Pengertian Narkoba
Istilah Narkotika di Indonesia memiliki nama latin narcotics yang berarti obat bius sedangkan narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya atau obat berbahaya yang jika dimasukkan ke dalam tubuh manusia baik melalui cara dihirup ataupun dengan cara disuntikkan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang.
Narkotika dan obat berbahaya merupakan salah satu jenis obat penghilang rasa sakit yang sering disalahgunakan oleh manusia. Narkoba telah ada sejak tahun 2000 SM yang dikenal dengan sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu atau papavor somniferitum). Adapun opium memiliki sifat yang mematikan rasa, analgesik dan depresan umum serta mengandung lebih dari 20 (dua puluh) jenis alkoid, yakni bahan alami nabati yang bersifat basa, mengandung unsur nitrogen dalam unsur kecil, berasa pahit dan besar pengaruhnya terhadap sistem kerja tubuh.
Menurut Ikin A. Ghani Narkoba berasal dari bahasa Yunani yaitu narkon yang memiliki arti beku dan kaku. Adapun dalam ilmu kedokteran pun dikenal istilah Narcoseatau Narcicis yang memiliki arti membiuskan. Adapun B. Simanjuntak menjelaskan bahwa narkoba berasal dari kata narcissus, yaitu sejenis tumbuh-tumbuhan yang mempunyai bunga yang dapat menciptakan orang menjadi tak sadar.
Narkoba merupakan bahan atau zat aktif yang bekerja pada sistem saraf pusat (otak) yang dapat menyebabkan penurunan sampai hilangnya kesadaran dari rasa sakit (nyeri) serta dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan. Pengertian narkoba menurut ahli farmasi yang tergabung di dalam perusahan farmasi Smith Kline dan French Clinical di Amerika Serikat (1968) memberikan pengertian narkoba adalah zat-zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat-zat tersebut bekerja dengan mempengaruhi susunan saraf sentral. Dalam pengertian ini narkoba telah termasuk jenis candu dan turunan dari:
- Candu Morphine, Codein, Heroine; dan
- Candu Sintesis Meperidinedan Metadone.
Jackobus (2005) memberikan definisi narkoba sebagai suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika memiliki daya adiksi (ketagihan) yang sangat berat, selain itu juga memiliki daya toleran (penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Ketiga sifat inilah yang menyebabkan pemakai narkoba tidak lepas dari pengaruhnya.
Ghoodse (2002) memberikan pengertian narkoba sebagai zat kimia yang dibutuhkan untuk merawat kesehatan, hal mana disaat zat tersebut masuk ke dalam organ tubuh maka akan terjadi satu atau lebih perubahan fungsi di dalam tubuh yang lalu dilanjutkan lagi dengan ketergantungan secara fisik dan psikis pada tubuh sehingga jika zat tersebut dihentikan pengkonsumsiannya maka akan menimbulkan gangguan secara fisik dan psikis.
Kurniawan (2008) memberikan pengertian narkoba sebagai zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati dan perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena dan lain sebagainya sedangkan menurut Wresniwiro (1999) memberikan pengertian narkoba sebagai zat atau obat yang bisa menyebabkan ketidaksadaran atau pembiusan karena zat-zat tersebut bekerja dengan mempengaruhi saraf pusat manusia.
Wartono (1999) memberikan pengertian narkoba sebagai akibat yang dimunculkan berupa gangguan fokus serta penurunan daya ingat untuk sang pemakai sedangkan akibat sosialnya dapat memunculkan kerusuhan di lingkungan keluarga yang akan mengakibatkan hubungan pemakai dengan keluarga atau orang tua menjadi renggang dan memunculkan perilaku yang tidak diharapkan seperti pencopetan atau penodongan.
Soerdjono Drijosisworo memberikan pengertian narkoba sebagai zat yang dapat memunculkan pengaruh tertentu untuk menggunakannya dengan memasukan narkoba ke dalam tubuh. Adapun pengaruh itu dapat berupa pembiusan dengan hilangnya rasa sakit, rangsangan motivasi dan halusinasi atau munculnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis mempunyai tujuan dan dimanfaatkan untuk pengobatan dan kepentingan insan di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, zat yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Redaksi Penerbit Asa Mandiri, 2007).
Menurut Pakar Kesehatan, Narkoba merupakan psikotropika yang umumnya digunakan untuk membius pasien saat berkeinginan dioperasi atau obat-obatan guna penyakit tertentu. Akan tetapi saat ini persepsi tersebut disalahgunakan dengan pemakaian yang sudah diluar batas takaran yang dianjurkan. World Health Organization (WHO, 1982) memberikan definisi narkoba sebagai semua zat kecuali makanan, air atau oksigen yang jika dimasukkan ke dalam tubuh dapat mengubah fungsi tubuh secara fisik dan atau psikologis. Di samping lazim dinamakan narkoba, bahan-bahan serupa biasa juga disebut dengan nama lain (Witarsa, 2006), seperti:
- NAZA (Narkotika, alkohol dan Zat Adiktif lainnya); dan
- NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya).
Semua istilah tersebut di atas mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dilakukan operasi atau obat-obatan yang digunakan untuk penyakit tertentu yang kemudian penggunaannya disalahgunakan dengan pemakaian di luar batas dosis. Adapun narkotika dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis kategori, yaitu:
- Papaver, opium mentah, memasak opium (candu, debu opium, Jicingko), opium obat, morfin, kokain, ekgonina, tanaman ganja dan resin ganja;
- Garam dan turunannya dari morfin dan kokain; dan
- Campuran dan persiapan yang mengandung bahan-bahan di atas.
Adapun berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 menyatakan yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (Redaksi Penerbit Asa Mandiri, 2007). Adapun yang termasuk ke dalam golongan psikotropika adalah sebagai berikut:
- Sedatin (Pil BK);
- Valium, Rohypnol;
- Magadon, Amfetamin;
- Mandrax;
- Phencyclidine;
- Metifenidat;
- Metakualon;
- Fenobarbital;
- Ekstasi;
- Flunitrazepam;
- Shabu-shabu;
- LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide);
- dan sebagainya.
Sedangkan yang dimaksud dengan bahan atau zat adiktif lainnya yaitu bahan lain yang bukan termasuk golongan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan seperti keinginan untuk menggunakan kembali secara terus menerus yang appabila penggunaannya dihentikan, maka akan menimbulkan efek putus zat seperti diantaranya rasa sakit atau rasa lelah yang luar biasa.
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dan diolah dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi yang kemudian diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol (Darmono, 2006).
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Narkoba yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.