BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Penyebab Aparat Polri Menyalahgunakan Senjata Api

Penyebab Aparat Polri Menyalahgunakan Senjata Api
Senjata api diperlukan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas khususnya anggota yang mengemban fungsi penegakan hukum dalam rangka upaya paksa. Namun dalam penggunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia masih banyak penyalahgunaan yang dilakukan. 

Penyalahgunaan penggunaan senjata api ini ada yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas dan ada yang dilakukan diluar konteks pelaksanaan tugas sebagai contoh kasus tentang penyalahgunaan senjata api, yakni Penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota polri berinisial K yang merupakan Anggota Brimob Polda DIY. Ia merupakan pelaku tunggal dari aksi penembakan terhadap 3 penumpang mobil PT Kejar yang pada saat itu membawa uang tunai dari Bank Danamon. Pelaku mengaku sudah merencanakan hal ini sejak satu bulan sebelum kejadian. Motif utama pelaku adalah untuk melunasi hutang-hutangnya (sumber: detiknews).

Penggunaan senjata api seperti halnya makan buah simalakama bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia. Dimakan ayah meninggal, tidak dimakan ibu meninggal. Seperti halnya senjata api oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia digunakan salah, tidak digunakan juga salah. Digunakan diperiksa propam, tidak digunakan juga diperiksa propam. 

Senjata api dibagikan kepada anggota banyak menimbulkan masalah seperti contoh kasus di atas, tidak dibagikan kepada anggota juga salah karena anggota banyak yang meninggal sia-sia seperti yang terjadi pada saat pengamanan unjuk rasa di Universitas Cendrawasih Jayapura dan menjadi korban kejahatan di lapangan. Selain itu anggota Kepolisian Republik Indonesia juga sesuai fungsi, peran dan tugasnya tidak dapat membela dan melindungi masyarakat dari kejahatan yang mengancam.

Penyalahgunaan senjata api oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia  ada yang disebabkan oleh faktor internal pribadi dari anggota itu sendiri maupun disebabkan dari faktor ekternal anggota tersebut sebagaimana penjelasan selengkapnya berikut di bawah ini:

Faktor Internal
Dari faktor internal lebih menjurus kepada pribadi anggota Kepolisian Republik Indonesia tersebut dipengaruhi oleh: 
  1. Faktor Psikologi;
  2. Faktor Emosiona; dan
  3. Faktor Kurang Profesional.
Faktor Psikologi
Pengamat hukum dari Unair Surabaya I Wawan Titip Sulaksana SH, menyatakan selain tes psikologi untuk mengetahui kadar emosi polisi yang memegang pistol, otoritas kepolisian juga perlu melakukan tes fisik atas anggotanya yang memegang pistol dan membawa ke rumah. Polisi yang memegang pistol harus sehat secara psikis dan bugar secara fisik. Langkah berkelanjutan perlu dilakukan terkait penggunaan senjata oleh anggota polisi dengan cara melakukan tes psikologi dan fisik secara continue setiap enam bulan sekali. 

Pengaruh senjata api terhadap prilaku dan psikologis bagi pemegang senjata api sangat dapat dirasakan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia pada awal masa dinas saat pertama kali memegang senjata api, kepercayaan diri meningkat bahkan sampai pada tahap over convidence. Dari perasaan over convidence ini timbul sikap-sikap arogansi dimana di saat-saat yang tidak tepat dan tidak mengharuskan penggunaan senjata api, senjata digunakan untuk menunjukan kekuatan dan kekuasaan serta kewenangan. 

Dalam istilah lazimnya, polisi yang baru pertama kali memegang senjata api ini diumpamakan sebagai preman senggol bacok dimana kalau ada yang menyenggol langsung dibacok. Hal ini secara alami terjadi karena kurangnya pengalaman maupun pengetahuan yang dimiliki karena memang selama pendidikan hanya diajarkan cara menembak tepat dan benar, tanpa diajarkan secara mendalam kapan dan situasi apa senjata boleh digunakan. Tentu ini dirasakan oleh sebagian besar anggota Kepolisian Republik Indonesia pada awal memegang senjata api.

Faktor Emosional
Sebagai yang tersurat pada hukum negara, polisi kita mempunyai tugas pokok membimbing, mengayomi, melayani dan menegakkan hukum di masyarakat. Sebagai pembimbing, pengayom, dan pelayan tak ubahnya polisi bagaikan seorang guru atau ulama. Ia harus memiliki kesabaran, kebijakan dan kearifan yang prima sedangkan sebagai penegak hukum Polisi di tuntut tegas, konsisten dalam tindaka, dan etis dalam sikap. 

Itulah jati diri Polisi karena obyeknya adalah masyarakat, bangsa yang dihadapi, heterogen dan kompleks. Kearifan Polisi harus lebih dari sekedar kearifan seorang guru di sekolah. Kearifan seseorang berkolerasi sangat erat dengan kemampuannya mengendalikan emosinya. Semakin tinggi kearifan seseorang akan semakin tinggi pula kemampuannya dalam mengendalikan emosi (stabilitas emosional). 

Polisi yang setiap hari dihadapkan pada tugas yang tak menentu dan berhadapan langsung dengan masyarakat, sangat mutlak memiliki kestabilan emosi yang baik. Adapun untuk menjadi Polisi perlu memiliki berbagai persyaratan dan kriteria. Kriteria Polisi yang baik sekurang-kurangnya ada 3 (tiga), yakni antara lain:
  1. Memiliki kepribadian yang konsisten;
  2. Tidak emosional; dan 
  3. Berpendidikan yang memadai. 
Kalau tiga kriteria tersebut tak terpenuhi dengan baik, maka Polisi akan mudah terjebak pada hal-hal yang kurang simpatik. Menurut pemikiran Socrates yang juga dikembangkan Jhon L. Sulivan menyimpulkan bahwa untuk memperoleh Polisi yang baik harus dilakukan lima hal yaitu:
  1. Dilakukan seleksi yang baik agar masukan (input) polisi adalah orang-orang yang benar benar terpilih;
  2. Dilakukan pendidikan yang baik agar diperoleh polisi-polisi yang pintar dan berbudi luhur;
  3. Dilatih dalam keseharian yang baik agar diperoleh polisi yang terampil cekatan dan berpenampilan baik;
  4. Diperlengkapi secara baik agar dapat bertindak cepat, tepat, tangguh, adil dan benar; dan
  5. Digaji yang memadai agar diperoleh polisi yang sejahtera dan tidak mudah berbuat nyeleweng atau mempunyai sifat keberpihakan yang dapat mengusik rasa keadilan d imasyarakat.
Untuk menciptakan Polisi yang memiliki stablitas emosinal yang baik memang harus dipersiapkan dengan matang. Ini tentunya diawali dari penyaringan masuk menjadi calon Polisi (well motivated). Kemudian juga selama dididik dalam lembaga pendidikan dan juga faktor sosial yuridis ikut mempengaruhi emosional Polisi. Melihat perjalanan perkembangan emosional Polisi selama ini paling tidak dihadapkan pada tiga dilema yang perlu diperhatikan yakni: 
  1. Pertama di lembaga pembentukan personil Kepolisian Republik Indonesia masih sering terdengar hukuman main tempeleng dan main tendang terhadap para siswa atau taruna Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin. Ini akan ikut mempengaruhi pembentukan watak kelak setelah terjun di lapangan tugasnya;
  2. Kedua, dilema sosial masyarakat yang masih sering belum tampak sadar akan hukum. Masih sering terdengar banyak pelanggar hukum yang melawan petugas secara fisik maupun umpatan kata-kata kotor terhadap Polisi. Ini juga akan mempengaruhi stablitas emosional petugas; dan
  3. Ketiga, pihak pengadilan sendiri masih sering menjatuhkan hukuman ringan terhadap masyarakat yang menghina Polisi. 
Berdasarkan kenyataan di lapangan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Polisi dalam hal ini penyalahgunaaan senjata api faktor yang paling dominan adalah dipicu oleh faktor emosi yang tidak stabil dari aparat Polisi itu sendiri sehingga sangat rentan terjadinya pelanggaran yaitu dalam hal penyalahgunaan senjata api.

Faktor Kurang Profesional
Secara institusional, profesional kepolisian dapat dilihat dan sangat ditentukan dari beberapa indikator di tubuh institusi kepolisian seperti:
  1. Nilai dasar;
  2. Sumber daya manusia;
  3. Training;
  4. Manajemen;
  5. Konsep operasi;
  6. Struktur;
  7. Akuntablitas; dan
  8. Transparansi. 
Untuk mencapai Polisi yang profesional dan yang efektif di perlukan Polisi yang dilandasi dengan ilmu pengetahuan sehingga dapat menyesuaikan dengan corak masyarakat dan kebudayaan serta lingkungan yang dihadapinya. Pemolisian (Policing) adalah cara pelaksanaan tugas polisi yang mengacu pada hubungan antara polisi dengan pemerintahan maupun dengan masyarakat yang didorong adanya kewenangan, kebutuhan serta kepentingan baik dari pihak kepolisian, masyarakat maupun dari berbagai organisasi lainnya. 

Dalam rangka mencapai dan meningkatkan profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia diperlukan dasar atau landasan ilmu pengetahuan, salah satunya adalah ilmu kepolisian dan untuk mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat dalam menciptakan dan menjaga kamtibmas dan tentunya Kepolisian Republik Indonesia dapat bertindak sebagai polisi yang netral, jujur, terbuka bersih dan berwibawa yang dicintai dan dihormati, dipercaya serta dibanggakan oleh masyarakatnya. 

Dalam mengimplementasikan pemolisian komuniti (community policing) melalui Polisi Masyarakat dapat dibangun antara lain dengan membangun kebudayaan organisasi Kepolisian Republik Indonesia dalam birokrasi yang rasional yang berbasis kinerja dan kompetensi yang fair antara lain dengan: 
  1. Mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan Polri tidak dipercaya oleh masyarakatnya;
  2. Membangun aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, rencana-rencana serta strategi-strategi yang diformalisasikan serta dibuat standarisai yang jelas sehingga dapat mendukung sistem operasional yang efektif dan dapat dijadikan pedoman bagi anggota kepolisian dalam melaksanakan tugasnya serta dapat menghambat atau memperkecil peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan adanya etika kerja;
  3. Berorientasi pelayanan pada Customer. Dengan membangun forum kemitraan polisi masyarakat sebagai wadah bagi polisi dan masyarakat untuk menjalin dan membangun kemitraan
  4. Mengimplementasikan pemolisian komuniti (community policing) melalui Polisi Masyarakat dengan konsisten, konsekuen dan berkesinambungan;
  5. Menambah materi muatan lokal yang diajarkan pada SPN (sekolah Polisi Negara);
  6. Mengacu prinsip-prinsip demokrasi (supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, transparan, kuntabilitas kepada publik, berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat); dan 
  7. Adanya lembaga yang netral dan mandiri dan sekaligus penasehat dan pendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam menciptakan dan menjaga kamtibmas (komisi kepolisian).
Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa faktor internal yang menyebabkan penyalahgunaan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia adalah faktor kepribadian anggota Kepolisian Republik Indonesia itu sendiri, oleh karena itu dalam pemenuhan prasyarat kepemilikan senjata api yang harus di penuhi oleh anggota harus benar-benar sesuai dengan standar utamanya dalam tes psikologi dan emosional anggota.

Faktor Eksternal
Faktor eksternal anggota biasanya disebabkan oleh faktor:
  1. Kurangnya pengawasan terhadap aparat pemegang senjata api;
  2. Pelatihan yang Tidak Memadai;
  3. Disiplin atau Kebijakan yang Tidak Tegas; dan
  4. Situasi dan Kondisi Yang Dihadapi Aparat Polri.
Kurangnya Pengawasan Terhadap Aparat Pemegang Senjata Api
Selain adanya pelatihan yang kurang memadai, bahwa kesenjangan antara upaya Kepolisian Republik Indonesia untuk menghilangkan tindakan kekerasan dan penyalahgunaan senjata api di lingkungan operasional institusi Kepolisian Republik Indonesia juga didorong sebagai akibat pengalaman empiric bahwa kekerasan dan penyiksaan dalam operasi Kepolisian, apakah dalam menghadapi massa, ataukah pengerebekan dan penangkapan tersangka diduga berbahaya juga ditentukan oleh pengendalian lapangan. Penggelaran pasukan (personel deployment) dalam waktu lama akan menimbulkan kejenuhan dan mungkin juga tekanan psikologi (stress) yang mudah memancing emosi petugas untuk melakukan penganiayaan dan meyalahgunakan senjata api. 

Pasal 14 ayat (1) dan (2) tentang pengawasan dan pengendalian penggunaan senajata api seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 01 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap pimpinan sebelum menugaskan anggota yang diperkirakan akan menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian wajib memberikan arahan kepada anggota yang ditugaskan mengenai penggunaan kekuatan. Setiap anggota yang menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian wajib memperhatikan arahan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menjadikannya sebagai pertimbangan dalam menerapkan diskresi kepolisian. 

Sanksi yang diterapkan kepada anggota Kepolisian Republik Indonesia pelaku penyalahgunaan senjata Polri tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit P3D. Apabila perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, maka sanksinya adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. 

Selanjutnya apabila tindakan tersebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit P3D dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan tindak pidana, maka selain diberikan sanksi disiplin juga dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pelatihan yang Tidak Memadai 
Kewajiban untuk mampu melaksanakan bela diri Kepolisian Republik Indonesia juga bukan suatu kebijakan yang diwajibkan oleh Mabes Polri sehingga tidak heran kebijakan beberpa Kasatwil untuk melakukan ujian bela diri Kepolisian Republik Indonesia sebenarnya merupakan inisatif dan pertimbangan taktis demi kepentingan organisasi secara lokal (vide: SKEP : 232/IV/2005 Tanggal 19 April 2005 tentang Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Dalam Surat Keputusan ini hanya mengatur tentang syarat umum usulan kenaikan pangkat dan syarat administrasi kenaikan pangkat tanpa embel-embel kewajiban untuk mampu atau mengusai keahlian bela diri Kepolisian Republik Indonesia dalam tingkatan atau kualifikasi tertentu.

Disiplin atau Kebijakan yang Tidak Tegas
Kebijakan reaktif pasca insiden penyalahgunaan senpi tidak menimbulkan penjeraan kepada rekan sejawat lainnya, selain ketiadaan akuntabilitas penghukuman yang memadai, kebijakan reaktif yang dilakukan harus menunggu jatuhnya korban serta setelah citra Kepolisian Republik Indonesia luntur. 

Kebijakan proaktif mencegah penyimpangan belum menjadi agenda utama Kepolisian Republik Indonesia untuk meningkatkan dan memelihara kredibilitas penegak hukum yang ada di masyarakat, dilihat dari belum adanya kebijakan yang khusus mengatur tentang penggunaan NLW sebagai alat kelengkapan tugas sehari hari yang harus digunakan setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia ketika turun kejalanan. 

Mana kala Kepolisian Republik Indonesia tidak segera membangun kembali komitmen perubahan kultural dengan melakukan akselerasi reformasi menuju terwujudnya kultur polisi sipil yang antara lain bercirikan: 
  1. Protagonis, berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan antagonis yang menjadi alat kekuasaan;
  2. Humanis, melalui internalisasi nilai-nilai Hak Asasi Manuia terhadap seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia, utamanya dalam memperhatikan hak-hak saksi, korban dan tersangka, baik hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, maupun hak budaya; 
  3. Demokratis, memperhatikan aspirasi rakyat dan dekat dengan warga masyarakat; 
  4. Transparansi, membuka akses ke publik dan tidak menutup fakta; 
  5. Akuntabel, mampu mempertanggungjawabkan semua tugas dan tindakannya, baik kepada pemerintah, DPR, maupun kepada publik.
Sampai kapanpun Citra Kepolisian Republik Indonesia akan selalu negatif, Polisi bertindak dianggap melanggar Hak Asasi Manusia, Polisi diam dianggap membiarkan kejahatan, termasuk bila Polisi menjadi korban kejahatan akan dianggap cedera janji profesionalitas karena membela diri sendiri tidak mampu, bagaimana mau membela masyarakat.

Situasi dan Kondisi Yang Dihadapi Aparat Polri
Situasi dan kondisi yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia adalah ketika Polisi menghadapi perlawanan tidak seimbang dari seseorang atau sekelompok orang saat berada di lapangan, kondisi ini diperparah dengan provokasi massa dengan tindakan ataupun ucapan yang bersifat menyerang pribadi petugas, maupun tindakan melecehkan petugas dengan mempertontonkan dan menyandera petugas yang berhasil ditangkap kelompok massa.

Situasi lain yang juga sering menjadi pemicu adanya tindak kekerasan secara berlebihan dan penyalahgunaan senpi ketika terjadi konflik bernuansa SARA maupun separatis, akibat tekanan psikologis, keterbatasan fasilitas dan dukungan dalam operasional, jatuhnya korban jiwa dikalangan petugas sendiri sebagai akibat serangan kelompok yang bertikai turut mendorong adanya bentuk kekerasan dan penyalahgunaan senpi. 

Kedua kondisi di atas perlu mendapat perhatian dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api sebagai bentuk tindak kekerasan, penyiksaan yang bertentangan dengan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan Konvensi anti penyiksaan dapatlah Kepolisian Republik Indonesia menyusun rencana strategis secara proaktif melakukan tindakan pencegahan dengan cara:
  1. Membatasi masa tugas dan frekuensi penugasan personil di daerah rawan konflik bersenjata;
  2. Memberikan piranti lunak dan keras terkait upaya penegakan hukum;
  3. Pemeliharaan kemanan dan ketertiban;
  4. Pelindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat secara memadai baik kuantitas dan kualitas;
  5. Peralatan perlindungan lengkap dan sesuai kebutuhan tugas diikuti pelatihan dan pembekalan piranti lunak terkait upaya mencegah penyalahgunaan senjata dan tindak kekerasan berlebihan.
Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa faktor eksternal yang mempengaruhi penyalahgunaan senjata api adalah pengawasan yang kurang terhadap anggota pemegang senjata api dan kurang tegasnya disiplin yang diberlakukan terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia sebagai pelaku penyalahgunaan senjata api sehingga tidak menimbulkan efek kehati-hatian anggota dalam penggunaan senjata api.

Demikian penjelasan singkat mengenai Penyebab Aparat Polri Menyalahgunakan Senjata Api yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: