BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tugas dan Wewenang PPATK

Tugas dan Wewenang PPATK
Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menetapkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berfungsi sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) di Indonesia juga memiliki tugas dan wewenang khusus serta sumber daya manusia yang dimiliki.

Dalam menjalankan tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut, maka Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga memiliki fungsi-fungsi yang menjadi acuan dalam menjalankan tugasnya yang tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
  3. Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor; dan
  4. Analisis atau pmeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/ atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang berwenang:
  1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/ atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk instansi pemerintah dan/ atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
  2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
  3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;
  4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang;
  5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang; dan
  7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dalam melaksanakan fungsi sebagai pengelolaan data dan informasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berwenang dalam menyelenggarakan sistem informasi, yakni antara lain:
  1. Membangun, mengembangkan dan memelihara system aplikasi;
  2. Membangun, mengembangkan dan memelihara infra struktur jaringan computer dan basis data;
  3. Mengumpulkan, mengevaluasi data dan informasi yang diterima oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara manual dan elektronik;
  4. Menyimpan, memelihara data dan informasi yang diterima oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara manual dan elektronik;
  5. Menyajikan informasi untuk kebutuhan analisis;
  6. Memfasilitasi pertukaran informasi dan instansi terkait, baik dalam negeri maupun luar negeri;
  7. Melakukan sosialisasi penggunaan system aplikasi kepada pihak pelapor
Dalam Pasal 43 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berwenang dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, yaitu antara lain:
  1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor;
  2. Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang.
  3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
  4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor;
  5. Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
  6. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor; dan
  7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur.
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, yakni antara lain:
  1. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
  2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
  3. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
  4. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
  5. Meneruskan informasi dan/ atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
  6. Menerima laporan dan/ atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang;
  7. Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang;
  8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
  10. Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
  11. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang; dan
  12. Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Dari penjelasan tugas dan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diatur dalam ketentuan-ketentuan di atas, sejak diundangkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tugas dan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diperluas antara lain dengan ditambahkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang. 

Akan tetapi, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Apabila Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diberikan kewenangan penyelidikan, maka seharusnya nama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diganti. 

Pada akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat bahwa kewenangan penyelidikan diganti dengan kewenangan melakukan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang. Hal ini dianggap bahwa kewenangan penyelidikan tersebut tidak sesuai dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang seharusnya hanya sebagai lembaga yang menerima laporan dan menganalisis.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan banyak pihak dalam pelaksanaan tugasnya sebagai lembaga independen yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas kegiatan pencucian uang di Indonesia (Adrian Sutedi, "Pasar Modal Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang", Alfabeta: Bandung, 2013, hlm. 210) yang antara lain sebagai berikut:
  1. Kepolisian dan kejaksaan sebagai penegak hukum yang berwenang melakukan penyisikan dan penuntutan dalam tindak pidana pencucian uang;
  2. Bank Indonesia;
  3. Dirjen Pajak;
  4. Dirjen Bea Cukai;
  5. Badan Pengawas Pasar Modal;
  6. Departemen Keuangan;
  7. Masyarakat;
  8. Lembaga-lembaga lain yang ada dalam negeri maupun luat negeri.
Melihat begitu banyaknya pihak-pihak yang terlibat kerjasama dalam memberantas dan menghadapi tindak pidana pencucian uang yang terjadi, kegiatan ini merupakan suatu ancaman yang sangat berbahaya (serious crime) sehingga tidak mudah dalam menggagalkan kejahatan pencucian uang maupun membuktikannya.

Demikian penjelasan singkat mengenai Tugas dan Wewenang PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: