Sanksi Pidana Pornografi dalam KUHP
Tindak pidana pornografi sebagai salah satu bentuk norma, kaidah, atau hukum yang dirumuskan dalam perundang-undangan, baik ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ataupun ketentuan dalam perundang-undangan di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana bentuk tindak pidana pornografi atau pornoaksi dan dalam perkembangannya menjadi tindak pidana pronografi atau pornoaksi siber (cyber porn) (Sudjito, dkk, "Tindak Pidana Pornografi dalam Era Siber di Indonesia", Jurnal Wacana, Vol. 19, No. 2, tahun 2016, hlm. 71).
Sanksi pidana adalah suatu hukuman sebab akibat, sebab adalah kasusnya dan akibat adalah hukumnya, orang yang terkena akibat akan memperoleh sanksi baik masuk penjara ataupun terkena hukuman lain dari pihak berwajib (Adami Chazawi, "Pelajaran Hukum Pidana I", Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005, hlm. 81).
Sanksi pidana adalah penderitaan atau nestapa yang dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur syarat tertentu (Jimly Asshiddiqie dan M Ali Safaat, "Teori Hans Kelsen Tentang Hukum", Jakarta: Konstitusi Pers, 2014, hlm. 8).
Pemidanaan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana yang sama di masa yang akan datang serta untuk menegakkan norma hukum. Dilaksanakannya pemidanaan harus tetap menghindari ketidakadilan (injustice) dengan menetapkan batas pemidanaan (the limit of sentencing) dan bobot pemidanaan (the level of sentencing) (Syahrial Wiryawan Martanto dan Wahyu Wagiman, "Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi dalam RUU KUHP", Jakarta: ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2007, hlm 47-48).
Pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja dilimpahkan negara kepada pembuat delik (Adami Chazawi, "Pelajaran Hukum Pidana I", Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005, hlm. 81).
Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
Salah satu ketentuan yang mengatur tentang pornografi dalam delik kesusilaan, yaitu dalam Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Rumusan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 282 ini dapat digunakan untuk menjerat tindak pidana pornografi (Neng Djubaedah, "Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam", Jakarta: Kencana, 2003, hlm. 128) yaitu sebagai berikut:
- Menyiarkan;
- Mempertunjukan atau menempelkan di muka umum, tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya dan yang melanggar kesusilaan;
- Memasukannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya keluar negeri; atau
- Mempunyainya dalam persediaan;
- Menjadikan hal tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan.
Kesulitan dalam mengatasi tindak pidana pornografi antara lain disebabkan oleh adanya pengertian dan penafsiran yang berbeda-beda terhadap pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur masalah pornografi dan dahulu masyarakat lemah dalam merespon pornografi (Neng Djubaedah, "Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam", Jakarta: Kencana, 2003, hlm. 128).
Ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku harus mengetahui isi dari tulisan, gambar atau benda yang ia pertunjukkan secara terbuka atau yang ia tempelkan dan lain-lainnya. Tidaklah perlu bahwa pelaku telah menganggapnya sebagai bersifat menyinggung kesusilaan atau bahwa ia sendiri telah bermaksud untuk memandang tulisan, gambar atau benda tersebut sebagai mempunyai sifat yang menyinggung kesusilaan.
Tindak pidana yang dimuat dan diatur dalam Pasal 282 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada dasarnya adalah sama dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 282 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kecuali unsur subjektifnya, yakni karena bagi tindak pidana yang diatur dalam Pasal 282 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), undang-undang hanya mensyaratkan adanya unsur culpa pada diri pelaku.
Hal mana terbukti dengan dipakainya kata-kata yang sepantasnya harus ia duga di dalam rumusan tindak pidana tersebut (Vera Rimbawani Sushanty, "Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi Elektronik", Jurnal Gagasan Hukum Tahun Ke 1 No. 1, Juni 2019, hlm 13).
Sehingga, secara tidak langsung dalam Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ini mengatur tentang penggunaan pornografi yang dapat dikenai tindakan kejahatan yang merupakan penyebarluasan pornografi sebagai bentuk tindak pidana dapat dijatuhi hukuman pidana yang berlaku.
Dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana terhadap tindak pidana memperdengarkan, mempertontonkan, menyewakan produk pornografi terletak dalam ayat (1) dan ayat (3) Pasal 283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ketentuan pasalnya sebagai berikut:
Pasal 283 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa:
"Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 9.000, (sembilan ribu rupiah) dihukum barang siapa menawarkan, menyerahkan buat selama-lamanya atau but sementara waktu, menyampaikan ditangan atau mempertunjukkan kepada orang belum dewasa yang diketahuinya atau patut disangkanya bahwa orang itu belum cukup umurnya 17 (tujuh belas) tahun, sesuatu tulisan, sesuatu gambar atau sesuatu barang yang menyinggung perasaan kesopanan, atau sesuatu cara yang dipergunakan untuk mencegah atau mengganggu hamil, jika isi surat itu diketahuinya atau jika gambar, barang dan cara itu diketahuinya".
Pasal 283 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa:
"Dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan atau kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 9.000, (sembilan ribu rupiah) dihukum barang siapa menawarkan, menyerahkan, buat selama-lamanya atau sementara waktu, menyampaikan ditangan memperlihatkan kepada seorang yang belum dewasa sebagai tersebut dalam ayat (1), isi surat yang menyinggung perasaan kesopanan, jika ia ada alasan yang cukup untuk menyangka, bahwa tulisan, gambar atau barang itu melanggar perasaan kesopanan atau cara itu ialah cara untuk mencegah atau mengganggu hamil."
Dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 532 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat sanksi pidana dalam pelanggaran tentang kesopanan yang ketentuan pasalnya menyatakan bahwa dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225,- (dua ratus dua puluh lima rupiah).
Dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 533 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat sanksi pidana dalam pelanggaran tentang kesopanan ketentuan pasalnya menentukan bahwa dengan hukuman kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
Demikian penjelasan singkat mengenai Sanksi Pidana Pornografi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.