BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Sistem Pembayaran BPJS Kesehatan

Sistem Pembayaran BPJS Kesehatan
Sistem Pembayaran Virtual Account 
Sistem tagihan iuran Virtual Account Keluarga adalah tagihan iuran yang bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga atau menggabungkan masing-masing tagihan peserta sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan/ atau yang sudah didaftarkan sebagai anggota keluarga sesuai dengan ketentuan yang telah dimuat dan diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 16 Tahun 2016 . 

Pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya. Walaupun demikian nantinya secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor peserta pada keluarga tersebut. Saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak dapat dibagikan kepada anggota keluarga lainnya. 

Peserta hanya cukup menunjukkan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya. Pembayaran iuran satu keluarga ini bebas administrasi di seluruh channel perbankan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang terdiri dari:
  1. Bank Rakyat Indonesia (BRI);
  2. Bank Negara Indonesia (BNI); 
  3. Bank Tabungan Negara (BTN); dan 
  4. Bank Mandiri.
Adapun pembayaran iuran peserta dapat dilakukan melalui:
  1. ATM (Automatic Teller Machine, Anjungan Tunai Mandiri);
  2. Teller;
  3. Internet Banking; 
  4. SMS/ Mobile Banking; dan 
  5. Khusus pembayaran melalui channel pembayaran swasta seperti Indomaret, Alfamart, Pegadaian dan lainnya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per transaksi pembayaran.
Denda Keterlambatan Pembayaran 
Untuk sistem adanya denda pelayanan bagi tertunggak telah dibuat peraturan pada Maret 2016 lalu, hal mana Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Juncto Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Terdapat 2 (dua) hal penting yang patut diketahui masyarakat dalam perpres tersebut hal mana ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2016, yaitu: 
  1. Perpres tersebut menyebutkan bahwa besaran iuran khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):
    • Kelas III (tiga) sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah);
    • Kelas II (dua) sebesar Rp.51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) yang sebelumnya sebesar Rp.42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah); dan 
    • Kelas 1 (satu) sebesar Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) yang sebelumnya sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratu rupiah);
  2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp.23.000 (dua puluh tiga ribu rupiah) naik dari sebelumnya Rp.19.225 (sembilan belas ribu dua ratus dua puluh dua lima rupiah) per orang per bulan.
Terkait dengan denda, selama ini peserta JKN-KIS yang telat bayar iuran dikenakan denda 2 % (dua persen) dari total iuran tertunggak. Selain itu batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran selama 3 (tiga) bulan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dan 6 (enam) bulan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Mengacu pada peraturan di atas, kini apabila peserta JKN-KIS terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun sesuai dengan Peraturan Presiden No 19/2016 pasal 17A.1, toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran kini menjadi lebih pendek, yaitu 1 (satu) bulan. Oleh karenanya bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 (satu) bulan, penjaminan yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dihentikan sementara. 

Jika dalam rentang waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 % (dua koma lima persen) dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak.

Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan yang dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) seperti: 
  1. Pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP); dan 
  2. Rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Akibat Keterlambatan Pembayaran bagi Pasien Peserta BPJS Kesehatan
Jika peserta terlambat dalam melakukan pembayaran iuran maka akan menerima beberapa akibat yang berdampak pada pelayanan kesehatan terhadap pasien. Beberapa dampak yang ditimbulkan sebagai berikut:
  1. Status kepesertaan akan di hentikan (blokir);
  2. Denda 2,5% (dua koma lima persen) dari Rawat Inap; dan
  3. Sanksi Layanan Publik.
Status kepesertaan akan di hentikan (blokir)
Peserta yang telat bayar iuran 1 (satu) bulan saja, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Jika status di blokir maka kartu bpjs tidak bisa digunakan untuk berobat. Status akan tetap terblokir jika peserta belum melunasi tagihannya. Untuk mengaktifkannya kembali maka peserta cukup bayar tagihan iuran yang belum dibayar. Apabila telat 1 (satu) tahun lebih maka pembayarannya hanya bisa dilakukan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Denda 2,5% dari Rawat Inap
Denda 2% (dua persen) sebelumnya telah dihapus dan dirubah dengan sistem denda 2,5% (dua koma lima persen) rawat inap. Adapun maksudnya adalah peserta tidak dikenakan denda ketika melunasi tagihannya. Setelah status aktif peserta tidak diperkenankan untuk menjalani rawat inap menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) selama masa 45 (empat puluh lima) hari sejak diaktifkan kepesertaannya dan jika tidak ingin kena denda maka selepas 45 (empat puluh lima) hari baru anda bisa menggunakan layanan rawat inap tanpa kena denda. 

Sanksi Layanan Publik
Peserta yang tidak mendaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan status Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dalam kondisi diblokir sesuai dengan peraturan yang berlaku maka peserta akan mendapatkan sanksi layanan publik, yaitu peserta tidak bisa menggunakan layanan publik seperti: 
  1. Tidak bisa membuat SIM (Surat Izin Mengemudi);
  2. Tidak bisa membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk);
  3. Tidak bisa membuat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan);
  4. Tidak bisa membuat Paspor; 
  5. dan sebagainya.
Demikian penjelasan singkat mengenai Tinjauan Sistem Pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: