BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Program Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Program Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Rehabilitasi adalah sebuah kegiatan ataupun proses untuk membantu para korban yang menderita penyakit atau gangguan kesehatan lainnya yang memerlukan penanganan medis untuk mencapai kemampuan fisik yang maksimal. Bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba adalah dibentuknya lembaga rehabilitasi atau panti terapi. 

Namun semakin banyaknya korban yang terseret ke dalam hal keburukan khususnya narkoba menjadi lebih bertambah banyak, insiatif dari masyarakat dalam keikutsertaan membangun bangsa melalui tempat rehabilitasi atau panti terapi kian bertambah kemunculannya. 

Pemerintah mengapresiasi masyarakat yang mendirikan tempat rehabilitasi di samping meluasnya penyalahgunaan narkoba, upaya pengobatan bagi yang mengalami candu melalui beberapa terapi khusus yang berasal dari bahan alami disediakan dengan kegiatan positif.

Awal mula penyalahguna narkoba dapat diihat dari berbagai faktor diantaranya melalui gejala yang ditimbulkan. Efek samping dari gejala narkoba adalah ketergantungan yang mengharuskan korban untuk mengonsumsi setiap saatnya, dosis yang ditimbulkan semakin hari kian bertambah jumlah dosisnya karena keinginan menggunakan narkoba tidak bisa ditahan. 

Dalam kehidupan sosial pecandu narkoba bertindak yang bisa membahayakan dirinya maupun lingkungan sekitar terutama yang telah dipengaruhi oleh efek obat yang dikonsumsinya. Alternatif untuk menyembuhkan gejala candu dan korban penyalahgunaan narkoba adalah dengan terapi yang disediakan di tempat rehabilitasi. Tempat rehabilitasi di Indonesia merujuk pada Peraturan Bersama tentang penanganan pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi yang diterbitkan pada tahun 2014. 

Penanganan awal ketergantungan narkoba perlu melibatkan berbagai aspek seperti aspek sosial dan dukungan moral dari orang terdekat dan lingkungan sekitar. Kunci dari rehabilitasi adalah melakukan penanganan secepat mungkin. Dialam hal ini dibutuhkan psikiater atau ahli adiksi yang dapat menangani masalah ketergantungan narkoba. Terdapat beberapa cara penanganan yang dapat dilakukan, yaitu:
  1. Pengobatan Medis;
  2. Konseling; dan
  3. Rehabilitasi.
Pengobatan Medis
Penanganan dengan obat-obatan akan dilakukan dalam pengawasan dokter tergantung dari jenis obat yang digunakan. Pengguna narkoba jenis heroin atau morfin akan diberikan obat seperti methadone, hal mana obat ini akan membantu mengurangi ketergantungan.

Konseling
Konseling merupakan bagian penting dari proses pengobatan narkoba bagi pecandu. Konseling dilakukan oleh konselor untuk mengetahui gejala kemungkinan yang menjadi pemicu dari ketergantungan, hal mana konseling bisa dilakukan secara individu maupun kelompok. Tujuan dari konseling ini adalah untuk membantu program pemulihan, seperti pengembalian kedalam perilaku sebelumnya dengan melakukan hal-hal yang positif. Serta strategi melindungi diri dari kondisi yang menjerumuskan kedalam urusan narkoba.

Rehabilitasi
Rehabilitasi meliputi pembinaan fisik, mental, sosial, pelatihan ketrampilan dan resosialisasi serta pembinaan lanjut bagi para mantan pengguna narkoba agar mampu berperan aktif dalam kehidupan masyarakat. Rehabilitasi merupakan bentuk terapi dimana klien dengan ketergantungan narkoba ditempatkan dalam suatu institusi tertutup selama beberapa waktu untuk mengedukasi pengguna yang berusaha untuk mengubah perilakunya dengan mampu mengantisipasi dan mengatasi masalah relaps (kambuh).

Pelayanan Rehabilitasi
Mahkamah Agung telah mengintruksikan kepada para ketua pengadilan tinggi maupun negeri di indonesia bahwa para narapidana dan tahanan kasus narkoba adalah termasuk dalam kategori pemakai atau korban. 

Apabila ditinjau dari aspek kesehatan maka para korban tersebut dianggap orang yang menderita penyakit dan harus disembuhkan bukan untuk dipenjara. Lembaga permasyarakatan tidak bagus untuk dijadikan tempat penyembuhan atau terapi melainkan dapat memperburuk kondisi kejiwaan dan kesehatan karena hal-hal negatif berpotensi sangat besar pengaruhnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

Dalam Pasal 22 dan Pasal 41 Undang-Undang Republik Indonesia No 5 tahun 1997 tentang narkotika menentukan bahwa pada intinya pengguna psikotropika atau yang menderita sindrom ketergantungan dan pecandu narkoba yang terbukti menggunakan untuk menjalani pengobatan atau perawatan. Adapun Penerapan pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 41 dan Pasal 47 diklasifikasikan sebagai berikut:
  1. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik dalam keadaan tertangkap tangan.
  2. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir 1 diatas, ditemukan barang bukti satu kali pakai;
  3. Surat keterangan uji laboratorium positif menggunakan berdasarkan permintaan penyidik;
  4. Bukan residivis kasus narkoba;
  5. Perlu surat keterangan dari dokter jiwa atau psikiater (pemerintah) yang ditunjuk oleh hakim; dan
  6. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan merangkap sebagai pengedar produsen gelap narkoba.
Penjatuhan keputusan hakim majelis harus secara tegas menegaskan untuk menjalani rehabilitasi bagi terdakwa dan langsung menunjuk tempat rehabilitasi terdekat yang akan digunakan oleh terdakwa. Pertimbangan hakim dalam memutus lamanya proses rehabilitasi melihat kondisi atau taraf kecanduan terdakwa sehingga diperlukan keterangan oleh para ahli dan sebagai standar dalam proses rehabilitasi sebagai berikut di bawah ini: 
  1. Detoxsifikasi lamanya 1 (satu) bulan;
  2. Primary Program lamanya 6 (enam) bulan; dan
  3. Re-entry Program lamanya 6 (enam) bulan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 996/MENKES/SK/VIII/2002, pelayanan rehabilitasi meliputi: 
  1. Pelayanan Medik;
  2. Terapi Psikososial; dan
  3. Rujukan
Pelayanan Medik
  1. Detoksifikasi
    Detoksifikasi adalah suatu proses dimana seorang individu yang ketergantungan fisik terhadap zat psikoaktif (khususnya Opioida) dilakukan pelepasan zat psikoaktif (opioida) tersebut secara tiba-tiba (abrupt) atau secara sedikit demi sedikit (gradual); dan
  2. Terapi Maintenance
    Terapi maintenance (rumatan) adalah pelayanan pasca detoksifikasi dengan tanpa komplikasi medik.
Terapi Psikososial
Terapi ini dapat dilakukan melalui pendekatan non medis, misalnya sosial, agama, spritual, therapeutic community, twelve steps dan alternatif lainnya. Metode ini diperlukan tindak lanjut dari sektor terkait seperti Departemen Sosial, Departemen Agama atau pusat-pusat yang mengembangkan metode tersebut. Pelaksanaan metode apapun harus tetap berkoordinasi bersama dokter puskesmas kecamatan setempat atau dokter rumah sakit terdekat untuk menanggulangi maslah kesehatan fisik dan mental yang mungkin dan/ atau dapat terjadi selama proses rehabilitasi.

Rujukan
Pasien penyalahguna dan ketergantungan narkoba dengan komplikasi medis fisik dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa atau bagian psikiatri Rumah Sakit Umum terdekat.

Prosedur Rehabilitasi Narkoba 
Pengguna atau pecandu narkoba di Indonesia yang kian bertambah dari tahun ke tahun dan sudah dalam kondisi memprihatinkan membuat Indonesia bergegas untuk menyelamatkan generasi penerusnya melalui program rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu serta memproses secara hukum bagi pengedarnya. 

Agar korban penyalahgunaan narkoba dan pecandu memperoleh haknya untuk sembuh dan menjalani kehidupannya kembali dengan normal dan bersosialisasi lagi bersama masyarakat seperti sedia kala maka rehabilitasi secara medis dan sosial benar-benar ada wadahnya, bagi residen yang mampu ataupun tidak mampu akan dilayani sama tanpa pandang bulu, sebagai bukti pelayanan yang berperikemanusiaan dan kekeluargaan. 

Langkah awal agar dapat pelayanan rehabilitasi dari pemerintah, residen wajib melaporkan diri sebagaimana 2 (dua) cara mekanisme pelaporan Instansi Penerima Wajib Lapor Badan Narkotika Nasional (IPWL BNN), yakni diantaranya: 
  1. Sukarela
    Penyalahguna atau pecandu melaporkan dirinya atas kesadaran sendiri, pertama akan menjalani asesmen dengan menjalani wawancara, observasi, pemeriksaan fisik, psikis, agar didapatkan informasi dan riwayat pecandu sebagai bahan pendukung untuk terapi selanjutnya. Selesai asesmen, menjalani proses administrasi dan ditempatkan di pusat terapi dan rehabilitasi yang telah disediakan tanpa melalui proses hukum.
  2. Program Wajib Lapor Tersangka
    Bagi pecandu yang sudah ditangani penyidik akan menjalani asesmen terlebih dahulu, jika terbukti berhubungan dengan jaringan kriminalitas narkoba, maka akan diproses secara hukum. 
Kriteria Residen yang dapat direhabilitasi di UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN 
  1. Calon residen merupakan pengguna aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 (dua belas) bulan melalui tes urin positif, jika penggunaan terakhir kurang dari 3 (tiga) bulan, maka wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna narkoba. 
  2. Berusia 15-40 tahun, hal mana Jika kurang dari 15 tahun hanya menjalani detoksifikasi dan entry unit
  3. Tidak sedang hamil (bagi calon residen wanita);
  4. Tidak menderita penyakit fisik (diabetes melitus, stroke, jantung) maupun psikis yang kronis (yang dapat mengganggu program); 
  5. Calon residen datang didampingi orang tua/wali. 
  6. Jika terlibat urusan hukum, maka calon residen harus memiliki surat keputusan pengadilan. Calon residen berdasarkan putusan tersebut harus didampingi pihak pengadilan.
Ketentuan rehabilitasi:
  1. Masa pembinaan residen selama 6 (enam) bulan meliputi detoksifikasi, entry unit, primary program, re entry. Sebelum keseluruhan program, residen tidak diperkenankan untuk pulang ke rumahnya. 
  2. Selama di ruang detoksifikasi dan entry unit, residen tidak dapat dihubungi atau dikunjungi, hal mana komunikasi keluarga dan residen difasilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
  3. Residen dapat dikunjungi jika sudah melalui fase primary dan re-entry.
  4. Apabila residen melarikan diri dari lembaga dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib lapor kepada Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (UPT T & R BNN) dan mengantarkannya kembali untuk menjalani rehabitasi.
Kondisi tempat rehabilitasi yang disediakan pemerintah tentunya sangat nyaman dan bersih. Suasana lokasi maupun petugasnya berkonsep seperti rumah sendiri, hal ini dikarenakan konsep rehabilitasi mengusung kekeluargaan. Selain tempat rehabilitasi yang disediakan pemerintah, ada juga tempat rehabilitasi yang didirikan oleh secara swadaya oleh masyarakat biasanya mereka tergerak oleh keadaan di daerahnya yang sudah sangat memprihatinkan dengan jumlah pengguna narkoba yang kian bertambah.

Dengan mengenal kondisi panti rehablitasi narkoba dan proses rehabilitasimya diharapkan masyarakat menjadi punya pandangan yang lebih luas tentang pentingnya rehabilitasi bagi pecandu. Bahwa ketika menjalani proses rehabilitasi itu tidak menakutkan seperti yang dibayangkan masyarakat pada umumnya. 

Bahwa prosedur dalam rehabilitasi narkoba adalah sesuatu yang membantu dan memudahkan masyarakat. Semua masyarakat dapat bersinergi dengan berbagai institusi atau pemerintah untuk sama-sama bergerak dalam upaya penyelamatam generasi penerus dari jeratan narkoba agar masyarakat bisa bekerja sama, maka harus disosialisasikan prosedur rehabilitasi dan kondisi tempat rehabilitasinya. 

Jika masyarakat sudah mengetahui tujuan dari proses rehabilitasi, maka bukan hal mustahil bahwa mereka akan menganggap hal ini sebagai suatu kebutuhan mendasar agar lingkungan tempatnya berada dapat terselamatkan dari pengaruh narkoba yang selalu menjalar dan mudah menyebar. Hal ini tentu saja sangat meresahkan karena takut anak atau anggota keluarga keluarganya yang lain terkena imbasnya kondisi buruk dari narkoba ini.

Sosialisasi tentang proses rehabiitasi dan tempat yang terus dilaksanakan akan memberikan edukasi tentang narkoba itu sendiri secara lengkap dari pada konselor atau volunteer yang diturunkan. Masalah narkoba sudah menjadi masalah untuk semua pihak, sehingga secara otomatis otomatis penanganannya menjadi tanggug jawab semua pihak baik dari masyarakat, pemerintah atau institusi yang menangani. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Program Rehabilitasi Untuk Pengguna Narkoba yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pernyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: