Sumber-Sumber Hukum Pidana Islam
Tertib sumber-sumber hukum pidana Islam yang merupakan
bagian dari syariat Islam yang pokok yaitu al-quran, sunnah (hadits) dan
yang bersumber dari akal pikiran para ahli yakni ijma dan qiyas. Berikut
penjelasan secara ringkas sumber hukum pidana Islam sebagaimana di bawah ini:
Al-Quran
Al-Quran yaitu kumpulan firman-firman Allah SWT yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad SAW untuk menjadi pedoman hidup bagi
umat manusia sejak zaman kerasulan Nabi hingga akhir zaman nanti. Kata Al-Quran berasal dari bahasa Arab yang bermakna bacaan. Ayat
dalam al-quran yang secara khusus berbicara tentang hukum (ayat-ayat ahkam) ada sekitar 350 (tiga ratus lima puluh) ayat yang merupakan sumber hukum
pokok dan sumber dari segala sumber hukum.
Teks (nash) dalam Al-Quran pasti datangnya dari Allah SWT yang sudut penunjukkannya
terhadap hukum mempunyai 2 (dua) bentuk (Ahmad Wardi Muslich, 2006: 35-37), yakni sebagai berikut:
- Qathi'iy al-dalalah yaitu penunjukkannya pasti karena hanya mempunyai satu pengertian; dan
- Dhanniy al-dalalah yaitu penunjukkannya terhadap hukum hanya berdasarkan dugaan kuat karena mempunyai dua arti atau lebih sehingga sering terjadi perselisihan di kalangan ulama.
Sunnah (Hadits)
Sunnah (hadits) adalah perkataan, perbuatan, maupun pengakuan dan
sifat yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW (Ahmad Wardi Muslich, 2006: 41). Adapun sunnah
memiliki fungsi sebagai berikut (Ahmad Wardi Muslich, 2006: 45):
- Menjelaskan hukum yang ada di dalam Al-Quran;
- Memperkuat hukum yang telah dinyatakan dalam Al-Quran; dan
- Sebagai sumber hukum yang mandiri.
Ijma'
Ijma' ialah kesepakatan seluruh mujtahidin (ahli ijtihad) dari
kalangan umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Nabi
Muhammad SAW atas suatu hukum Islam. Setiap ijma' tidak berdiri
sendiri namun bersandar pada Al-Quran dan sunnah. Dalam
kesepakatan para ahli ijtihad dicapai oleh sebagian atau sebagian
besar saja (tidak keseluruhannya), maka kaum muslimin boleh
mengikutinya atau boleh memilih yang lainnya sepanjang penguasa
tidak mewajibkan untuk menaatinya (Ahmad Wardi Muslich, 2006: 48-49).
Qiyas
Qiyas adalah penyamaan suatu kejadian yang belum ada nash (teks
dalam Al-Quran dan sunnah) yang menghukumi dengan suatu
kejadian yang sudah ada nash yang menghukumi dengan syarat adanya persamaan kedua kejadian tersebut di dalam sebab
hukumnya. Qiyas atau analogi merupakan instrumen penting dalam
pengambilan putusan hukum Islam untuk mengatasi kekosongan
hukum (Ahmad Wardi Muslich, 2006: 50-53).
Selain itu, syariat Islam mempunyai sumber hukum lainnya
yang juga berasal dari akal pikiran manusia namun sumber ini sebagian
masih diperdebatkan di kalangan ulama (Mohammad Daud Ali, 2004: 100-111), yakni antara lain:
- Istihsan, yakni mengutamakan keadilan dan kepentingan sosial dengan cara menyimpang dari ketentuan yang sudah ada;
- Maslahah mursalah, yakni mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan kepentingan umum;
- Istidal, yaitu menarik kesimpulan hukum melalui dua tindakan yang berlainan;
- Urf atau adat istiadat adalah kebiasaan yang tidak bertentangan dengan pokok hukum Islam.
Demikian penjelasan singkat mengenai Sumber-Sumber Hukum Pidana Islam yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya. Terima kasih