BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Perempuan sebagai Latent Victim

Perempuan sebagai Latent Victim
John M. Echols dan Hassan Sadhily mengemukakan kata gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin (Rahmawati, 2004). Biological gender atau gender biologis adalah jenis kelamin (Genderspectrum, 2015), yaitu:
  1. Atribut fisik organ eksternal;
  2. Kromosom jenis kelamin;
  3. Gonad, hormon seksual; dan
  4. Struktur organ reproduksi di dalam tubuh seseorang.
Secara umum pengertian gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Fakih (2006) mengemukakan bahwa gender merupakan suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksikan secara sosial maupun kultural.

Perubahan ciri dan sifat-sifat yang terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat lainnya disebut konsep gender. Arti gender dalam kamus Merriam Webster adalah perilaku, budaya atau ciri psikologis tertentu yang berhubungan dengan salah satu jenis kelamin. Sementara Baron (2000) mengartikan bahwa gender merupakan sebagian dari konsep diri yang melibatkan identifikasi individu sebagai seorang laki-laki atau perempuan.

Selanjutnya Santrock (2011) mengemukakan bahwa istilah gender dan seks memiliki perbedaan dari segi dimensi. Istilah seks (jenis kelamin) mengacu pada dimensi biologis seorang laki-laki dan perempuan, sedangkan gender mengacu pada dimensi sosial-budaya seorang laki-laki dan perempuan. 

Selain itu, istilah gender merujuk pada karakteristik dan ciri-ciri sosial yang diasosiasikan pada laki-laki dan perempuan. Karakteristik dan ciri yang diasosiasikan tidak hanya didasarkan pada perbedaan biologis, melainkan juga pada interpretasi sosial dan cultural tentang apa artinya menjadi laki-laki atau perempuan (Rahmawati, 2004).

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa gender adalah karakteristik jenis kelamin laki-laki dan perempuan berdasarkan penampakan fisik dan dimensi sosial-kultural yang tampak dari nilai dan tingkah laku sehari-hari.

Adapun yang dimaksud dengan latent victims adalah sifat karakter tertentu yang memiliki kecenderungan sebagai korban. Bisa dikatakan bahwa hubungan korban dengan kejahatan adalah sebagai akibat kejahatan tersebut atau dengan kata lain pihak yang menjadi korban karena ada pihak lain yang melakukan kejahatan. 

Pendapat ini didukung dengan fakta yang ada ditinjau dari karakteristik korban yang pada umummya menjadi korban kekerasan adalah perempuan muda berusia antara 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun yang lebih sering menjadi korban kekerasan, yang malah dilakukan oleh kenalan, teman, atau pacar jika dibandingkan perempuan yang lebih tua karena pada umur tersebut kondisi perempuan masih rentan dan juga lemah. 

Ada pula perempuan yang jarang berpergian seperti pergi ke tempat ibadah, memiliki banyak pacar, sering gonta ganti pacar dan perempuan yang sudah pernah mengalami kekerasan sebelumnya memiliki kerentanan atau karateristik sering menjadi korban. Perlu diketahui bahwa perempuan rentan menjadi korban kekerasan seksual, apalagi pada saat berpacaran yang biasanya disinilah momen yang sering wanita menjadi korban. 


Jika dilihat dari dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual bukan hanya fisik namun juga psikis. Dampak bagi kejiwaannya dapat menjadikan Perempuan tersebut trauma kepada laki-laki. Akibatnya, perempuan menjadi takut untuk menjalin hubungan dengan laki-laki (frigid dan vaginismus). Ada pula dampak bagi sosialnya, akibat dari kekerasan memposisikan perempuan menjadi lemah dalam hubungan dengan laki-laki. 

Ada pula pada saat berpacaran diajak berhubungan intim dan ketika si perempuan tidak mau namun laki-lakinya memaksa ini sudah menjadi korban kekerasan apalagi sampai pihak laki-lakinya main tangan atau di paksa disini perempuan pasti yang terkena imbasnya. Selain itu apabila terjadi hubungan seks dalam pacaran, perempuan yang sering rentan akan terkena Penyakit Menular Seksual (PMS).

Bentuk dari kekerasan terhadap perempuan yang paling umum dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yakni sebagai berikut:
  1. Kekerasan Fisik;
  2. Kekerasan Psikologis; dan
  3. Kekerasan seksual. 
Kekerasan fisik meliputi kekerasan yang akan meninggalkan bekas di tubuh korban seperti pukulan, tendangan, tamparan, sundutan rokok dan sebagainya. Sementara, kekerasan psikologis atau emosional, seperti caci maki, bentakan, kata-kata kasar, ancaman, cemburu yang berlebihan. 

Bukan hanya itu saja kekerasan seksual juga sering terjadi berupa ucapan tidak senonoh yang berkaitan dengan seks serta menyentuh bagian tubuh secara seksual di luar kehendak korban yang kemudian memaksa korban melakukan hubungan seksual dengan janji-janji ataupun paksaan. 

Maka dari itu perlu adanya perlindungan yang dapat diperoleh dari ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, hal mana perempuan yang telah menjadi korban terhadap kekerasan seksual dapat meminta bantuan hukum dengan pembelaan atau pendampingan kepada lembaga penyedia layanan seperti Komnas Perempuan sesuai dengan kebutuhan korban. 

Pemberian bantuan hukum ini diberikan supaya menekankan tuntutan hak yang telah diakui oleh negara seperti adanya pembelaan atau pendampingan korban kekerasan dalam pacaran dari seorang advokat (access to legal counsel). Oleh sebab itu tujuan dari pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban, yakni sebagai untuk:
  1. Mendorong korban kekerasan untuk berperan serta dalam proses-proses investigasi dan penuntutan hukum dengan membuat serangkaian peraturan dan prosedur yang memungkinkan mereka merasa aman secara fisik dan psikologis;
  2. Memberikan rasa aman kepada saksi dan korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana;
  3. Melindungi saksi dan korban dari kekerasan, ancaman kekerasan baik fisik maupun psikologis termasuk ancaman terhadap perekonomian saksi dan/ atau korban;
  4. Mengurangi trauma yang dirasakan oleh saksi dan korban.
Demikian penjelasan singkat mengenai Perempuan sebagai Latent Victim yang dirangkum dari berbagai sumber semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.

Pengunjung juga membaca:
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: