Pengertian Perkawinan Menurut Agama
Perkawinan berasal dari kata kawin Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia adalah membentuk keluarga dengan lawan jenis atau bersetubuh. Kata nikah berasal dari bahasa arab niikahun yang merupakan masdar atau
kata asal dari kata nakaha. Sinonimnya tazawwaja kemudian diterjemahkan
dalam bahasa indonesia sebagaimana yang disebut perkawinan.
Sedangkan
secara bahasa kata nikah berarti adh-dhammu wattadakhul (bertindih dan
memasukkan) oleh karena itu kebiasaan arab, pergesekan rumpun pohon
seperti pohon bambu akibat tiupan angin diistilahkan dengan tanakahatil
asyjar (rumpun pohon itu sedang kawin), karena tiupan angin terjadi
pergesekan dan masuknya rumpung yang satu keruang yang lain. Perkawinan
menurut istilah sama dengan kata nikah dan kata zawaj.
Agama Islam
Dalam agama Islam pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul
dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab dan Qobul (akad
nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan sesuai dengan peraturan yang diwajibkan oleh agama Islam. Perkawinan menurut syar'a yaitu akad yang ditetapkan syar'a untuk
membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dan perempuan dan
menghalalkan bersenang-senangnya antara perempuan dan laki-laki.
Definisi menurut Wahbah Al-Zuhaily akad yang membolehkan
terjadinya al-istimta (persetubuhan) dengan seorang wanita atau melakukan
wathi selama wanita tersebut bukan wanita yang diharamkan baik dengan
sebab keturunan atau sepersusuan. Menurut Hanafiyah nikah adalah akad
yang memberi faedah untuk melakukan mut'ah secara sengaja, artinya
kehalalan seseorang laki-laki untuk beristimta dengan seorang wanita selama
tidak ada faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syari.
Muhammad Abu Zahra didalam kitabnya Al-ahwal Al-syakhsiyyah mendefinisikan nikah sebagai akad yang menimbulkan akibat hukum akibat
halalnya melakukan persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan, tolong
menolong serta menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya juga
menimbulkan akibat hukum bagi anak hasil keturunan mereka. Akibat hukum
adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat
yang dikehendaki oleh pelaku yang diatur oleh hukum. Tindakan yang
dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan
guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki hukum.
Agama Kristen
Pengertian perkawinan dalam agama Kristen pada umumnya
pernikahan adalah persekutuan hidup dan percaya total eksklusif dan berkelanjutan antara seorang pria dan seorang wanita yang dikuduskan dan diberkati oleh
Kristus Yesus. Pernikahan sebagai soal agama hukum Tuhan agar pernikahan
tersebut sesuai dengan kehendak Tuhan. Berdasarkan hal tersebut, maka syarat dari Perkawinan itu
menurut agama Kristen adalah sebagai berikut:
- Masing-masing calon mempelai tidak terikat tali perkawinan dengan pihak lain;
- Kedua mempelai beragama Kristen (agar perkawinan tersebut dapat diberkati);
- Kedua calon mempelai harus sudah di Baptis;
- Harus dihadiri 2 (dua) orang saksi; dan
- Harus disaksikan oleh Jemaat.
Apabila disimpulkan dari persyaratan tersebut, maka dapat diketahui bahwa perkawinan menurut agama Kristen yakni menghendaki perkawinan antar sesama yang beragama Kristen. Perkawinan menurut agama Katholik adalah persekutuan hidup antara
seorang pria dan seorang wanita yang terjadi karena persetujuan pribadi yang
tak dapat ditarik kembali dan harus diarahkan kepada saling mencintai sebagai suami istri dan kepada pembangunan keluarga dan oleh karenanya menuntut
kesetiaan yang sempurna dan tidak mungkin dibatalkan lagi oleh siapapun
kecuali oleh kematian.
Agama Buddha
Selain ini menurut agama buddha perkawinan adalah Ikatan lahir dan
batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga yang bahagia sesuai dengan Dharmma. Sebagai umat
Buddha maka agar kita bisa membentuk keluarga bahagia, kita harus
mengikuti ajaran sang Buddha tentang praktik kehidupan yang benar dalam
Samajivi Sutta, sang Buddha telah menunjukkan dasar-dasar perkawinan yang
harmonis, yang serasi, selaras dan seimbang (Anguttara N. II,62), yaitu bila suami istri itu terdapat
persamaan dan persesuaian dalam :
- Saddha (keyakinan);
- Sila (kesusilaan);
- Caga (kemurahan hati); dan
- Panna (kebijaksanaan)
Dengan memiliki 4 (empat) faktor yang merupakan pandangan yang sama
tersebut diatas, maka suami istri akan dengan mudah untuk mengemudikan
bahtera rumah tangga dengan suasana kehidupan yang penuh harmoni
Agama Hindu
Adapun Perkawinan menurut pandangan agama Hindu adalah Dalam
agama Hindu di bali perkawinan basa disebut dengan Pawiwahan.
Perkawinan ataupun Pawiwahan adalah Ikatan Lahir Batin (skala dan niskala) antara seorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal
yang diakui oleh hukum:
- Negara;
- Agama; dan
- Adat.
Syarat sah suatu perkawinan menurut Hindu Berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 1974 dan Kitab Suci Manava
Dharmasastra maka syarat tersebut menyangkut keadaan calon pengantin dan
administrasi sebagai berikut :
Dalam pasal 6 disebutkan perkawinan harus ada persetujuan dari kedua calon
mempelai dan mendapatkan izin kedua orang tua. Persetujuan tersebut itu
harus secara murmi dan bukan paksaan dari calon pengantin serta jika slah
satu dari kedua orang tua meninggal maka yang memberi izin adalah
keluarga, wali yang masih ada hubungan darah.
Dalam ajaran agama Hindu
syarat tersebut juga merupakan salah satu yang harus dipenuhi, hal tersebut
dijelaskan dalam Manav Dharmasastra III (Pudja dan Sudharta,2002: 141) yang berbunyi:
"Adbhirewa dwijagryanam kanyadanam wicisyate, itaresman twarnanam itaretarkamyaya"
Artinya:
"Pemberian anak perempuan di antara golongan Brahmana, jika didahului dengan percikan air suci sangatlah disetujui, tetapi antara warna-warna lainnya cukup dilakukan dengan pernyataan persetujuan bersama"
Agama Konghucu
Adapun pengertian Perkawinan menurut agama Konghucu dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan, maka telah dikeluarkan hukum perkawinan agama konghuchu yang apabila seseorang hendak melakukan perkawinan maka diharuskan terlebih
dahulu diharuskan untuk mengetahui hukum perkawinannya.
Maksud dan
tujuan dari Perkawinan dalam agama Konghucu adalah untuk membangun
keluarga yang harmonis damai dan bahagia karena tujuan perkawinan ini
menurut adanya keharmonisan, kedamaian dan kebahagiaan, maka hukum
perkawinan agama ini pada dasarnya tidak mengenal perceraian.
Pengertian perkawinan menurut Undang-undang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan kodrat manusia yang mempunyai naluri untuk tetap mempertahankan generasi atau keturunannya.
Dalam hal ini tentunya hal yang tepat untuk mewujudkannya adalah dengan melangsungkan perkawinan. Dalam Kompilasi Hukum Islam bab II Pasal 2 dikatakan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu ikatan yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Uraian tersebut menekankan bahwa pernikahan bukan akad yang biasa tetapi akad yang sangat kuat antara pria dan wanita ketika melangsungkan pernikahan dan melangsungkan perkawinan dapat bernilai ibadah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak memuat suatu ketentuan
arti atau definisi tentang perkawinan, namun pemahaman perkawinan dapat
dilihat dalam Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam pasal
tersebut disebutkan bahwa undang-undang memandang perkawinan hanya
dari sudut perhubungannya dengan hukum perdata saja, lain dari itu adalah tidak. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata masih menjunjung tinggi
nilai-nilai perkawinan yang tata cara dan pelaksanaannya diserahkan kepada
adat masyarakat atau agama dan kepercayaan dari orang-orang yang
bersangkutan.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Perkawinan Menurut Agama yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.