Pengertian, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
Pengertian Rumah Sakit
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat
strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarkat. Oleh
karena itu, rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu
sesuai standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat.
Rumah Sakit juga sebagai salah satu fasilitas pelayanan
kesehatan yang merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat
diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Beberapa pengertian rumah sakit oleh para ahli sebagaimana dikutip
Azwar dalam bukunya yang berjudul Pengantar Administrasi Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Rumah sakit adalah suatu organisasi yang melalui tenaga medis profesional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayanan kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis serta pengonbatan penyakit yang diderita oleh pasien (American Hospital Association, 1974).
- Rumah sakit adalah tempat dimana orang sakit mencari dan menerima pelayanan kedokteran serta tempat dimana pendidikan klinik untuk mahasiswa kedokteran, perawat dan tenaga profesi kesehatan lainya diselenggarakan (Wolper dan Pena, 1987).
- Rumah sakit adalah dimana pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan serta penelitian kedokteran diselenggarakan (Association of Hospital Care, 1947).
Menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayan kesehatan yang
menyelanggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan:
- Rawat Inap;
- Rawat Jalan; dan
- Gawat Darurat.
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
- Berdasarkan pada Pemilik dan Penyelenggara;
- Berdasarkan pada Jenis Pelayanan; dan
- Berdasarkan Klasifikasi.
Berdasarkan pada Pemilik dan Penyelenggara
Berdasarkan pada pemilik dan penyelenggara artinya Rumah Sakit
tersebut dapat dibedakan menjadi:- Rumah Sakit Pemerintah; dan
- Rumah Sakit Swasta.
Rumah Sakit pemerintah dimiliki dan
diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan, Pemerintah Daerah, TNI (Tentara Nasional Indonesia), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan Rumah Sakit Swasta
dimiliki dan diselenggarakan oleh yayasan yang sudah disahkan
sebagai badan hukum dan badan lain yang bersifat sosial.
Berdasarkan pada Jenis Pelayanan
Berdasarkan pada jenis pelayanan yang dalam hal ini berarti pengklasifikasian
rumah sakit didasarkan menurut bentuk pelayanannya. Rumah
sakit dapat dibedakan menjadi:
- Rumah Sakit Umum (RSU); dan
- Rumah Sakit Khusus.
Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang
memberikan peleyanan kesehatan untuk semua jenis penyakit dari
yang bersifat dasar sampai dengan sub spesialistik. Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan berdasarkan jenis penyakit tertentu atau disiplin ilmu misalnya seperti Rumah Sakit Khusus Paru-Paru, Rumah Sakit Khusus Jantung dan
sebagainya.
Berdasarkan Klasifikasi
Berdasarkan klasifikasi artinya rumah sakit dibedakan
berdasarkan pada kemampuan pelayanan, ketenagaan, fisik dan
peralatan yang dapat tersedia seperti Rumah Sakit Umum (RSU) pemerintah
daerah yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Rumah Sakit Umum (RSU) kelas A mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik sempit dan spesialis luas;
- Rumah Sakit Umum (RSU) kelas B mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis sekurang-kurangnya sebelas spesialistik dan subsepesialistik terbatas;
- Rumah Sakit Umum (RSU) kelas C mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik dasar; dan
- Rumah Sakit Umum (RSU) kelas D mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis dasar.
Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
Menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menentukan bahwa Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna
adalah pelayanan kesehatan meliputi:
- Promotif;
- Prefentif;
- Kuratif; dan
- Rehabilitatif.
Untuk melanjutkan tugas tersebut, maka berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa rumah sakit mempunyai fungsi:
- Penyelenggaran pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
- Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melelui peleyanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
- Penyelenggaraan Penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Demikian penjelasan singkat mengenaiPengertian, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.