BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit

Pengertian, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
Pengertian Rumah Sakit 
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarkat. Oleh karena itu, rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

Rumah Sakit juga sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Beberapa pengertian rumah sakit oleh para ahli sebagaimana dikutip Azwar dalam bukunya yang berjudul Pengantar Administrasi Kesehatan adalah sebagai berikut:
  1. Rumah sakit adalah suatu organisasi yang melalui tenaga medis profesional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayanan kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis serta pengonbatan penyakit yang diderita oleh pasien (American Hospital Association, 1974).
  2. Rumah sakit adalah tempat dimana orang sakit mencari dan menerima pelayanan kedokteran serta tempat dimana pendidikan klinik untuk mahasiswa kedokteran, perawat dan tenaga profesi kesehatan lainya diselenggarakan (Wolper dan Pena, 1987).
  3. Rumah sakit adalah dimana pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan serta penelitian kedokteran diselenggarakan (Association of Hospital Care, 1947).
Menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayan kesehatan yang menyelanggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan:
  1. Rawat Inap;
  2. Rawat Jalan; dan 
  3. Gawat Darurat. 
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan pada Pemilik dan Penyelenggara;
  2. Berdasarkan pada Jenis Pelayanan; dan
  3. Berdasarkan Klasifikasi.
Berdasarkan pada Pemilik dan Penyelenggara
Berdasarkan pada pemilik dan penyelenggara artinya Rumah Sakit tersebut dapat dibedakan menjadi:
  1. Rumah Sakit Pemerintah; dan 
  2. Rumah Sakit Swasta.
Rumah Sakit pemerintah dimiliki dan diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan, Pemerintah Daerah, TNI (Tentara Nasional Indonesia), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan Rumah Sakit Swasta dimiliki dan diselenggarakan oleh yayasan yang sudah disahkan sebagai badan hukum dan badan lain yang bersifat sosial. 

Berdasarkan pada Jenis Pelayanan
Berdasarkan pada jenis pelayanan yang dalam hal ini berarti pengklasifikasian rumah sakit didasarkan menurut bentuk pelayanannya. Rumah sakit dapat dibedakan menjadi: 
  1. Rumah Sakit Umum (RSU); dan
  2. Rumah Sakit Khusus. 
Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan peleyanan kesehatan untuk semua jenis penyakit dari yang bersifat dasar sampai dengan sub spesialistik. Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan jenis penyakit tertentu atau disiplin ilmu misalnya seperti Rumah Sakit Khusus Paru-Paru, Rumah Sakit Khusus Jantung dan sebagainya.

Berdasarkan Klasifikasi
Berdasarkan klasifikasi artinya rumah sakit dibedakan berdasarkan pada kemampuan pelayanan, ketenagaan, fisik dan peralatan yang dapat tersedia seperti Rumah Sakit Umum (RSU) pemerintah daerah yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  1. Rumah Sakit Umum (RSU) kelas A mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik sempit dan spesialis luas;
  2. Rumah Sakit Umum (RSU) kelas B mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis sekurang-kurangnya sebelas spesialistik dan subsepesialistik terbatas; 
  3. Rumah Sakit Umum (RSU) kelas C mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik dasar; dan
  4. Rumah Sakit Umum (RSU) kelas D mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis dasar.
Tugas dan Fungsi Rumah Sakit 
Menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menentukan bahwa Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan meliputi: 
  1. Promotif;
  2. Prefentif;
  3. Kuratif; dan 
  4. Rehabilitatif. 
Untuk melanjutkan tugas tersebut, maka berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa rumah sakit mempunyai fungsi:
  1. Penyelenggaran pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melelui peleyanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis; 
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan 
  4. Penyelenggaraan Penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Demikian penjelasan singkat mengenaiPengertian, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: