Teori dalam Hukum Administrasi Negara
Teori ini muncul di Eropa Barat pada abad ke-14 dan ke-15 yaitu dalam sistem pemerintahan monarki absolute, hal mana kekuasaan negara berada di dalam satu tangan yaitu seorang Raja. Sistem pemerintahannya adalah sentralisasi, yaitu semua kekuasaan ada di pusat atau terpusat dalam satu tangan yaitu seorang Raja.
Semua aparat negara adalah pembantu raja, mereka hanya melaksanakan tugas pembantu dan tidak dapat mengambil inisiatif sendiri dalam melaksanakan fungsinya sehingga aparat negara bersifat dekonsentrasi. Raja menentukan segalanya, raja yang membuat peraturan, menjalankan peraturan, mempertahankan dan sekaligus menjadi hakim dan lain sebagainya. Adapun teori-teori dalam Hukum Admistrasi Negara (HAN) adalah sebagai berikut :
- Teori Dwi Praja;
- Teori Tri Paja (Trias Politika);
- Teori Catur Praja;
- Teori Panca Praja; dan
- Teori Sad Praja.
Teori Dwi Praja
Dalam Teori Dwi Praja (Diichotomy atau Dwitantra) terdapat 4 (empat) pendapat dari para sarjana sebagaimana berikut di bawah ini :
Dalam Teori Dwi Praja (Diichotomy atau Dwitantra) terdapat 4 (empat) pendapat dari para sarjana sebagaimana berikut di bawah ini :
- Hans Kalsen;
- Hans Nawiasky;
- A. M. Donner;
- Frank J. Goodnow
Hans Kalsen
Hans Kalsen yang berasal dari Jerman dalam hal ini mengemukakan sebuah teori yang dikenal dengan Die Reine Rechts Theory, yakni suatu mahzab dalam ilmu hukum yang disebut Aliran Wina. Dalam hal ini Hans Kalsen membagi kekuasaan negara dalam 2 (dua) bidang, yakni terdiri dari :
- Kekuasaan Legislatif yang meliputi law creating function; dan
- Kekuasaan Eksekutif yang meliputi :
- Legislatif Power;
- Judicial Power;
Menurut Hans Kalsen menyatakan bahwa dalam tugas eksekutif itu sangat luas yaitu melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) dan seluruh peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh badan legislatif serta mencakup kekuasaan administratif dan judicial power. Kemudian Hans Kelsen membagi kekuasaan administrasi menjadi 2 (dua) bidang, yaitu :
- Political function yang disebut Government; dan
- Administratif function.
Hans Nawiasky
Dalam hal ini Hans Nawiasky membagi seluruh kekuasaan negara ke dalam 2 (dua) bagian, yakni terdiri dari :
- Normgebung, yaitu pembentuk norma-norma hukum; dan
- Normvolischung atau fungsi eksekutif yakni yang melaksanakan undang-undang, hal mana dalam pelaksanaannya kemudian dibagi lagi menjadi 2(dua) bagian, yaitu :
- Verwaltung atau pemerintahan; dan
- Rechtsplege atau peradilan.
A. M. Donner
A. M. Donner membagi kekuasaan pemerintah ke dalam 2 (dua) bagian, yakni terdiri dari :
- Kekuasaan yang menentukan tugas dari alat-alat pemerintah atau kekuasaan atau yang menentukan politik dari pada negara; dan
- Kekuasaan yang menyelenggarakan tugas yang telah ditentukan atau merealisasikan politik negara dalam mengejar tujuan dan tugas negara.
Frank J. Goodnow
Frank J. Goodnow seorang warga negara Amerika membagi seluruh kekuasaan pemerintah ke dalam 2 (dua) bagian, yakni terdiri dari :
- Policy making, yakni menentukan tugas dan kekuasaan negara; dan
- Task Executing, yakni pelaksana tugas dan haluan negara.
Teori Tri Paja (Trias Politika)
Dalam teori Tri Paja (Trias Politika) terdapat 2 (dua) tokoh yang terkenal, yakni :
- John Locke; dan
- Montesqueiu.
John Locke
Pada abad ke-17, John Locke membagi kekuasaan negara dalam 3 (tiga) bagian yang masing-masing berdiri sendiri dan dipegang oleh alat-alat perlengkapan tersendiri pula, yakni :
- Kekuasaan Legislatif, yakni kekuasaan yang membuat peraturan/ atau undang-undang;
- Kekuasaan Eksekutif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan peraturan atau undang-undang; dan
- Kekuasaan Federatif, yakni kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif seperti hubungan luar negeri.
Montesqueiu
Montesqueiu membagi kekuasaan negara ke dalam 3 (tiga) bagian yang masing-masing terpisah satu dengan yang lainnya dan dipegang oleh alat-alat perlengkapan negara, yakni :
- Kekuasaan Legislatif, yakni kekuasaan untuk membuat peraturan atau undang-undang;
- Kekuasaan Eksekutif, yakni kekuasaan untuk menjalankan peraturan atau undang-undang; dan
- Kekuasaan Yudikatif, yakni kekuasaan mengadili mempertahankan peraturan atau undang-undang.
Teori Catur Praja
Teori ini dikemukakan oleh Van Vollen Hoven dengan teori residunya yang membagi kekuasaan atau fungsi pemerintah menjadi 4 (empat) bagian, yakni :
- Fungsi Bestuur;
- Fungsi Politie;
- Fungsi Justitie; dan
- Fungsi Regelaar.
Fungsi Bestuur
Fungsi Bestuur atau fungsi pemerintah yang memiliki tugas yang sangat luas, yakni tidak hanya melaksanakan peraturan saja, akan tetapi pemerintah mencampuri urusan kehidupan masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan politik maupun melaksanakan kepentingan umum.
Fungsi Politie
Fungsi Politie atau fungsi polisi, yakni kekuasaan melaksanakan pengawasan secara preventif yang berupa paksaan pada warga untuk menaati suatu ketertiban umum atau hukum agar tata tertib dalam masyarakat tetap terpelihara.
Fungsi Justitie
Fungsi Justitie atau fungsi mengadili, yakni kekuasaan mengadili yang juga memiliki fungsi sebagai pengawasan yang represif artinya fungsi ini melaksanakan yang konkrit yaitu menyelesaikan suatu perselisihan dengan berdasarkan undang-undang dengan seadil-adilnya; dan
Fungsi Regelaar
Fungsi Regelaar atau fungsi pengaturan, yakni kekuasaan untuk melaksanakan tugas perundang- undangan artinya setiap peraturan yang dikeluarkan mempunyai daya ikat bagi masyarakat.
Teori Panca Praja
Dalam teori Panca Praja terdapat 2 (dua) tokoh yang populer, yakni :
- Dr. J. R. Stellinga; dan
- Lamaire.
Dr. J. R. Stellinga
Dr. J. R. Stellinga menambah satu fungsi dari tugas pemerintah sehingga tugas pemerintah bukan lagi empat, akan tetapi menjadi 5 (lima) fungsi, yakni sebagai berikut :
- Fungsi Wetgeving (perundang - undangan);
- Fungsi Bestuur (pemerintah);
- Fungsi Politie (kepolisian);
- Fungsi Rechtspraak (peradilan); dan
- Fungsi Burgers (kewarganegaraan).
Lamaire
Menurut Lamaire, pemerintah mempunyai 5 (lima) fungsi, yakni terdiri dari :
- Fungsi Bestuurszorg, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum;
- Fungsi Bestuur, yaitu pemerintahan dalam arti sempit;
- Fungsi Politie, yaitu kekuasaan polisi;
- Fungsi Justitie, yaitu kekuasaan mengadili; dan
- Fungsi Regelaar, yaitu kekuasaan mengatur.
Teori Sad Praja
Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam Teori Sad Praja, kekuasaan pemerintah dibagi ke dalam 6 (enam) bagian yaitu :
- Fungsi Pemerintah;
- Fungsi Perundang-undangan;
- Fungsi Pengadilan;
- Fungsi Keuangan;
- Fungsi Hubungan Luar Negeri; dan
- Fungsi Pertahanan Keamanan.
Demikian penjelasan singkat mengenai Teori-Teori dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.