BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian PPATK

Pengertian PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang biasa disebut dengan PPATK, dalam bahasa Inggris yaitu Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC). PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.

Namun jika dilihat dari struktur organisasinya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebenarnya bukan merupakan lembaga yang independen karena Pasal 37 ayat (2) menentukan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertanggung jawab kepada Presiden meskipun di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang belum diatur mengenai bagaimana cara dan bentuk dari pertanggungjawaban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilaksanakan.
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 menyatakan bahwa:
"PPATK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya."
Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 menyatakan bahwa:
"Setiap pihak tidak boleh melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK."
Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia. Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius dan khusus terhadap pencegahan dan pemberantasan masalah ini.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) di Indonesia memiliki peran penting dalam penelusuran aset hasil kejahatan melalui pendekatan follow the money. Peran penting dan strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam program assets recovery terutama dalam hal pemberian informasi intelijen di bidang keuangan untuk keperluan penelusuran aset (assets tracing), baik pada waktu proses analisis transaksi keuangan maupun pada saat proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terdakwa di sidang peradilan.

Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: