Pengertian Perkawinan
Perkawinan berasal dari kata kawin dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah membentuk keluarga dengan lawan jenis atau bersetubuh (Departemen Pendidikan Nasional, "Kamus Besar Bahasa Indonesia", Jakarta: Balai Pustaka, 2005, hlm. 881). Kata nikah berasal dari bahasa arab niikahun yang merupakan masdar atau kata asal dari kata nakaha. Sinonimnya tazawwaja kemudian diterjemahkan dalam bahasa indonesia sebagaimana yang disebut perkawinan.
Sedangkan secara bahasa kata nikah berarti adh-dhammu wattadakhul (bertindih dan memasukkan) oleh karena itu kebiasaan arab, pergesekan rumpun pohon seperti pohon bambu akibat tiupan angin diistilahkan dengan tanakahatil asyjar (rumpun pohon itu sedang kawin) karena tiupan angin terjadi pergesekan dan masuknya rumpung yang satu ke ruang yang lain (Rahmad Hakim, "Hukum Perkawinan Islam", Bandung: Pustaka Setia, 2000, hlm. 11). Adapun perkawinan menurut istilah sama dengan kata nikah dan kata zawaj (Abd. Shomat, "Hukum Islam Penoraman Syariah dalam Hukum Indonesia", Jakarta: Prenada Media Group, 2010, hlm. 272.).
Pengertian perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2014, hlm. 7).
Perkawinan merupakan kodrat manusia yang mempunyai naluri untuk tetap mempertahankan generasi atau keturunannya. Dalam hal ini tentunya hal yang tepat untuk mewujudkannya adalah dengan melangsungkan perkawinan. Dalam Kompilasi Hukum Islam bab II Pasal 2 dikatakan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu ikatan yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas menekankan bahwa pernikahan bukan akad yang biasa tetapi akad yang sangat kuat antara pria dan wanita ketika melangsungkan pernikahan dan melangsungkan perkawinan dapat bernilai ibadah.
Perkawinan menurut syara yaitu akad yang ditetapkan syara untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya antara perempuan dan laki-laki (Abdul Rahman Ghozali, "Fiqhi Munakahat", Jakarta 13220: Prenadamedia Group, hlm. 8).
Definisi menurut Wahbah Al-Zuhaily, akad yang membolehkan terjadinya al-istimta (persetubuhan) dengan seorang wanita atau melakukan wathi selama wanita tersebut bukan wanita yang diharamkan baik dengan sebab keturunan atau sepersusuan.
Menurut Hanafiyah, nikah adalah akad yang memberi faedah untuk melakukan mut'ah secara sengaja, artinya kehalalan seseorang laki-laki untuk beristimta dengan seorang wanita selama tidak ada faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syari (Abdul Rahman Ghozali, "Fiqhi Munakahat", Jakarta 13220: Prenadamedia Group, hlm. 8).
Muhammad Abu Zahra di dalam kitabnya Al-ahwal Al-syakhsiyyah mendefinisikan nikah sebagai akad yang menimbulkan akibat hukum akibat halalnya melakukan persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan, tolong menolong serta menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya, juga menimbulkan akibat hukum bagi anak hasil keturunan mereka.
Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku yang diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki hukum. (Abdul Rahman Ghozali, "Fiqhi Munakahat", Jakarta 13220: Prenadamedia Group, hlm. 8).
Dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai pengertian perkawinan dan tujuannya dinyatakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 sebagaimana isinya sebagai berikut:
- Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah; dan
- Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak memuat suatu ketentuan arti atau definisi tentang perkawinan, namun pemahaman perkawinan dapat dilihat dalam Pasal 26 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), hal mana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa undang-undang memandang perkawinan hanya dari sudut perhubungannya dengan hukum perdata saja, lain dari itu adalah tidak.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) masih menjunjung tinggi nilai-nilai perkawinan yang tata cara dan pelaksanaannya diserahkan kepada adat masyarakat atau agama dan kepercayaan dari orang-orang yang bersangkutan. (Asyari Abdul Ghofar, "Hukum Perkawinan Antar Agama Menurut Agama Islam, Kristen dan Undang-Undang Perkawinan", Jakarta: CV. Gramada, 1992, hlm. 16).
Pemahaman tentang konsep perkawinan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) berbeda dengan konsep perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hal mana pengertian perkawinan menurut Pasal 1 adalah sebagai berikut:
"Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa".
Adapun perbedaan mengenai pengertian perkawinan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan pengertian perkawinan yang terdapat di dalam Pasal 26 Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah Pasal 26 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHper) hanya menganggap perkawinan adalah sebuah ikatan lahiriah saja tanpa memperhatikan unsur batiniah.
Sedangkan perkawinan yang dimaksudkan oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganggap perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. Adapun maksud dari ikatan lahir bathin adalah bahwa ikatan tersebut tidak cukup diwujudkan dengan ikatan lahir saja, tetapi harus terwujud pula ikatan bathin yang mana akan mendasari ikatan lahir tersebut agar memiliki kekuatan (tidak rapuh) atau hanya merupakan hubungan sesaat saja.
Rusli dan R. Tama mengatakan bahwa definisi atau pengertian perkawinan dalam Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan dapat dimengerti bahwa dengan melakukan perkawinan pada masing-masing pihak telah terkandung maksud untuk hidup bersama secara abadi dengan memenuhi hak-hak dan kewajiban- kewajiban yang telah ditetapkan oleh negara untuk mencapai keluarga bahagia (Rusli dan R. Tama, "Perkawinan Antar Agama dan Permasalahannya", Bandung: Pionir Jaya, 2000, hlm. 11).
Sementara itu, Asyari Abdul Ghofar menyatakan bahwa Perkawinan itu merupakan peristiwa yang penting yang mengakibatkan keluarnya warga lama di satu pihak dan lain pihak yang berarti masuknya warga baru dan serta merta mempunyai tanggung jawab penuh terhadap masyarakat persekutuannya. (Asyari Abdul Ghofar, "Hukum Perkawinan Antar Agama Menurut Agama Islam, Kristen dan Undang-Undang Perkawinan", Jakarta: CV. Gramada, 1992, hlm. 20).
Adapun ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan pengertian perkawinan dengan merumuskan unsur-unsur dari perkawinan itu sebagai berikut:
- Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita;
- Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal dan bahagia;
- Perkawinan dilaksanakan berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Perkawinan yang dirangum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.