BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tujuan Pencucian Uang

Tujuan Pencucian Uang
Pencucian uang dapat dilakukan untuk berbagai tujuan diantaranya:
  1. Menyembunyikan uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan
    Hal ini bertujuan agar uang atau kekayaan tersebut tidak dipermasalahkan secara hukum dan tidak disita oleh pihak yang berwajib atau juga agar tidak dicurigai banyak orang.
  2. Menghindari penyelidikan dan/ atau tuntutan hukum
    Pelaku kejahatan ingin melindungi atau menghindari tuntutan hukum dengan cara menjauhkan diri mereka sendiri dari uang atau harta kekayaan misalnya dengan menyimpannya atas nama orang lain.
  3. Meningkatkan keuntungan
    Pelaku kejahatan bisa saja mempunyai beberapa usaha lain yang legal yang sering kali uang hasil kejahatan disertakan ke dalam perputaran usaha-usaha mereka yang sah tersebut. Akibatnya, uang hasil kejahatan bisa melebur ke dalam usaha atau bisnis yang sah sehingga menjadi lebih sulit terdeteksi sebagai hasil kejahatan dan juga dapat meningkatkan keuntungan bisnis yang sah tersebut.
Dikutip dari Jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditulis oleh Joni Emirzon, seorang Guru Besar Hukum Bisnis di Unsri memaparkan setidaknya ada 3 (tiga) proses pelaksanaan tindak pencucian uang, yakni sebagai berikut:
  1. Penempatan atau Placement;
  2. Transfer atau Layering; dan
  3. Menggunakan Harta Kekayaan atau Integration.
Penempatan atau Placement
Proses pertama yang dilakukan di dalam kegiatan pencucian uang adalah placement atau penempatan. Proses ini adalah suatu usaha dalam menempatkan suatu dana maupun aset yang diperoleh dari suatu tindakan kriminal menuju sistem keuangan yang dianggap legal. Sistem keuangan tersebut bisa saja berupa penempatan pada suatu bank atau memberikan sejumlah modal usaha pada suatu bisnis tertentu.

Setelah itu kegiatan tersebut diciptakan seolah-olah sah dan legal seperti memberikan kredit atau pembiayaan dengan menjadikan kas sebagai kreditnya. Contoh sederhana dari proses penempatan pada kegiatan kriminal pencucian uang ini adalah membeli suatu barang dengan harga yang sangat tinggi untuk mampu memenuhi keperluan pribadinya.

Transfer atau Layering
Setelah melakukan kegiatan pertama, yaitu penempatan maka para oknum pencucian ini umumnya akan melakukan kegiatan transfer ataupun layering. Proses ini dikerjakan dengan cara memisahkan sejumlah dana hasil pencucian uang dari sumbernya. Proses keduan ini dapat dilakukan dengan sejumlah tahapan transaksi finansial untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan sumber dana ataupun aset yang sudah diperolehnya.

Dalam aktivitas layering ini, setiap pelaku akan mengerjakan proses pemindahan aset ataupun dana dari suatu rekening ataupun lokasi sebagai suatu hasil dari placement ke tempat lain. Hal tersebut dapat dilakukan melalui sekumpulan transaksi yang sangat kompleks dan dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk menyamarkan serta menghilangkan jejak sumber dana hasil penggelapan tersebut.

Contoh sederhana dari kegiatan proses layering ini adalah transfer dana dari salah satu bank menuju bank lain di suatu wilayah ataupun negara yang berbeda. Proses transfer ini juga bisa dilakukan dengan cara memindahkan suatu dana lintas batas negara dengan menggunakan suatu jaringan kegiatan usaha yang sah ataupun shell company ataupun perusahaan cangkang.

Menggunakan Harta Kekayaan atau Integration
Proses yang paling akhir dari tindakan pencucian uang adalah integration. Proses integrasi ini akan menggunakan harta kekayaan sebagai bentuk upaya menggunakan aset maupun dana yang sudah terlihat legal dari tindakan pencucian uang. Penggunaan harta kekayaan ini bisa dilakukan dengan cara menikmatinya secara langsung, melakukan kegiatan investasi pada beberapa instrumen maupun dalam bentuk kekayaan materi maupun keuangan lain.

Selain itu, kegiatan integration ini pun bisa dilakukan oleh para pelaku pencucian uang dengan menggunakan dana yang diperoleh dalam membiayai berbagai kegiatan usaha yang legal. Para pelaku juga bisa memberikan dana pada suatu tindak kriminal lainnya yang dianggap sangat sulit untuk dilacak. 

Namun pada umumnya, para pelaku tindak pidana pencucian uang tidak banyak mempertimbangkan hasil ataupun dana yang nanti akan diperolehnya. Mereka kerap kali menganggap kecil nilai biaya yang harus dikucurkannya agar niatan buruknya bisa dilakukan dan juga menghapus jejak sumber kekayaan yang sudah diperolehnya tersebut karena tujuan utama dalam kegiatan pencucian uang memang untuk menggelapkan ataupun menghilangkan jejak atau sumber aset atau uang yang sudah diperolehnya sehingga hasil kegiatan tersebut bisa dinikmati dan digunakan sesuka hati tanpa khawatir ada pihak yang mengetahuinya.

Selain banyaknya proses yang dilakukan, pencucian uang juga mempunyai beberapa motivasi atau modus. Adapun modus pencucian uang atau money laundering ini mencakup hal-hal sebagai berikut: 
  1. Loan back;
  2. Kegiatan jual beli di perdagangan internasional;
  3. C-chase;
  4. Akuisisi;
  5. Perdagangan saham;
  6. Investasi pada instrumen tertentu;
  7. Identitas palsu; dan
  8. Deposit taking.
Modus pencucian uang yang paling banyak dilakukan di Indonesia adalah akuisisi. Modus ini adalah berupa pengambilalihan suatu saham dengan modus perusahaan yang hendak diakuisisi adalah perusahaan milik pribadinya. Contoh sederhana dari kegiatan money laundry dengan modus akuisisi adalah pebisnis asal Indonesia yang memiliki perusahaan gelap di Cayman Island pada negara Tax Haven. 

Keuntungan yang diperoleh di Cayman lalu didepositokan dengan menggunakan nama perusahaan sendiri yang berada di Indonesia. Perusahaan yang berada di Cayman Island tersebut akan membeli suatu saham perusahaan yang berlokasi di Indonesia dengan mengakusisinya. Dengan modus ini, pebisnis tersebut memiliki dana yang dianggap legal karena dana tersebut sudah dicuci dengan kegiatan jual beli saham perusahaan Cayman pada perusahaan yang berlokasi di Indonesia.

Demikian penjelasan singkat mengenai Tujuan Pencucian Uang (Money Laundering) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: