Pengertian Penyelundupan Senjata Ilegal
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pengertian penyelundupan senjata, sebaiknya diketahui terlebih dahulu definisi penyelundupan dan senjata. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, penyelundupan memiliki pengertian sebagai proses, cara, perbuatan menyelundup atau menyelundupkan; pemasukan barang secara gelap untuk menghindari bea masuk atau karena menyelundupkan barang terlarang (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1994).
Sedangkan dalam Black's Law Dictionary digunakan istilah smuggling untuk mendefinisikan penyelundupan, yakni kejahatan mengimpor atau mengekspor barang atau benda ilegal yang bea cukai belum dibayar (Keke Viernia, "Tinjauan hukum internasional terhadap masalah penyeludupan senjata lintas negara", Skripsi, Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008, hlm. 25).
"the crime of importing or exporting illegal articles or articles on which duties have not been paid"
Mengenai definisi senjata terdapat berbagai pengertian mengingat senjata itu
sendiri diklasifikasikan ke dalam jenis yang berbeda-beda. Jenis senjata yang akan
dibahas dalam penelitian ini adalah senjata api yang tidak tergolong ke dalam senjata
berat pemusnah massal, misalnya nuklir.
Black's Law Dictionary memberikan definisi senjata api (firearm) sebagai senjata yang mengeluarkan proyektil (seperti peluru atau mimis) dengan pembakaran mesiu atau bahan peledak lainnya (Keke Viernia, "Tinjauan hukum internasional terhadap masalah penyeludupan senjata lintas negara", Skripsi, Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008, hlm. 26).
"weapon that expels a projectile (such as bullet or pellets) by the combustion of gunpowder or otherexplosive".
Sedangkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, senjata api memiliki pengertian sebagai senjata yang menggunakan mesiu (senapan, meriam,bom). Masih berkaitan dengan penyelundupan senjata, Kamus Besar Bahasa Indonesia juga memberikan pengertian senjata gelap, yakni senjata api yang digunakan (disimpan) tanpa izin polisi (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1994).
Dalam UN Firearms Protocol (2001) terdapat definisi senjata yang juga diistilahkan
dengan firearms dalam Pasal 3a Protocol against the Illicit Manufacturing of and Trafficking in Firearms, their Parts, and Components and Ammunition menyebutkan bahwa:
"any portable barreled weapon that expels, is designed to expel or may be readily converted to expel a shot, bullet or projectile by the action of an explosive, excluding antique firearms or their replicas. Antique firearms and their replicas shall be defined in accordance with domestic law. In no case, however, shall antique firearms include firearms manufactured after 1899."
Terjemahan bebas:
"Senjata laras portabel apa pun yang mengeluarkan, dirancang untuk mengeluarkan, atau dapat dengan mudah diubah untuk mengeluarkan tembakan, peluru atau proyektil dengan aksi bahan peledak, tidak termasuk senjata api antik atau replikanya. Senjata api antik dan replikanya harus ditentukan sesuai dengan hukum domestik. Bagaimanapun, senjata antik tidak boleh menyertakan senjata api yang diproduksi setelah tahun 1899."
Istilah firearms yang dimaksudkan di atas mencakup juga bagian dan
komponen serta amunisi dari firearms itu sendiri. Organization of American States (OAS) Convention Against the Illicit
Manufacturing of and Trafficking in Firearms, Ammunition, Explosive, and Other
Related Materials (1997) juga memberikan pengertian firearms sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa:
"any barreled weapon which will or is designed to or may be readily converted to expel a bullet or projectile by the action of an explosive, excepting antique firearms or any other weapon or destructive device such as any explosive, incendiary or gas bomb, grenade, rocket, rocket launcher, missile, missile system, ormine."
Terjemahan bebas:
"Senjata laras apa pun yang akan atau dirancang untuk atau dapat dengan mudah diubah untuk mengeluarkan peluru atau proyektil dengan tindakan bahan peledak, kecuali senjata api antik atau senjata lain atau alat perusak seperti bahan peledak, pembakar atau bom gas, granat, roket, peluncur roket, rudal, sistem rudal, atau ranjau."
Dari pengertian ini dapat dilihat bahwa sama seperti definisi yang diberikan
oleh UN Firearms Protocol, OAS Convention juga mengecualikan senjata antik dalam
definisi firearms, namun dalam UN Firearms Protocol lebih dijelaskan mengenai
pengaturan senjata yang dapat diklasifikasikan sebagai senjata antik.
Jenis senjata yang paling banyak menyita perhatian akhir-akhir ini adalah
senjata ringan dan berkaliber kecil atau yang dikenal sebagai Small Arms and
Light Weapons disingkat SALW. Senjata jenis ini selain memiliki
karakteristik yang mudah digunakan oleh siapa saja, juga diketahui memberikan
dampak yang signifikan terhadap keamanan nasional dan internasional.
Michael T. Clare (Landry Haryo Subianto, "Small Arms Problems in Southeast Asia: an Indonesia Case" dalam Small is Not Beautiful, edited by Philips Jusario Vermonte, Jakarta: Centre for Strategic and International Studies, 2004, hlm. 25) menyatakan bahwa tidak ada definisi resmi mengenai light weapons, namun dia memberikan definisi small arms sebagai:
"all those conventional munitions that can becarried by an individual combatant or by a lightvehicle operating on back-country roads".
Terjemahan bebas:
"semua amunisi konvensional yang dapat dibawa oleh seorang kombatan atau dengan kendaraan ringan yang beroperasi di jalan-jalan pedesaan."
Definisi ini senada dengan definisi yang diberikan oleh Bantarto Bandoro yang
menyatakan bahwa senjata adalah benda yang dapat ditembakkan langsung dan dapat
dibawa oleh perorangan atau dipasang di atas kendaraan kecil yang mempunyai
kemampuan untuk menghancurkan kendaraan lapis baja ringan dan helikopter.
Sementara itu, UN Panel of Government Expert on Small Arms dalam
laporannya pada tahun 1997, secara luas mendefinisikan small arms (senjata
berkaliber kecil) sebagai senjata yang dirancang untuk digunakan secara
perseorangan sedangkan light weapons (senjata ringan) didefinisikan sebagai
senjata yang dirancang untuk digunakan oleh beberapa orang sebagai satu
kelompok (Report of the Panel of Governmental Experts on Small Arms: 11-12).
Dalam laporannya, Panel juga memasukkan kategori senjata yang dapat
dimasukkan ke dalam jenis Small Arms and Light Weapons kategori small
arms adalah revolver dan pistol yang bisa memuat sendiri, senapan dan karaben, senjata
sub-mesin, senapan serbu dan senapan mesin ringan.
"revolvers and self loading pistols;rifles and carbines; sub-machine guns; assault rifles;and light machine guns"
David Capie memasukkan juga granat tangan dan perangkat peledak yang bisa dipindahtangankan (portable explosive devices) ke dalam kategori small arms (Keke Viernia, "Tinjauan hukum internasional terhadap masalah penyeludupan senjata lintas negara", Skripsi, Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008, hlm. 33).
Sementara itu untuk senjata yang masuk jenis light weapons, yakni senapan mesin berat, peluncur granat under-barrel dan munted, senjata antiair-craft portabel atau terpasang, senjata anti-tank portabel, (terpasang) senapan
recoilless, peluncur rudal anti tank dan sistem roket portabel dan mortir kaliber
kurang dari 100 mm.
"heavy machine guns; hand-held under-barrel andmunted grenade launchers; portable or mountedanti-air-craft guns; portable anti-tank guns; (mounted) recoilless rifles; portable launchers of anti-tank missiles and rocket systems; and mortarsof calibres of less than 100 mm."
Panel juga memasukkan ammunition and explosive (amunisi dan bahan
peledak) sebagai bagian dari komponen Small Arms and Light Weapons karena penggunaan suatu senjata sangat
bergantung pada amunisi dan bahan peledak. Dengan demikian, Small Arms and Light Weapons dan amunisi
serta bahan peledak tidak dapat dipisahkan satu sama lain sehingga amunisi dan bahan
peledak penting untuk dimasukkan sebagai bagian dari Small Arms and Light Weapons.
Lebih lanjut dalam berbagai sumber pustaka yang diperoleh dipakai terminologi yang berbeda-beda untuk penyelundupan senjata sebagaimana erminologi tersebut antara lain, illicit arms trafficking, illicit arms transfer,illicit arms trade45, arms smuggling, dan gunrunning (David Kinsella, "The black market in small arms: examining asocial network, article in contemporary security policy", Vol. 27, No. 1, 2006, hlm. 109).
Dalam hal ini, UN Panel of Government Expert on Small Arms
menggunakan istilah illicit trafficking untuk penyelundupan senjata. Dalam
laporan Panel tersebut dimuat ketentuan mengenai definisi dari illicit trafficking,
yakni sebagai berikut:
"Illicit trafficking in weapons is understood to cover that international trade in conventional weapons, which is contrary to the laws of States and/or international law."
Terjemahan bebas:
"Perdagangan gelap senjata dipahami mencakup perdagangan internasional senjata konvensional, yang bertentangan dengan hukum Negara dan/ atau hukum internasional."
UN Firearms Protocol juga menggunakan istilah yang sama dengan laporan
Panel sebagaimana disebutkan di atas untuk penyelundupan senjata. Dalam protokol
ini, illicit trafficking memiliki pengertian sebagai berikut:
"the import, export, acquisition, sale, deliver, movement, or transfer of firearms, their parts and components and ammunition from across to the territory of one State Party to that of another State Party if any one of the State Party concerned does not authorized it in accordance with the terms of this Protocol or if the firearms are not marked in accordance with article 8 of this Protocol."
Terjemahan bebas:
"Impor, ekspor, akuisisi, penjualan, pengiriman, pergerakan, atau pemindahan senjata api, bagian dan komponennya serta amunisinya dari seluruh wilayah suatu Negara Pihak ke Negara Pihak lainnya jika salah satu Negara Pihak yang bersangkutan tidak mengizinkannya sesuai dengan ketentuan Protokol ini atau jika senjata api tidak ditandai sesuai dengan pasal 8 Protokol ini."
Berkaitan dengan hal ini, menurut Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951
tentang Senjata Api dan Bahan Peledak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima,
mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai,
membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,
menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, dan
mengeluarkan dari Indonesia, senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak,
dihukum dengan mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman
penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Dari berbagai definisi penyelundupan senjata sebagaimana disebutkan di
atas, maka secara luas dapat dikatakan bahwa penyelundupan senjata tidak hanya
berarti memasukkan senjata ke dalam suatu Negara secara ilegal, tetapi juga
mengeluarkannya atau mengekspornya secara ilegal ke negara lain
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Penyelundupan Senjata Ilegal yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.