BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian Pornografi

Pengertian Pornografi
Pornografi merupakan makna yang berasal dari Yunani yaitu Phornographia yang bermakna tentang sebuah tulisan atau gambaran tentang seorang pelacur. Pada saat itu terdapat penemuan sejumlah lukisan yang bermuatan seksual. Salah satu yang menonjol adalah sebuah gambaran tentang tentang tempat pelacuran yang mengiklankan berbagai layanan seksual dalam dinding di atas beberapa pintu yang ditemukan di sana. 

Pada saat itu orang pun bisa menjumpai dengan mudah suatu gambar alat kelamin laki-laki yang terdapat di sisi jalan untuk memperlihatkan arah tempat pelacuran disana karena pada masa itu gambar atau tulisan tentang alat vital adalah hal yang biasa dan tidak ada peraturan khusus yang melarang tindakan tersebut.


Secara etimologi pornografi berasal dari 2 (dua) suku kata, yakni pornos dan grafis. Pornos artinya suatu perbuatan yang asusila (dalam hal yang berhubungan dengan seksual) atau perbuatan yang bersifat tidak senonoh atau cabul. 

Sedangkan grafis adalah gambar atau tulisan, yang dalam arti luas termasuk benda benda patung, yang isi atau artinya menunujukan atau menggambarkan sesuatu yang bersifat asusila atau menyerang rasa kesusilaan masyarakat (Adami Chazawi, "Tindak Pidana Mengenai Kesopanan", PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2005, hlm. 22).

Definisi pornografi yang dikemukakan Catherine Mckinnon seperti dikutip oleh Ninuk Merdiana Pambudy dapat dipakai sebagai acuan internasional, yaitu:
"Grafis yang menunjukkan subordinasi seksual perempuan secara eksplisit melalui gambar atau kata-kata termasuk dehumanisasi perempuan sebagai objek sosial, benda, komoditas, penikmat penderitaan, sasaran penghinaan atau pemerkosaan (dengan jalan diikat, disayat, dimutilasi, disiksa atau bentuk-bentuk penyiksaan fisik); menggambarkannya sebagai sasaran pemuas seksual atau perbudakan, dipenetrasi dengan menggunakan benda atau pemuas seksual atau perbudakan secara biadab, cedera, penyiksaan, dipertunjukkan, secara seronok atau tak berdaya, berdarah-darah, tersiksa, atau disakiti dalam konteks dan kondisi seksual semata."
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pornografi sendiri memiliki 2 (dua) pengertian yaitu:
  1. Pengertian pertama yaitu penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi; dan
  2. Pengertian kedua yaitu bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks. 
Departemen penerangan mengartikan pornografi sebagai penyajian tulisan atau gambar, yaitu: 
  1. Mempermainkan selera rendah masyarakat dengan semata-mata menonjolkan masalah seks dan kemaksiatan;
  2. Bertentangan dengan: 
    • Kaidah- kaidah moral dan tata susila serta kesopanan; 
    • Kode etik jurnalistik;
    • Ajaran agama yang merupakan prima causa di Indonesia dan;
    • Kemanusiaan yang adil dan beradab. 
Hal mana kesemuanya itu dapat menimbulkan nafsu birahi, rangsangan dan pikiran-pikiran yang tidak sehat terutama di kalangan anak-anak muda serta menyinggung rasa susila masyarakat luas yang bertanggung jawab terhadap keselamatan generasi di masa mendatang dalam membina kepribadian bangsa yang berfalsafah pancasila. 

Secara singkat pornografi adalah penyajian tulisan atau gambar-gambar yang menimbulkan nafsu birahi dan menyinggung rasa susila masyarakat (Andi Hamzah, "Pornografi Dalam Hukum Pidana Indonesia Suatu Studi Perbandingan", Bina Mulia: Jakarta, 1987, hlm. 9).

M. Sofyan Pulungan dalam artikelnya yang berjudul "Pornografi, Internet dan RUU ITE" mengatakan bahwa beberapa tokoh telah memberikan definisi apa yang dimaksud pornografi, hal mana definisi tersebut terus berkembang seiring dengan dinamika dan nilai yang ada di tengah-tengah masyarakat. 

Pornografi bukan hanya mengacu pada tindakan atau perbuatan seseorang, namun sudah menjadi semacam ideologi yang hidup subur di tengah-tengah masyarakat modern dengan simbol utama perjuangan pelecahan seksualitas wanita.

Pornografi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memiliki banyak pengertian seperti gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukan di muka umum, yang memuat eksploitasi seksual yang telah melanggar suatu norma kesusilaan yang terdapat dalam masyarakat. 

H. B Jassin mengemukakan bahwa pornografi berisi setiap tulisan ataupun gambar yang sengaja digambar atau ditulis yang memiliki tujuan untuk merangsang seksual seseorang sehingga pornografi membuat sebuah imajinasi pembaca untuk mengarah pada daerah kelamin yang menyebabkan nafsu.

Makna kata porno atau pornografi itu sendiri tidak dapat definisikan secara jelas karena ragam budaya serta adat istiadat yang berbeda-beda menjadikan pengertian pornografi itu sendiri menjadi berbeda-beda. 

Banyak seniman yang merealisasikan idenya ke dalam sebuah karya seni, tetapi sesuatu yang dianggap seni oleh seniman sebagai karya seni, namun bagi masyarakat bukan dianggap sebuah seni melainkan seuatu pornografi. Inilah yang menyebabkan definisi dari pornografi memiliki banyak definisi tergantung dari sudut pandang seseorang mengartikan suatu objek tersebut dapat dikatakan sebagai pornografi atau tidak.


Adapun yang dimaksud dengan kecabulan dalam undang-undang anti pornografi dijelaskan dalam bab II berisi larangan dan pembatasan yang dijelaskan dalam Pasal 4 dimana hal yang mengandung unsur cabul atau porno antara lain, yaitu:
  1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. Kekerasan seksual;
  3. Mastrubasi atau onani;
  4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesampingkan ketelanjangan;
  5. Alat kelamin; atau
  6. Pornografi anak.
Dari penjelasan tersebut dapat diartikan pornografi merupakan segala sesuatu dalam bentuk gambar, tulisan, kata-kata, gerak tubuh yang mengarah pada kecabulan dibuat untuk merangsang seksualitas. Di Indonesia perbuatan pornografi merupakan perbuatan yang ilegal, tapi penegakan hukumnya masih lemah sehingga interpretasinya pun tidak sama dari waktu ke waktu.

Maka dari itu di Indonesia pornografi sangat dilarang pengedarannya seperti berbagai contoh permasalahan pornografi yang telah beredar di dalam lingkungan masyarakat yaitu:
  1. Lagu-lagu yang berlirik mesum atau lagu-lagu yang berbunyi atau suara seksual;
  2. Cerita pengalaman seksual di radio dan telepon (sex phone);
  3. Jasa pelayanan pembicaraan tentang seks melalu telepon (party line);
  4. Film-film yang mengandung adegan seks atau menampilkan sebuah artis berpakaian mini atau seolah-oalah tidak memakai baju;
  5. Penampilan penyanyi atau penari latar dengan pakaiaan mini dan gerakan seksual dalam klip video/ music di TV dan DVD;
  6. Gambaran atau foto artis yang begaya sensual;
  7. Iklan-iklan yang menonjolkan artis dengan gaya yang sensual seperti ditampilkan dalam iklan parfum, mobil, handphone dan lain sebagainya;
  8. Fiksi dan konflik yang menggambarkan adegan seks dengan cara sedemikian rupa sehingga membangkitkan nafsu hasrat seksual.
Hadirnya internet di Indonesia mengakibatkan dampak positif maupun negatif. Banyak masyarakat mulai menggunakan internet untuk menggali informai karena internet setiap orang dapat kapan saja mencari informasi yang diinginkan asalkan jaringan internet tersedia di rumahnya. 

Adapun jika internet dimanfaatkan secara benar maka internet sangatlah berguna, akan tetapi internet saat ini sangat berdampak pada maraknya penyebaran pornografi itu sendiri yang mana masih belum bisa diatasi oleh pemerintah.

Masalah pornografi tidak hanya menjangkit masyarakat umum karena suatu hal yang problematis tentunya mengingat pornografi pada dasarnya tetap menimbulkan keresahan pada sebagian besar masyarakat Indonesia yang memiliki seperangkat nilai dan norma yang berbeda, namun sebagai sesuatu yang secara bersama ditentang walaupun dengan definisi atau pengertian yang berbeda-beda, pengaturan pornografi menjadi suatu hal yang penting.

Muatan pornografi yang lazimnya berisi tentang eksploitasi dan komersialisasi seks pengumbaran ketelanjangan baik sebagian atau penuh, pengumbaran gerakan-gerakan erotis, serta pengumbaran aktivitas sosial sosok perempuan yang hadir dalam produk media komunikasi, media massa dan atau pertunjukan.

Akibatnya, pornografi biasanya cenderung lebih menempatkan manusia khususnya perempuan sebagai objek seks yang sangat direndahkan. Efek lanjutan dari masalah ini kemudian membuat orientasi, nilai dan perilaku seksual masyarakat menjadi semakin permisif alias serba boleh. 

Mengingat pornografi diduplikasi secara masif oleh media massa yang punya kekuatan untuk mempengaruhi khalayaknya (Azimah Soebagijo, "Pornografi Dilarang Tapi Dicari", Jakarta : Gema Insani, 2008 hal. 6).

Permasalahan tentang penyebaran konten pornografi semakin merajalela ini bukan artinya tidak diatur agar tidak semakin meluas. Namun beberapa perangkat undang-undang telah dibuat dan dijalankan agar pornografi yang kini telah menjadi tindak pidana tidak lagi terjadi. 

Beberapa pengaturan tentang pronografi dari mulai yang bersifat umum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga berbentuk undang-undang yang berdiri sendiri seperti:
  1. Undang-Undang tentang Pronografi; dan 
  2. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Pornografi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: