- Benda yang diperoleh tidak langsung, artinya perolehan harta kekayaan itu bisa diperoleh melalui pihak lain atau orang lain.
Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(1)
Pengertian dan pembahasan unsur diketahuinya atau patut
diduganya merupak hasil tidak pidana sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dalam pasal 5 ini sama
dengan unsur diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (1) dalam pasal 3 dan pasal 4 yang pengertian diketahui atau patut diduganya sesungguhnya merupakan bentuk kesalahan dalam hukum pidana, yaitu sebagai salah satu syarat untuk dapat dipidananya suatu perbuatan. Syarat dapat dipidananya seseorang adalah perbuatan tersebut bersifat melawan hukum dan dapat dipertanggung jawabkan atau ada perbuatan pidana dan ada kesalahan. Unsur diketahuinya pada hakikatnya adalah bentuk dari kesengajaan.
Sementara itu terkait dengan formulasi pasal 5 ayat (2)
memperlihatkan bahwa dalam ayat (2) ini merupakan bentuk
pengecualian dimana ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban
palaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Demikian penjelasan singkat mengenai Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang Pasif yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.