Program Rehabilitasi Rawat Jalan Badan Narkotika Nasional (BNN)
Apabila kita melihat petunjuk teknis rawat jalan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwasannya pelaksanaan durasi rawat jalan ini sekitar 8 (delapan) sampai 12 (dua belas) kali pertemuan dengan bentuk pelayanan terapi individual maupun kelompok. Adapun langkah-langkah pelaksanaan rawat jalan ini, yaitu terdiri dari:
- Assesmen;
- Pemerikasaan Fisik;
- Pemeriksaan Urin Zat;
- Layanan Medis;
- Detoksifikasi;
- Layanan Kesehatan Fisik dan Psikis lainnya;
- Konseling Adiksi;
- Wawancara Motivasional;
- Cognitive Behavioral Therapy; dan
- Pecegahan Kekambuhan.
Assesmen
Assesmen narkotika adalah suatu proses mendapatkan informasi menyeluruh pada individu dengan gangguan penggunaan zat atau narkotika, baik pada saat awal masuk program, selama menjalani program dan setelah selesai program. Adapun tujuan dari assesmen adalah sebagai berikut:
- Menginisiasi komunikasi dan interaksi terapeutik;
- Mendapat gambaran klien secara lebih menyeluruh dan akurat;
- Meningkatkan kesadaran tentang besar dan dalamnya masalah yang dihadapi oleh klien terkait penggunaan narkotika;
- Menegakkan diagnosis;
- Memberikan umpan balik Memotivasi perubahan perilaku; dan
- Menyusun rencana terapi.
Sedangkan asesmen penggunaan zat atau narkotika menggunakan formulir wajib lapor meliputi:
- Data Demografis;
- Status Medik (medical status);
- Status Pekerjaan atau Dukungan Hidup;
- Status Penggunaan atau Zat;
- Status Hukum (legal status);
- Status Keluarga (family status);
- Status Psikiatris;
- Pemeriksaan Urin Zat (Rapid Test);
- Resume; dan
- Rencana Terapi.
Sumber daya manusianya terdiri dari Petugas klinik Instansi Penerima Wajib Lapor Badan Narkotika Nasional (IPWL BNN) yang terlatih dan tela memiliki sertifikasi asesor. Adapun penegakan diagnosa hanya dilakukan oleh Dokter sedangkan untuk penandatanganan formulir asesmen wajib lapor dan rehabilitasi medis harus dilakukan oleh Dokter, petugas asesor dan klien
Pemerikasaan Fisik
Pemeriksaan fisik secara menyeluruh oleh dokter pada klien yang datang berobat. Adapun ruang lingkup tindakan adalah Klinik Pratama dan Sumber Daya Manusia yang berperan adalah Dokter dan perawat terlatih.
Pemeriksaan Urin Zat
Pemeriksaan urin zat adalah pemeriksaan urin pada klien untuk mendeteksi zat spesifik yang digunakan oleh pengguna. Adapun ruang lingkup tindakan adalah laboratorium sederhana pada klinik pratama dan Sumber Daya Manusia yang berperan adalah Dokter, perawat terlatih dan laboran.
Layanan Medis
Layanan medis adalah pemberian pengobatan yang diberikan kepada klien atas indikasi medis atau berdasarkan diagnosa yang ditetapkan dokter. Adapun ruang lingkup tindakan adalah Klinik Pratama dan Sumber Daya Manusia yang berperan adalah Dokter dan perawat terlatih.
Detoksifikasi
Detoksifikasi merupakan langkah awal proses terapi ketergantungan zat atau narkotika dan merupakan intervensi medik jangka singkat yang bertujuan untuk mengurangi, meringankan atau meredakan keparahan gejala-gejala putus zat.
Simtomatik adalah pemberian medikasi simtomatik (mengurangi gejala-gejala klinis yang muncul) pada kondisi putus zat. Adapun ruang lingkup tindakan adalah Klinik Pratama dan sumber daya manusia yang berperan adalah Dokter dan perawat terlatih. Adapun metode pelaksanaannya, yaitu:
- Satu jam atau waktu pelaksanaan klinik sesuai dengan keputusan internal institusi;
- Pemberian terapi simtomatik sesuai dengan gejala fisik dan psikis yang muncul akibat penggunaan;
- Lamanya terapi simtomatik maksimal satu minggu dengan frekuensi kunjungan minimal dua kali; dan
- Apabila gejala tidak teratasi lebih dari satu minggu, maka akan diberikan rujukan pada fasilitas layanan kesehatan yang lebih tinggi
Layanan Kesehatan Fisik dan Psikis Lainnya
Adalah konseling pada klien yang akan melakukan tes HIV (Human Immunodeficiency Virus). Adapun ruang lingkup tindakan adalah Klinik Pratama dan Laboratorium dan sumber daya manusia yang berperan adalah Konselor HIV (Human Immunodeficiency Virus) terlatih dari berbagai profesi. Adapun metode pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
- Komunikasi 2 (dua) arah antara konselor dengan klien dengan membina kepercayaan dari klien;
- Waktu konseling sekitar 30 (tiga puluh) sampai 60 (enam puluh) menit;
- Pemberian Informulirasi tentang HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan IMS (Infeksi Menular Seksual);
- Penawaran tes HIV (Human Immunodeficiency Virus) untuk diagnostik;
- Memberikan penjelasan prosedur;
- Menjamin konfidensialitas;
- Menyakinkan kesediaan klien untuk menjalani tes dan meminta persetujuan klien (informed concent;
- Pemberian Informasi tambahan;
- Pemeriksaan laboratorium HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan IMS (Infeksi Menular Seksual);
- Konseling penyampaian hasil;
- Informulirasi untuk tes ulang bedasarkan hasil penilaian risiko klinis;
- Merujuk ke layanan Rumah Sakit yang memiliki fasilitas Perawatan, Dukungan dan Perawatan (PDP) atau CST (Care Support and Treatment) apabila hasil tesnya positif; dan
- Pendokumentasian menggunakan formulir rawatan lanjut.
Konseling Adiksi
Konseling adiksi dalah intervensi psikologis berupa pendekatan melalui suatu kolaborasi antara konselor adiksi dengan klien dalam perencanaan yang didiskusikan dan disetujui bersama. Adapun ruang lingkup tindakan adalah Klinik Pratama dan sumber daya manusia yang berperan adalah konselor adiksi terlatih dari berbagai profesi.
Wawancara Motivasional
Wawancara motivasional adalah wawancara dimana interaksinya berpusat kepada klien dan bertujuan untuk menggali dan mengatasi ambivalensi tentang penggunaan zat atau narkotika melalui tahapan perubahan. Adapun ruang lingkup tindakan adalah Klinik Pratama dan sumber daya manusia yang berperan adalah konselor adiksi terlatih dari berbagai profesi.
Cognitive Behavioral Therapy
Cognitive behavioral therapy ialah psikoterapi yang digunakan dalam menghadapi berbagai persoalan-persoalan psikologis individual yang dalam konteks juknis ini adalah adiksi. Adapun ruang lingkup tindakan adalah Klinik Pratama dan sumber daya manusia yang berperan adalah konselor adiksi terlatih dari berbagai profesi.
Pecegahan kekambuhan
Pencegahan kekambuhan adalah pencegahan kekambuhan yang terjadi dalam proses pemulihan pada klien pengunaan zat atau narkotika. Adapun ruang lingkup tindakan adalah Klinik Pratama dan sumber daya manusia yang berperan adalah konselor adiksi terlatih dari berbagai profesi
Demikian penjelasan singkat mengenai Program Rehabilitasi Rawat Jalan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.