BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tujuan dibentuknya BPJS Kesehatan

Tujuan dibentuknya BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan badan hukum yang di bentuk pemerintah Indoesia khusus untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berfungsi menyelenggarakan perogram jaminan kesehatan. 

Jaminan kesehatan menurut ketentuan yang diatur dan dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asurani sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas: 
  1. Asas Kemanusian;
  2. Asas Manfaat; dan
  3. Asas Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 
Dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menerangkan bahwa:
  1. Bahwa yang dimaksud dengan asas kemanusiaan adalah asas yang terkait dengan penghargaan terhadap martabat manusia.
  2. Bahwa yang dimaksud dengan asas manfaat adalah asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif
Ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/ atau anggota keluarganya. 

Dalam Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dimaksud dengan kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian penjelasan singkat mengenai Tujuan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: