Tanggung Jawab Polri dalam Pengawasan Senjata Api
Kepolisian Republik Indonesia diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan tugas terhormat, pengawasan penggunaan senjata api dimasyarakat dan kewenangan itu oleh Kepolisian Republik Indonesia ditransformasikan dalam 5 (lima) buah Petunuk Lapangan (Juklap) yang
terdiri dari:
- Petujuk lapangan No. Pol: Juklap/44/II/1993 tentang penanggulangan penyalahgunaan senjata api non organik abri oleh satuan Interpol;
- Petunjuk lapangan No. Pol: Juklap/45/II/1993 tentang pengawasan dan penggamanan senjata api satuan pengamanan atau polisi khusus bagi satuan Interpol;
- Petunjuk lapangan No. pol: Juklap/46/II/1993 tentang pengawasan dan pengamanan penggunaan senjata api olah raga menembak sasaran atau target bagi satuan Interpol.
- Petunjuk lapangan No. Pol: Juklap/47/II/1993 tentang pengawasan dan pengamanan penggunaan senjata api olahraga bagi satuan Interpol; dan
- Petunjuk lapangan No. Pol: Jukal/48/II/1993 tentang pengawasan dan pengamanan penggunaan senjata api perorangan untuk bela diri bagi satuan Interpol.
Tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia dalam pengawasan dan pengamanan
penggunaan Senjata api Perorangan untuk maksud beladiri dirumuskan
sebagai berikut:
- Sebelum pelaksanaan tugas pengamanan, penggunaan senjata api untuk kepentingan bela diri;
- Menyiapkan bahan keterangan yang berkaitan dengan pemilikan dan penggunaan atau pemakaian senjata api untuk bela diri, antara lain yang menyangkut jumlah, macam, jenis, merk, caliber, merk, nomor senjara dan pabrik pembuatannya serta amunisi dan dokumen perizinannya (buku pas senjata api dan surat izin angkut khusus pemakaian senjata api untuk bela diri);
- Memberikan APP dan mengadakan pengecekan kelengkapan anggotanya yang akan melaksanakan tugas pengamanan, meliputi:
- Surat perintah atau Surat perintah jalan;
- Surat tanda anggota;
- Membawa buku catatan;
- Membawa bahan keterangan yang berkait dengan kepemilikan dan penggunaan atau pemakaian senjata api untuk bela diri; dan
- Kelengkapan lainnya yang diperlukan.
Urutan-urutan tindakan bagi petugas Kepolisian Republik Indonesia yang melaksanakan tugas
pengamanan penggunaan senjata api untuk kepentingan bela diri:
- Petugas yang akan melaksanakan pengecekan dalam rangka pengamanan penggunaan senjata api untuk kepentingan bela diri:
- Menyampaikan kepada pemilik senjata api perorangan yang dapat izin khusus untuk pemakaianatau penggunaan senjata api kepentingan bela diri tentang rencana pengecekan dalam rangka pengamanan senjata api dengan menunjukkan surat perintah penugasan dari kesatuannya;
- Mengadakan pengecekan jumlah, macam, jenis, merk, kaliber, nomor pabrik dan pabrik pembuatnya apakah sesuai dengan data yang tercantum dalam buku pas senjata api (izin pemilikan senjata api) dan surat khusus senjata api untuk kepentingan bela diri dan apakah senjata api tersebut dalam keadaan bersih dan terawat;
- Mengadakan pengecekan jumlah dan macam, jenis, kaliber amunisi yang dimiliki dan asal usulnya (surat izin pembelian/ impor/ hibah);
- Mengadakan pengecekan surat izin pemilikan senjata api (buku pas senjata api) dan surat izin khusus pemakaian atau penggunaan senjata api untuk bela diri apakah surat izin tersebut masih berlaku (belum habis masa berlakunya izin); dan
- Mengadakan pengecekan kepada yang bersangkutan, apakah menguasai peraturan perundang-undangan senjata api khususnya yang berkait dengan ketentuan pemakaian atau penggunaan senjata api untuk kepentingan bela diri
- Dalam hal penggunaan amunisi apakah telah dibuatkan laporan atau berita acara disertai bukti-bukti kepada Kapolda Up. Kadit Intelpam dengan tembusan kepada Kapolri Up. Dir Interpam Polri, Kapolwil (bila ada) dan Kapolres setempat;
- Mengambil tindakan pengamanan dalam hal terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan senjata api atau amunisi dan segera koordinasi dengan satuan reserse dalam rangka penyiapan administrasi penyidikan.
Setelah melaksanakan tugas:
- Petugas membuat laporan tertulis kepada atasannya yang memberikan perintah tentang pengamanan dalam penggunaan senjata api perorangan untuk bela diri;
- Kesatuan yang melaksanakan pengamanan penggunaan senjata api tersebut melaporkan kepada satuan atas dan selanjutnya secara berjenjang dilaporkan kepada Kapolri Up. Direktur Interpam Polri.
- Kriteria perorangan Angkata Bersenjata Republik Indonesia yang dapat diberikan izin senjata api dan amunisi untuk kepentingan bela diri, yaitu:
- Para pejabat Angkata Bersenjata Republik Indonesia yang mempunyai tugas penting dilihat dari segi politis;
- Para purnawirawan yang pensiunan yang dikenal dan/ atau yang mempunyai kedudukan penting;
- Para pejabat Non Angkata Bersenjata Republik Indonesia yang mempunyai fungsi atau tugas menyangkut kepentingan negara atau demi masyarakat banyak secara luas dan resikonya cukup besar;
- Para pejabat yang karena jabatan di lingkungannya cukup rawan.
- Persyaratan perorangan pribadi yang dapat diberikan izin senjata api dan amunisi, yaitu:
- Sehat rohani dan jasmani;
- Telah dimiliki kemampuan atau kemahiran dalam menguasai dan menggunakan senjata api serta mengetahui tentang perundang-undangan atas dasar permohonan yang bersangkutan;
- Perorangan pribadi yang telah mendapatkan izin pemilikan (Buku Pas) senjata api untuk pemakaian senjata api tersebut diwajibkan dilengkapi surat izin penguasaan dan pemakaian senjata api yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) atas dasar permohonan yang bersangkutan;
- Senjata api tersebut hanya dapat ditembakkan pada saat keadaan yang sangat terpaksa yang mengancam jiwanya karena tidak dapat menghindar dari ancaman pisik pihak lain atas dirinya;
- Untuk setiap penggunaan amunisi diwajibkan untuk membuat laporan atau berita acara disertai bukti-bukti kepada kepolisian setempat dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Up. Direktorat Intelijen dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia.
- Pembatasan macam, jenis dan kaliber senjata api yang boleh dimiliki dan digunakan untuk kepentingan bela diri yaitu senjata api genggam dan senjata api bahu non Standar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- Pembatasan jumlah senjata api dan amunisi yang dapat dimiliki dan digunakan yaitu:
- Jumlah senjata api yang diijinkan maksimal 2 (dua) pucuk yang terdiri dari 1 (satu) pucuk senjata api jenis genggam dan 1 (satu) pucuk senjata api jenis bahu.
- Jumlah amunisi yang dapat diberikan maksimal sebanyak 50 (lima puluh) butir untuk setiap pucuk senjata api.
- Ketentuan dalam pemilikan dan pemakaian senjata api untuk bela diri:
- Perorangan pribadi yang memiliki senjata api diwajibkan dilengkapi dengan surat izin kepemilikan (Buku Pas) senjata api yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri);
- Untuk pemakaian senjata api perorangan pribadi harus dilengkapi surat izin khusus penguasaan dan kepemilikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) setelah mendapatkan persetujuan dari Panglima Angkatan Bersenjata atau Badan Intelijen Strategis Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
- Senjata api untuk keperluan bela diri hanya dibenarkan untk dipakai atau ditembakkan pada saat keadaan yang sangat terpaksa yang mengancam jiwanya karena tidak dapat menghindar dari ancaman pisik pihak lain atas dirinya;
- Untuk setiap penggunaan amunisi, diwajibkan membuat laporan atau berita acara disertai bukti-bukti kepada Kapolda Up. Kadit Intelpam dengan tembusan disampaikan kepada Kapolri Up. Intelpam Polri, Kapoldawil (bila ada) dan kapolres setempat.
- Untuk pemengang izin senjata api dan amunisi termasuk yang diperlakukan atau digolongkan senjata api bertanggung jawab atas keamanan senjata api dan amunisi yang berada dalam kepemilikan dan penguasaannya dan wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dari Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka penyelengggaraan pengawasan dan pengendalian senjata api dan amunisi.
- Sanksi Hukum:
- Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 menyatakan bahwa barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu Senjata Api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun.
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 menyatakan bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mengusai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangku, menyembunyikan dari Indonesia sesuatau senjata Pemukul, Penikam atau senjata Penusuk, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia dalam pengawasan senjata api ini sangat berat.
Setidaknya atas 3 (tiga) hal, yaitu sebagai berikut:
- Pertama, Kepolisian Republik Indonesia harus mampu benar-benar memagari negara ini agar tidak ada senjata api liar;
- Kedua, Kepolisian Republik Indonesia harus menyakini bahwa senjata yang ada memang digunakan dengan sebagaimana mestinya sehingga pelanggaran sekecil apapun tidak terjadi; dan
- Ketiga, Kepolisian Republik Indonesia harus mampu mengendalikan, membuat pertimbangan tentang kebijaksanaan eksistensi senjata api secara nasional, setiap saat dan sepanjang waktu.
Demikian penjelasan singkat mengenai Tanggung Jawab Polri dalam Pengawasan Senjata Api yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih