Peraturan Penggunaan Senjata Menurut Hukum Humaniter Internasional
Dalam perang, setiap masing-masing pihak yang bertikai memiliki alat/senjata
perang. Senjata ini dimaksudkan dengan tujuan untuk mempermudah masing-masing
pihak yang bertikai dalam menggapai kemenangan. Senjata adalah suatu alat yang digunakan untuk melukai ataupun membunuh manusia maupun hewan, atau menghancurkan suatu target militer, senjata dapat digunakan untuk menyerang maupun untuk mempertahankan diri, dan juga untuk sekadar mengancam (M. Marwan & Jimmy P, "Kamus Hukum", Cetakan I, Reality Publisher: Surabaya, 2009, hlm. 561).
Hukum Humaniter Internasional hadir untuk berusaha melindungi orang yang
tidak terlibat maupun yang terlibat dalam konflik bersenjata dan juga untuk membatasi
alat dan cara dalam berperang dan juga memberikan perlindungan terhadap orang yang
terkena dampak dari konflik tersebut. Sebenarnya pengaturan mengenai alat-alat atau
senjata perang di atur dalam Konvensi Den Haag.
Hukum Den Haag terdiri dari serangkaian peraturan yang mengatur mengenai sarana (alat) dan metode berperang, baik berupa konvensi maupun deklarasi yang terbentuk dalam Konferensi Perdamaian di Den Haag pada tahun 1899 dan 1907, yakni yang menghasilkan serangkaian konvensi Den Haag. Namun sebelum terbentuknya Konvensi Den Haag 1899 dan 1907 tersebut lebih dulu ada aturan yang mengatur mengenai cara dan alat perang (Arlina Permanasari dkk, "Pengantar Hukum Humaniter", ICRC: Jakarta, 1999, hlm. 16), yaitu di antaranya:
- Lieber Code atau Instructions for Government of Armies of the United States
(1863)
Kode Lieber ini memuat aturan-aturan rinci pada semua tahapan perang darat, tindakan perang yang benar, perlakuan terhadap penduduk sipil, perlakuan terhadap orang orang tertentu seperti tawanan perang, orang yang luka dan sebagainya (Arlina Permanasari dkk, "Pengantar Hukum Humaniter", ICRC: Jakarta, 1999, hlm. 16). - St. Petersburg Declaration (1868)
Deklarasi ini bernama lengkap Declaration Renouncing the Use, in Time of War, of Certain Explosive Projectiles yakni deklarasi yang menolak atau tidak mengakui penggunaan proyektil peledak tertentu di saat perang. Dalam deklarasi ini parah pihak yang mengadakan perjanjian menolak atau tidak mengakui penggunaan proyektil yang beratnya dibawah 400 gram, baik itu proyektil peledak ataupun proyektil yang mudah terbakar (Arlina Permanasari dkk, "Pengantar Hukum Humaniter", ICRC: Jakarta, 1999, hlm. 17).
Walaupun Lieber Code dan St. Petersburg Declaration bukan merupakan hasil
dari Konferensi Perdamaian I (1899) dan II (1907) di Den Haag, namun kedua
instrument ini sangat penting guna bisa memahami perangkat peraturan hukum yang
mengatur mengenai sarana dan metode perang (Arlina Permanasari dkk, "Pengantar Hukum Humaniter", ICRC: Jakarta, 1999, hlm. 17).
Lieber Code atau Instruksi Lieber adalah sebuah dokumen yang berisi
serangkaian peraturan berbentuk instruksi bagi para tentara Amerika Serikat dalam
menghadapi Perang Saudara di Amerika (1861-1865). Nama lengkap dari Lieber Code
adalah Instruction for the Government of Armies of the United States in the Field
(Instruksi bagi Tentara Pemerintah Amerika Serikat di Medan Perang).
Lieber Code ini
semacam petunjuk lapangan. Dokumen ini mengatur secara rinci mengenai aspek-aspek
hukum dan kebiasaan perang di darat mulai dari bagaimana perang seharusnya
dilaksanakan sampai dengan bagaimana perlakuan yang harus diberikan kepada
penduduk sipil termasuk penduduk dalam kategori khusus seperti para tawanan perang,
yang terluka dan sebagainya (Arlina Permanasari dkk, "Pengantar Hukum Humaniter", ICRC: Jakarta, 1999, hlm. 58).
Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 Lieber Code mengatur mengenai hakekat dari prinsip kepentingan militer, yaitu suatu prinsip yang sangat penting dalam hukum perang. Prinsip ini adalah ketentuan yang menetapkan bahwa suatu objek sipil hanya bisa dijadikan sasaran militer apabila telah memenuhi persyaratan tertentu (Rina Rusman, dikutip dari: Ambarwati dkk, "Hukum Humaniter Internasional Dalam Studi Hubungan Internasional", Cetakan ketiga, Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2009, hlm 43).
Dalam Pasal 14 Lieber
Code menyatakan bahwa kepentingan militer, sebagaimana
dimengerti oleh bangsa bangsa beradab, terdiri dari langkah-langkah yang diperlukan
untuk mengamankan akhir dari perang, yang secara sah menurut hukum modern dan
hukum perang.
"military necessity, as understood by modern civilized nations, consists in the necessity of those measures which are indispensable for securing the ends of the war, and which are lawful according to the modern law and usages of war"
Pasal 15 Lieber Code menjelaskan lebih lanjut dari prinsip ini yang menyatakan bahwa:
"Kepentingan militer mengakui segala kehilangan nyawa atau cidera dari musuh bersenjata dan orang-orang yang kematiannya tidak terhindarkan dalam konflik bersenjata dalam perang; kepentingan militer juga memperbolehkan penangkapan setiap musuh bersenjata, dan setiap musuh yang penting bagi penangkapnya, atau secara khusus berbahaya bagi penangkapnya; kepentingan militer memperbolehkan pengrusakan properti, dan obstruksi jalan, komunikasi, dan memotong segala makanan dan minuman atau cara bertahan hidup dari musuh; apapun yang dilakukan oleh negara musuh secara sesuai untuk kepentingan tentara, dan tipu muslihat dengan tidak merusak itikad baik dari salah satu baik itu diperjanjikan, mengenai persetujuan untuk berperang, atau oleh hukum perang yang berlaku. Manusia yang yang berperang satu sama lain tidak lepas menjadi makhluk yang bermoral, bertanggung jawab satu sama lain dan kepada Tuhan.
Sedangkan Pasal 16 dari Lieber Code menjelaskan apa yang dilarang oleh
prinsip Kepentingan Militer ini yang menyatakan bahwa:
"Kepentingan militer tidak menerima kekejaman yaitu, menimbulkan penderitaan demi balas dendam, menyebabkan cacat atau menciderai kecuali dalam pertarungan, penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan. Kepentingan militer tidak mengakui penggunaan racun dengan cara apapun, penghancuran suatu daerah secara semena-mena/tanpa alasan. Kepentingan militer memperbolehkan muslihat, tapi melarang pengkhianatan; dan pada umumnya, kepentingan militer tidak berisi segala tindakan permusuhan yang membuat kembalinya masa damai menjadi sulit."
Pada awalnya Lieber Code ini merupakan dokumen nasional Amerika Serikat
yang diterapkan pada saat terjadi perang saudara yang sifatnya tidak mengikat pada negara-negara lain, namun kemudian dalam kenyataannya menjadi model dan sumber
inspirasi bagi kodifikasi mengenai hukum dan kebiasaan perang dalam skala
internasional. Oleh karena itu, dokumen ini kemudian mempunyai pengaruh yang cukup
besar dalam perkembangan hukum Den Haag selanjutnya (Arlina Permanasari dkk, "Pengantar Hukum Humaniter", ICRC: Jakarta, 1999, hlm. 59).
Selain Lieber Code, ada pula St. Petersburg Declaration (1868) dimana secara lengkap berjudul "Declaration Renouncing the Use, in Time of War, of Explosive Projectiles under 400 Grammes Weight" yakni Deklarasi menolak penggunaan proyektil yang dapat meledak dengan berat 400 gram kebawah saat perang. St. Petersburg Declaration ini merupakan suatu perjanjian Internasional yang hanya mengatur tentang satu hal saja berbeda dengan Lieber Code yang merupakan suatu peraturan nasional.
Maksud utama dari deklarasi ini adalah untuk membatasi penggunaan
persenjataan yang dikembangkan sehingga mudah menyala dan meledak. Fritz
Kalshoven menulis bahwa apabila ditujukan kepada manusia, maka penggunaannya
tidak akan lebih efektif dari penggunaan senapan biasa sebab sama-sama menyebabkan
status hors de combat (tidak dapat bertempur lagi), bahkan luka yang terjadi justru
bertambah parah dan menambah penderitaan (Arlina Permanasari dkk, "Pengantar Hukum Humaniter", ICRC: Jakarta, 1999, hlm. 59-60).
Dalam St. Petersburg Declaration ini dapat dilihat adanya tiga paragraph
operasional yang perlu diperhatikan sehubungan dengan cara berperang, yaitu:
(1) That the progress of civilization should have the effect of alleviating as much as possible the calamities of war; (2) That the only legitimate object which States should endeavour to accomplish during war is to weaken the military forces of the enemy; and (3) The Contracting or Acceding Parties reserve to themselves to come hereafter to an understanding whenever a precise proposition shall be drawn up in view of future improvements which science may effect in the armament of troops, in order to maintain the principles which they have established, and to conciliate the necessities of war with the laws of humanity.
Dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut:
(1) Seiring dengan perkembangan peradaban seharusnya memberikan dampak mengurangi sebanyak mungkin bencana akibat perang; (2) Satu- satunya objek sah yang harus di usahakan untuk dicapai oleh Negara saat perang adalah untuk melemahkan pasukan milter musuh; dan (3) Maksudnya, bahwa dengan menyadari kemungkinan timbulnya perkembangan ilmu dan teknologi di bidang persenjataan yang dapat mempengaruhi angkatan perang, maka tetap harus diutamakan prinsip- prinsip yang telah diakui, yakni prinsip mengenai kepentingan militer dengan hukum kemanusiaan.
Dengan melihat sebagian aturan-aturan dalam Lieber Code dan St. Petersburg
Declaration diatas, maka dapat dilihat bahwa kedua peraturan tersebut menjadi faktor
penting dalam memahami perkembangan hukum Den Haag (Arlina Permanasari dkk, "Pengantar Hukum Humaniter", ICRC: Jakarta, 1999, hlm. 61).
Pada Konferensi 1907
terdiri dari beberapa konvensi yang penting salah satunya Konvensi Den Haag ke- IV
(1907) mengenai Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat terutama lampirannya yang
berjudul Regulations respecting the laws and customs of war on land atau yang biasa
disebut Hague Regulations (Peraturan-peraturan Den Haag).
Peraturan dasar yang paling utama dalam menggunakan sarana atau alat untuk
melakukan peperangan (means of warfare) dalam suatu sengketa bersenjata ialah
keterbatasan dalam memilih dan menggunakan sarana atau alat berperang. Prinsip ini
juga tercantum dalam ketentuan Pasal 22 Hague Regulations yang menyatakan bahwa hak belligerentsi (tentara) untuk menggunakan sarana dalam menghancurkan musuh
adalah tidak tak terbatas (is not unlimited).
Pengaturan mengenai larangan penggunaan senjata tertentu telah diatur dalam
beberapa konvensi internasional. Pada dasarnya perang itu disesuaikan dengan
serangkaian peraturan sebagai suatu sistem hukum tertentu atau perang dapat dilakukan
karena adanya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Suatu aturan hukum, yaitu
Hukum Perang yang terdiri dari sekumpulan pembatasan oleh hukum internasional di
mana kekuatan yang diperlukan untuk mengalahkan musuh boleh digunakan dan
prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu-individu pada saat
berlangsungnya konflik-konflik bersenjata (May Rudy, "Hukum Internasional 2", Refika Aditama: Bandung, 2001, hlm 78).
Pada umumnya dalam suatu konflik atau sengketa yang demikian nilai-nilai kemanusian sering terabaikan. Hal ini disebabkan karena disatu pihak Hukum Humaniter Internasional menyerahkan persoalan penuntutan terhadap kejahatan ini pada hukum nasional suatu Negara, sementara itu dipihak lain penuntutan terhadap pelanggarannya sangat tergantung pada kemauan politik dari pemerintah negara itu sendiri (Lachs, Manfred, "Responsibility For The Development of Humanitarian Law, and Cristopher Swinarski", Studies and Essay on International Humanitarian Law and Red Cross Principles, Martinus, Nijhoff Publishers: Leiden, 1984, hlm 397).
Tujuan pokok dari kaidah-kaidah hukum ini untuk alasan-alasan keprimanusiaan
guna mengurangi atau membatasi penderitaan individu-individu serta untuk membatasi
kawasan dimana konflik bersenjata di izinkan. Naluri berperang ini kemudian
membawa kesadaran bahwa cara berperang yang tidak mengenal batas itu merugikan
umat manusia sehingga kemudian mulailah orang-orang mengadakan pembatasan-pembatasan menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur perang antara bangsa-bangsa.
Kesimpulan dari pemaparan mengenai pengaturan hukum internasional tentang
senjata ilegal yang terdapat pada BAB III ini dapat ditarik kesimpulan bahwa
pengaturan mengenai senjata ilegal maupun perdagangan senjata ilegal pada dasarnya
sudah ada beberapa aturan internasional yang mengatur, seperti:
- Konvensi Den Haag;
- UNTOC 2000; dan
- UNTOC Firearms Protocol.
Akan tetapi khusus yang berkaitan
dengan Small Arms and Low Weapon (SALW) diatur melalui program aksi Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam resolusi 56/24 V (UN General
Assembly Resolution A/RES/56/24 V) pada 24 Desember 2001 yang program aksi
tersebut dikenal sebagai UNPoA yang bertujuan untuk:
- Mencegah perdagangan Small Arms and Low Weapon (SALW) secara ilegal;
- Membendung transfer Small Arms and Low Weapon (SALW) kepada daerah yang kondisinya sedang tidak stabil;
- Menggalakkan tanggung jawab negara dalam kegiatan impor, ekspor, transit, dan pengiriman kembali Small Arms and Low Weapon (SALW);
- Meningkatkan kesadaran terhadap ancaman dan masalah yang berkaitan dengan Small Arms and Low Weapon (SALW) ilegal; dan
- Untuk memperoleh partisipasi yang maksimal dari negara-negara dalam upaya mengurangi ancaman terhadap umat manusia.
Demikian penjelasan singkat mengenai Peraturan Penggunaan Senjata Menurut Hukum Humaniter Internasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.