BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang Aktif

Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang Aktif
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang aktif dimuat dan diatur dalam Bab II Pasal 3 dan Pasal 4 yang ketentuan, unsur dan uraian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010
Ketentuan Pasal 3
"Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (catatan : dalam penjelasan hanya disebutkan cukup jelas)" 
Memperhatikan formulasi pasal 3 tersebut, berarti unsur-unsur pasalnya meliputi:
  1. Setiap orang;
  2. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain;
  3. Harta kekayaan;
  4. Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1); 
  5. Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Ancaman pidana pasal ini menggunakan sistem maksimum dan ancamannya sangat tinggi yaitu maksimum pidana badan berupa pidana penjara yaitu selama 20 (dua puluh) tahun, selain itu juga ada ancaman pidana denda yang tingga yaitu denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Adapun untuk mempermudah pemaknaan terhadap unsur Pasal 3 tersebut di atas, maka pembahasannya akan diuraikan dalam bentuk unsur-unsur pasal sebagai berikut:

Setiap orang
Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 9 secara tegas diatur pengertian setiap orang yang menyebutkan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Dengan demikian sudah jelas bahwa unsur setiap orang itu berarti orang perorangan atau korporasi, sehingga ketentuan pada Pasal 3 ini dapat diterapkan terhadap subyek hukum orang maupun korporasi. 

Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain
Mencermati perbuatan yang menjadi unsur dalam pasal ini, penyusun undang-undang mengintegrasikan 11 (sebelas) perbuatan yang berbeda. Mengingat masing-masing perbuatan tidak semuanya sejenis dan memiliki makna sendiri-sendiri, maka masing-masing perbuatan diuraikan satu persatu sebagai berikut:
  1. Menempatkan;
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata menempatkan antara lain berarti menaruh, meletakkan, memasang; memberikan tempat (bekas); memberi tempat (duduk, bekerja, bermalam, dan sebagainya), menentukan tempatnya, menyesuaikan. Dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 4 disebutkan istilah menerima penempatan sebagai bagian dari transaksi keuangan yang menyatakan bahwa transaksi keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/ atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. Dengan memperhatikan istilah menempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4, maka pengertian menempatkan merupakan salah satu bentuk transaksi dengan cara menaruh, meletakkan atau memasang harta kekayaan ke dalam salah satu penyedia jasa (harta kekayaan atau keuangan) atau tempat tertentu.
  2. Mentransfer
    Transfer merupakan salah satu bentuk transaksi keuangan melalui jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah dari pemberi amanat yang ditujukan untuk seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Sejalan dengan pemanfaatan teknologi informasi dibidang perbankan, maka transfer biasanya dapat dilakukan secara real time karena masing-masing bank sudah terhubung secara online, baik terhadap bank sejenis maupun bank yang berbeda.
  3. Mengalihkan
    Mengalihkan adalah merupakan salah satu bentuk transaksi atas harta kekayaan dengan cara memindahkan harta kekayaan ke pihak lain. Pemindahan harta kekayaan kepada pihak lain biasanya dilakukan dengan cara memindahkan ke atas nama orang lain. Pengalihan harta kekayaan kepada orang lain tidak selalu disertai dengan pemindahan atas nama barang itu, tetapi juga dapat dilakukan pengalihan kekuasaan atas harta kekayaan itu.
  4. Membelanjakan
    Membelanjakan adalah merupakan salah satu bentuk transaksi atas harta kekayaan (uang) dengan cara mengeluarkan atau menggunakan uang untuk belanja.
  5. Membayarkan
    Membayar adalah merupakan salah satu bentuk transaksi (keuangan) atas harta kekayaan dengan cara memberikan uang (harta kekayaan) untuk membayar. Aktivitas membayar biasanya dalam bentuk uang, namun demikian pembayaran bisa dilakukan tidak dalam bentuk uang misalnya dengan cek.
  6. Menghibahkan
    Hibah diatur dalam pasal 1666 KUHPerdata, yaitu merupakan tindakan persetujuan dari si pemberi hibah pada waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah.
  7. Menitipkan
    Menurut KBBI menitipakan sama dengan menitip yang artinya adalah menaruh (barang dan sebagainya) supaya disimpan (dirawat, disampaikan kepada orang lain, dan sebagainya); mengamanatkan (untuk menyampaikan dan sebagainya); menumpangkan (barang dagangan) supaya dijualkan. Relevan dengan arti menurut KBBI tersebut, maka menitipkan dapat diartikan sebagai salah satu bentuk transaksi atas harta kekayaan dengan cara menaruh supaya disimpan, mengamanatkan atau menumpangkan supaya dijual.
  8. Membawa ke luar negeri
    Membawa ke luar negeri adalah merupakan salah satu bentuk transaksi atas harta kekayaan dengan cara membawa harta kekayaan dengan cara membawa harta kekayaan ke luar yuridiksi negara Indonesia. Membawa keluar negeri ini maksudnya bisa diartikan membawa harta kekayaan itu secara langsung maupun tidak langsung baik dilakukan secara fisik maupun secara yuridis dengan menggunakan media jasa keuangan bank atau non bank.
  9. Mengubah bentuk
    Mengubah bentuk merupakan salah satu bentuk transaksi atas harta kekayaan dengan cara mengubah bentuk harta kekayaan dalam bentuk yang lain yang berbeda dari bentuk semula. Transaksi mengubah bentuk dapat dilakukan misalnya dengan cara mengubah bentuk harta kekayaan dari semula berupa uang diubah bentuknya menjadi surat berharga, barang berharga seperti emas, berlian dan lain sebagainya.
  10. Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga
    Adapun yang dimaksud dengan menukarkan dengan mata uang disini dapat diartikan menukarkan harta kekayaan (yang tidak berwujud uang) ke dalam wujud uang atau menukarkan uang dengan jenis mata uang berbeda dari mata uang sebelumnya atau dengan jenis mata uang sebelumnya atau juga dengan jenis mata uang yang sama tetapi ukuran pecahan yang berbeda. Sedangkan menukarkan dengan surat berharga artinya menukarkan harta kekayaan ke dalam surat berharga atau sebaliknya dari surat berharga ke uang atau harta kekayaan lain. Kegiatan ini bisa dilakukan baik langsung maupun melalui penyedia jasa keuangan.
  11. Perbuatan lain
    Adapun yang dimaksudkan dengan perbuatan lain atas harta kekayaan disini berarti tindakan-tindakan lain selain menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang mungkin terjadi sejalan dengan perkembangan model transaksi dan perkembangan masyarakat yang belum terjangkau dalam hukum positif. 
Atas Harta kekayaan
Pengertian harta kekayaan berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 13 disebutkan bahwa Harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Mencermati pengertian harta kekayaan tersebut, terlihat bahwa penyusun undang-undang tidak hanya memberikan definisi tentang ruang lingkup pengertian benda (semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud), tetapi juga cara perolehannya (yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung). 

Penggolongan berdasarkan benda bergerak dan tidak bergerak serta benda berwujud dan tidak berwujud dalam hukum keperdataan dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Benda bergerak dan benda tidak bergerak
    Pengaturan benda berdasarkan kriteria bergerak dan tidak bergerak diatur dalam pasal 504 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Benda bergerak diatur dalam Pasal 509-518 sedangkan benda tidak bergerak diatur dalam Pasal 506-508. Menurut Subekti, benda tidak bergerak (onroerend) sebenarnya masih bisa dikategorikan berdasarkan beberapa hal yaitu:
    • Karena sifatnya yaitu tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya sebidang perkarangan, beserta dengan apa yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun disitu secara tetap (rumah) dan yang ditanam disitu (pohon), terhitung buah-buahan dipohon yang belum diambil.
    • Karena tujuan pemakaiannya, yaitu segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin mesin dalam suatu pabrik
    • Karena ditentukan oleh undang-undang, yaitu segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
  2. Benda yang berwujud dan benda tidak berwujud
    Pengaturan tentang benda berwujud dan benda tidak berwujud diatur dalam Pasal 503 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang formulasinya ada yang mengistilahkan dengan benda bertubuh dan benda yang tidak bertubuh. Terhadap benda yang tidak berwujud walau benda tersebut tidak memiliki wujud akan tetapi sebenarnya merupakan hak yang dilekatkan atas benda yang berwujud. Sedangkan cara perolehan dari benda-benda tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
    • Yang diperoleh langsung, artinya harta kekayaan tersebut diperoleh secara langsung tanpa melalui orang lain; dan
    • Yang diperoleh tidak langsung, artinya perolehan harta kekayaan itu bisa diperoleh melalui pihak lain atau orang lain. 
Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah yang dimaksud dengan istilah diketahuinya atau patut diduganya? Pengertian diketahui atau patut diduganya sesungguhnya merupakan bentuk kesalahan dalam hukum pidana, yaitu sebagai salah satu syarat untuk dapat dipidananya suatu perbuatan. Syarat dapat dipidananya seseorang adalah perbuatan tersebut bersifat melawan hukum dan dapat dipertanggung jawabkan atau ada perbuatan pidana dan ada kesalahan. Unsur diketahuinya pada hakikatnya adalah bentuk dari kesengajaan.

Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan
Pengertian dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan ini mengandung maksud bahwa penyusun undang-undang memformulasikan unsur ini sebagai bentuk kesengajaan. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apa yang dimaksud dengan menyembunyikan dan menyamarkan?

Istilah menyembunyikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai menyimpan (menutupi dan sebagainya) supaya jangan terlihat (tidak terlihat). Dengan demikian unsur menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana berarti dapat diartikan menyimpan atau menutupi supaya jangan terlihat asal usul harta kekayaan tersebut bersumber dari tindak pidana.

Sedangkan kata menyamarkan berarti menjadikan (menyebabkan dan sebagainya) samar, mengelirukan, menyesatkan atau juga berarti menyembunyikan (maksud). Dengan demikian pengertian menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana berarti menyebabkan samar, mengelirukan, menyesatkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan sehingga tidak terlihat bahwa asal-usul harta kekayaan itu dari tindak pidana.

Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010
Ketentuan Pasal 4
"Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, Sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)"
Memperhatikan formulasi pasal 4 tersebut, berarti unsur-unsur pasalnya meliputi:
  1. Setiap orang;
  2. Yang menyembunyikan atau menyamarkan; 
  3. Asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya;
  4. Atas harta kekayaan;
  5. Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).
Ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan pasal 4 ini sangat tinggi. Untuk pidana badan menggunakan ancaman maksimal yaitu 20 (dua puluh) tahun sama dengan ancaman pasal 3, sedangkan ancama pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) lebih rendah dari ancama denda Pasal 3. Adapun untuk mempermudah pemaknaan terhadap unsur Pasal 4 tersebut diatas, maka pembahasannya akan diuraikan dalam bentuk unsur-unsur pasal sebagai berikut:

Setiap orang
Bahwa unsur subyek setiap orang dalam pasal 4 ini berarti subyek hukum orang maupun korporasi sebagaimana dalam pembahasan setiap orang dalam Pasal 3.

Menyembunyikan atau menyamarkan
Terhadap unsur delik ini, antara menyembunyikan dan menyamarkan itu sifatnya alternatif, artinya dapat digunakan salah satu dengan menentukan unsur mana yang paling tepat dari suatu peristiwa pidana. Arti dari unsur delik menyembunyikan atau menyamarkan merujuk dengan pembahasan unsur menyembunyikan atau menyamarkan pada pembahasan menyembunyikan atau menyamarkan dalam Pasal 3.

Asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya
Dilihat dari sisi formulasi unsur ini bersifat alternatif, artinya asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya bersifat pilihan karena sifatnya alternatif artinya yang disembunyikan atau disamarkan sebagaimana penjelasan unsur sebelumnya bisa asal-usul, sumbernya, lokasinya, peruntukannya, pengalihan hak-haknya atau kepemilikan yang sebenarnya dari harta kekayaan. 

Atas harta kekayaan
Penjelasan serta pembahasan unsur atas harta kekayaan dalam pasal 4 mengacu pada pembahasan unsur atas harta kekayaan dalam unsur 3 yang terdapat pada pembahasan sebelumnya.

Yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
Penjelasan serta pembahasan unsur yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dalam Pasal 4 mengacu pada penjelasan dan pembahasan unsur yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dalam Pasal 3.

Demikian penjelasan singkat mengenai Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang Aktif yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: