BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api

Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api
Di dalam kepustakaan hukum pidana, istilah tindak pidana merupakan istilah yang dipakai sebagai terjemahan dari istilah bahasa Belanda sfrafbaarfeit. Sebenarnya, banyak istilah yang digunakan yang menunjuk pada pengertian sfrafbaarfeit. Pemakaian istilah yang bermacam-macam tidak menjadi soal, asal diketahui apa yang dimaksud dengan istilah tersebut dan apa isi dari pengertian itu. Penggunaan istilah tindak pidana didasarkan atas pertimbangan yang bersifat sosiologis, sebab istilah tersebut sudah dapat diterima oleh masyarakat.

Berbicara tentang hukum pidana tidak akan terlepas dari masalah pokok yang menjadi titik perhatiannya. Masalah pokok dalam hukum pidana tersebut meliputi masalah tindak pidana (perbuatan jahat), kesalahan dan pidana serta korban. Sebagai obyek dalam ilmu hukum pidana masalah perbuatan jahat perlu dibedakan dalam:
  1. Perbuatan jahat sebagai gejala masyarakat dipandang secara konkret sebagaimana terwujud dalam masyarakat, yaitu perbuatan manusia yang memperkosa/menyalahi norma-norma dasar masyarakat secara kongkret. Ini adalah pengertian perbuatan jahat dalam arti kriminologi;
  2. Perbuatan jahat dalam arti hukum pidana. Perbuatan jahat di sini adalah perbuatan jahat sebagaimana terwujud dalam peraturan-peraturan pidana
Menurut ilmu hukum pidana, di antara para pakar hukum tidak terjadi kesatuan pendapat tentang isi pengertian pidana. Sebagian ahli hukum ada yang menganut pandangan dualistis dan sebagian yang lain menganut monistis. Berikut ini akan disajikan para sarjana yang menganut pandangan-pandangan tersebut: 

Pandangan Monistis
  1. Menurut Simons unsur-unsur tindak pidana adalah: 
    • Perbuatan manusia, dalam hal ini berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan;
    • Diancam dengan pidana;
    • Melawan hukum;
    • Dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.
  2. Menurut Baumman, perbuatan pidana adalah perbuatan yang memenuhi rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dilakukan dengan kesalahan.
  3. Menurut Wirjono Prodjodikoro, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan pidana
Dalam hal ini jelas sekali, bahwa berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas terlihat tidak adanya pemisahan antara criminal act dan criminal responsibility.

Pandangan Dualistis
Moeljatn, dalam pidato dies natalis UGM tahun 1955 memberi arti pada perbuatan pidana sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana, barang siapa melanggar larangan tersebut. Menurut Moeljatno, untuk adanya perbuatan pidana harus ada unsur-unsur: 
  1. Pebuatan (manusia);
  2. Memenuhi rumusan dalam undang-undang (merupakan syarat formil);
  3. Bersifat melawan hukum (ini merupakan syarat materiil).
Syarat formil itu harus ada, oleh karena tuntutan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, sedangkan keharusan adanya syarat materiil, oleh karena perbuatan itu harus pula betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan, oleh karena bertentangan dengan tata pergaulan masyarakat yang dicita-citakan. 

Dalam arti luas hukum pidana menjadi hukum pidana materiil dan formil, hal mana hukum pidana materiil mengandung petunjuk dan uraian-uraian tentang delik, peraturan tentang syarat seseorang dapat dipidana, penunjukan orang yang dapat dipidana dan ketentuan pidananya, ia menetapkan siapa dan bagaimana orang itu dapat dipidana. 

Sedangkan dalam arti formil mengatur cara negara dengan perantaraan para pejabatnya menggunakan haknya untuk memidana. Menurut Moeljatno, kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab dari si pembuat tidak masuk sebagai unsur perbuatan pidana karena hal-hal tersebut melekat pada orang yang berbuat.

Bertolak dari pendapat Moeljatno di atas, maka untuk adanya pemidanaan tidaklah cukup jelas apabila seseorang itu telah melakukan perbuatan pidana saja, tetapi pada orang yang bersangkutan barus ada kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab.

Menentukan adanya pidana sebenarnya antara kedua pandangan tersebut tidak mempunyai perbedaan yang prinsipil. Hal yang harus disadari adalah bahwa untuk mengenakan pidana diperlukan syarat-syarat tertentu. Apakah syarat itu dijadikan satu sebagai melekat pada perbuatan ataukah dipilah-pilah ada syarat yang melekat pada perbuatan dan ada syarat yang melekat pada orangnya tidak menjadi persoalan yang prinsipil, yang paling penting adalah bahwa syarat-syarat untuk pengenaan pidana harus terpenuhi. Demikian juga dalam penyalahgunaan senjata api, harus ada syarat-syarat tertentu yang dilanggar.

Peredaran senjata api di Indonesia belakangan terlihat terjadi adanya peningkatan, hal ini terindikasi dengan banyak muncul kasus-kasus penyalahgunaan senjata api di masyarakat. Peredaran senjata api ilegal hingga sampai kepada masyakat tentu tidak terjadi begitu saja, beberapa sumber penyebab terjadinya yang berkaitan dengan peredaran senjata api, antara lain:
  1. Penyelundupan
    Hal ini tidak hanya berkaitan dengan impor, namun juga ekspor. Hal ini sering dilakukan baik oleh perusahaan-perusahaan eksportir atau importir ataupun secara pribadi dengan cara melakukan pemalsuan dokumen tentang isi dari kiriman.
  2. Pasokan dari dalam negeri sendiri
    Jika kita bicara tentang pasokan dari dalam negeri, maka hal ini erat kaitannya dengan keterlibatan oknum militer ataupun oknum polisi karena memang mereka dilegalkan oleh undang-undang untuk menyimpan, memiliki dan menggunakan senjata api. Namun pada kenyataannya kepemilikan senjata api yang legal tersebut sering disalahgunakan dengan cara menjual senjata api organik TNI / POLRI dengan harga yang murah kepada masyarakat sipil.
Munculnya berbagai kecaman terhadap penyalahgunaan senjata api sesungguhnya sudah sering mencuat di tengah masyarakat. Terkadang penggunaan senjata api tidak lagi sesuai fungsi dan tidak jarang pemilik menggunakannya semena-mena dengan sikap arogan yang memicu terjadinya ketidaktenangan masyarakat. Lantas, bagaimana dengan senjata api ilegal yang sering digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Larangan penyalahgunaan senjata api meliputi 4 (empat) hal, yaitu:
  1. Memiliki senjata api tanpa ijin;
  2. Menggunakan senjata api untuk berburu binatang yang dilindungi;
  3. Meminjamkan atau menyewakan senjata api kepada orang lain; dan
  4. Menggunakan senjata api untuk mengancam atau menakut-nakuti orang lain. 
Maraknya penggunaan senjata api tanpa izin orang yang tidak bertanggungjawab berdampak meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan nasional. Kondisi ini memaksa aparat keamanan untuk bekerja keras memberantas para pemasok senjata api gelap.

Penyalahgunaan senjata tersebut mulai dari pengancaman, pemukulan, penembakan, modikfikasi senjata, terlibat narkoba dan apabila terjadi penyalahgunaan senjata api, otomatis izin kepemilikannya dicabut, izin kepemilikan senjata api juga dicabut apabila sang pemilik meninggal dunia. 

Masalah senjata api baik legal maupun illegal sungguh menjadi suatu yang dilematis. Di satu pihak untuk menjaga diri, tapi di pihak lain bisa juga disalahgunakan untuk gagah-gagahan dan menakuti orang. Ditengarai ada oknum yang menyewakan senjatanya untuk warga sipil. Kepemilikan senjata api pada saat ini sudah kebablasan dan sulit diawasi, maka pihak-pihak Polri harus bekerja keras mengenai hal itu.

Asas hukum pidana Indonesia mengatur sebuah ketentuan yang mengatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dihukum selama perbuatan itu belum diatur dalam suatu perundang-undangan atau hukum tertulis. Asas ini dapat dijumpai pada Pasal 1 ayat (1) KUHP yang disebut dengan asas legalitas, yaitu asas mengenai berlakunya hukum. 

Untuk itu dalam menjatuhkan atau menerapkan suatu pemidanaan terhadap saeorang pelaku kejahatan harus memperhatikan hukum yang berlaku. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP, asas legalitas mengandung 3 (tiga) pengertian, yaitu: 
  1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang;
  2. Untuk menentukan adanya tindak pidana tidak boleh digunakan analogi;
  3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut. 
Dari pengertian point 1 menyebutkan harus ada aturan undang-undang. Dengan demikian harus ada aturan hukum yang tertulis terlebih dahulu terhadap suatu perbuatan sehingga dapat dijatuhi pidana terhadap pelaku yang melakukan perbuatan pidana. Dengan demikian berdasarkan peraturan yang tertulis akan ditentukan perbuatan apa saja yang dilarang untuk dilakukan yang jika dilanggar untuk dilakukan yang jika dilanggar menimbulkan konsekuensi hukum yaitu menghukum pelaku.

Berbicara mengenai tindak pidana yang ditimbulkan oleh penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur, maka yang akan dibahas adalah adalah tindak pidana yang terjadi akibat penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur. Beberapa tindak pidana lainnya yang ditimbulkan oleh penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur antara lain: Penganiayaan, Pemerasan, Pencurian, dan Pembunuhan. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: