Pengertian Pencucian Uang
Pencucian uang sering disebut dengan istilah Money Laundering yang berasal dari bahasa Inggris yaitu Money yang berarti uang dan Laundering yang berarti pencucian. Jadi, Money Laundering secara harfiah berarti pencucian uang atau pemutihan uang hasil dari kejahatan.
Secara umum pengertian pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah (Adrian Sutedi, "Pasar Modal Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang", Alfabeta: Bandung, 2013, hlm. 9).
Menurut ketentuan yang dimuat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini (R. Wiyono, "Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang", Sinar Grafika: Jakarta, 2014, hlm. 17).
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Adrian Sutedi, "Pasar Modal Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang", Alfabeta: Bandung, 2013, hlm. 9-10) menyatakan bahwa hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
- Korupsi;
- Penyuapan;
- Narkotika;
- Psikotropika;
- Penyelundupan tenaga kerja;
- Penyelundupan migran;
- Kepabeanan;
- Cukai;
- Perdagangan orang;
- Perdagangan senjata gelap;
- Terorisme;
- Penculikan;
- Pencurian;
- Penggelapan;
- Penipuan;
- Pemalsuan uang;
- Perjudian;
- Prostitusi;
- Di bidang perbankan;
- Di bidang pasar modal;
- Di bidang peransuransian;
- Di bidang perpajakan;
- Di bidang kehutanan;
- Di bidang lingkungan hidup;
- Di bidang kelautan dan perikanan; dan
- Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Kegiatan Pencucian Uang mempunyai dampak yang serius terhadap stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian secara keseluruhan. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana multi dimensi dan bersifat transnasional yang sering kali melibatkan jumlah uang yang cukup besar (Adrian Sutedi, "Pasar Modal Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang", Alfabeta: Bandung, 2013, hlm. 10). Pengertian pencucian uang telah banyak dikemukakan oleh para ahli hukum. Berikut ini adalah beberapa pengertian pencucian uang yaitu:
Welling
Menurut Welling (Sarah N Welling, Smurfs, "Money Laundering and The United States Criminal Federal Law", Jurnal Hukum Bisnis Vol 22 no.3, 2003, hal 5) yang menyatakan bahwa:
"Money laundering is a process by wich one conceals the existence, illegal source, or illegal application of income, and than disguises that income to make it appear legitimate".
Terjemahan bebas:
"Pencucian uang adalah suatu proses dalam keadaan menyembunyikan, sumber ilegal, aplikasi pendapatan illegal, dan penyamaran pendapatan agar terlihat sah dan legal".
Pamela H. Bucy
Menurut Pamela H. Bucy (Pamela H. Bucy, "White Collar Crime: Case and Materials", St. Paul Minn: West Publishing Co, 1992, hlm. 128) yang menyatakan bahwa:
"Money laundering is the concealment of existence, nature of illegal source of illicit fund in such a manner that the funds will appear legitimate if discovered".
Terjemahan bebas:
"Pencucian uang adalah penyembunyian keberadaan, sifat sumber illegal dana terlarang dengan cara sedemikian rupa sehingga dana akan tampak sah jika ditemukan".
Black's Law Dictionary
Menurut Black's Law Dictionary (Henry Campbell Black, "Black Law Dictionary", St. Paul Minn: West Publishing Co, 1991, hal 611) yang menyatakan bahwa:
"Money laundering is term used to describe investment or other transfer of money flowing form racketeering, drug transactions and either illegal sources into legitimate channels so that its original sources can not be traced."
Pengertiannya:
"Pencucian uang adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan investasi atau transfer lain dari uang mengalir dalam bentuk pemerasan, transaksi narkoba dan baik sumber ilegal ke saluran yang sah sehingga aslinya tidak dapat ditelusuri."
Sementara itu lembaga internasional yang memiliki concern terhadap
pencucian uang yaitu The Financial Action Task Force (FATF) dimana
Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut aktif didalamnya mendefinisikan
pencucian uang sebagai:
"Money laundering as the processing of criminal proceeds to disguise their illegal origin in order to legitimise the ill-gotten gains of crime".
Secara populer dapat dijelaskan bahwa aktifitas pencucian uang secara umum merupakan suatu perbuatan memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organization crime, maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya dengan tujuan menyembunyikan atau mengaburkan asal usul uang yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut sehingga dapat digunakan seolah-olah sebagai uang yang sah tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang ilegal (Emmy Yuhassarie, "Tindak Pidana Pencucian Uang: prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya", Cetakan 1, Jakarta Selatan: Pusat Pengkajian Hukum, 2005, hlm. 45).
Dari beberapa definisi yang dikemukakan oleh beberapa ahli di atas yang menjelaskan tentang pencucian uang, maka dapat disimpulkan bahwa pencucian uang adalah kegiatan-kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seorang atau organisasi kejahatan terhadap uang yang berasal dari tindak kejahatan, dengan maksud mengubah suatu perolehan dan menyembunyikan asal-usul uang tersebut secara tidak sah dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak kejahatan dengan cara memasukan uang tersebut kedalam sistem keuangan (financial system) sehingga apabila uang tersebut kemudian dikeluarkan dari sistem keuangan itu maka keuangan itu telah berubah menjadi uang yang sah (Adrian Sutedi, "Pasar Modal Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang", Alfabeta: Bandung, 2013, hlm. 12-13).
Adapun biasanya kegiatan ini dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu:
- Cara pengelakan pajak (tax evasion), yaitu dengan cara merendahkan jumlah perhitungan pajak dari yang sebenarnya saat melaporkan jumlah uang yang didapatkan. Maka dari itu tingginya biaya sosial dan rumitnya birokrasi, maka dengan mudah ditempuh dengan cara yang tidak sah. Dengan begitu maka upaya-upaya yang dilakukan secara tidak sah dapat dilakukan secara resmi;
- Cara yang melanggar hukum (abusing of the law), yaitu dengan cara yang melanggar hukum untuk menghasilkan uang, sesuai dengan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Pencucian Uang yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.