Pengertian Kejahatan Genosida
Kata genosida sudah tidak asing lagi untuk dikenal sampai sekarang. Genosida sendiri merupakan salah satu kejahatan yang termasuk dalam kejahatan internasional. Arti dari genosida adalah salah satu tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan (Malcolm N. Shaw, 2013, "Hukum Internasional", diterjemahkan oleh Derta Sri Widowatie, Bandung: Nusa Media, hlm. 271).
Genosid atau genosida merupakan pembantaian besar-besaran yang terencana dan sistematis pada satu suku bangsa atau kelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini dipakai pertama kali oleh seotang ahli huku, Polandia, Raphael Lemkin, di tahun 1944 dalam bukunya "Axis Rule in Occupied Europe" yang diterbitkan di Amerika Serikat. Secara bahasa genosida berasal dari dua kata geno dan cidium. Kata geno dari bahasa Yunani yang berarti ras, bangsa, rakyat dan kata cidium berasal dari bahasa Latin yang berarti membunuh atau pembunuhan (Arie Siswanto, "Hukum Pidana Internasional", Yogyakarta: Andi Offset, 2015, hlm. 27).
Menurut Rapael Lemkin yang dikutip dalam Steven L. Jacobs, "Indicting Henry Kissinger: The Response of Raphael Lemkin" dalam Adam Jones (ed), "Genocide, War Crimes and the West: History and Complicity", Zed Books (2004: 217), Genosida berarti:
"pemusnahan kelompok etnis ... Secara umum, Genosida tidak harus berarti pemusnahan yang segera terhadap suatu bangsa. Ini diartikan sebagai adanya unsur niat yang sudah direncanakan lebih dahulu melalui berbagai tindakan yang ditujukan untuk menghancurkan fondasi utama kehidupan kelompok suatu bangsa. Cara pelaksanaannya biasanya dengan cara memecah belah institusi politik dan sosial, budaya, bahasa, perasaan kebangsaan, agama dan lain-lain… dan pemusnahan terhadap keamanan pribadi, kemerdekaan, kesehatan, martabat dan bahkan kehidupan individu dari suatu kelompok…"
Kegley dan Wittkopf (Siswanto, 2005) mendefinisikan genosida sebagai:
"the massacre of ethnic, religious or political population".
Sementara itu
Goldstein (Siswanto, 2005) mengatakan bahwa genosida adalah:
"the systematic extermination of a racial or religious group".
Goldstein (Siswanto, 2005) juga
mensejajarkan genosida dengan pembersihan etnis (ethnic cleansing)
yang merupakan tindakan mengusir atau memusnahkan kelompok
religius atau kelompok etnis tertentu. Genosida merupakan Kejahatan Internasional (International Crimes) dimana merupakan suatu pelanggaran hukum yang berat. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan yang telah diatur dalam Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menyatakan:
"The jurisdiction of the Court shall be limited to the most serious crimes of concern to the international community as a whole. The Court has jurisdiction in accordance with this Statute with respect to the following crimes: (a) The crime of genocide; (b) Crimes against humanity; (c) War crimes; (d) The crime of aggression. 2. The Court shall exercise jurisdiction over the crime of aggression once a provision is adopted in accordance with articles 121 and 123 defining the crime and setting out the conditions under which the Court shall exercise jurisdiction with respect to this crime. Such a provision shall be consistent with the relevant provisions of the Charter of the United Nations" (Article 5 Crimes within the jurisdiction of the Court, Rome Statute of the International Criminal Court).
Sesuai dalam jurisdiksi tersebut diatas genosida masuk dalam kategori kejahatan internasional. Adapun Kejahatan Internasional yang sesuai dalam jurisdiksi ini, yakni antara lain:
- Kejahatan Genosida;
- Kejahatan terhadap Kemanusiaan;
- Kejahatan Perang; dan
- Kejahatan Agresi.
Sebelum kejahatan ini diatur secara tersendiri dalam Konvensi Genosida, Pengadilan Nuremberg (MIT) dalam Statutanya memasukan Genosida ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan walaupun tidak digunakan istilah genosida. Kejahatan genosida telah diakui sebagai norma hukum kebiasaan internasional yang berarti bahwa norma tersebut mengikat semua negara tanpa melihat apakah negara yang bersangkutan meratifikasi Konvensi Genosida atau bukan, dan telah menjadi jus cogens yaitu norma yang paling memaksa dalam hukum internasional dan untuk kejahatan ini tidak dikenal adanya kadaluwarsa.
Dalam Konvensi Genosida, Pasal 2 UN Commission on Human Rights, Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948 (E/CN.4/RES/1999/67) memberikan pengertian genosida adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras dan agama. Tindakan itu mencakup antara lain:
- Pembunuhan anggota kelompok;
- Mengakibatkan penderitaan serius terhadap jiwa dan mental anggota kelompok;
- Secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan untuk melakukan kemusnahan secara fisik baik keseluruhan maupun sebagian;
- Mengenakan upaya-upaya yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok itu;
- Dengan paksa mengalihkan anak-anak dari kelompok itu ke kelompok yang lain.”
Definisi terkini terkait Kejahatan Genosida diatur dalam Statuta Roma yang juga secara umum merujuk pada Konvensi Genosida. Pasal 6 UN General Assembly, Rome Statute 1998 mendefinisikan Kejahatan genosida sebagai setiap perbuatan berikut ini yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau untuk sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, seperti misalnya:
- Membunuh anggota kelompok tersebut;
- Menimbulkan luka fisik atau mental yang serius terhadap para anggota kelompoktersebut;
- Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian;
- Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut;
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu kepada kelompok lain.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM merumuskan Kejahatan Genosida sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
- Membunuh anggota kelompok;
- Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
- Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
Adnan Buyung Nasution memberikan pengertian genosida sebagai suatu tindakan kejahatan yang dipraktikkan dengan menyebabkan cacat fisik, mental, membunuh bahkan mencegah kelahiran dan lain sebagainya pada suatu kelompok atau komunitas tertentu. Adapun Raphael Lemkin mendefinisikan genosida sebagai kejahatan yang meliputi jangkauan sangat luas yang bukan hanya membunuh tetapi juga menekan kelahiran, pemisahan keluaraga secara paksa untuk mengurangi populasi dan lain sebagainya. Adapun unsur-unsur genosida sebagaimana dikemukakan oleh Arie Siswanto dalam bukunya "Hukum Pidana Internasional" (2015: 59), yakni terdiri dari:
- Membunuh anggota kelompok tersebut;
- Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;
- Menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik baik seluruh atau sebagainya;
- Memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut; dan
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Pembunuhan massal adalah fenomena kuno, namun istilah genosida pertama kali diciptakan oleh Raphael Lemkin pada tahun 1944 dan disebut sebagai istilah hukum dalam Konvensi PBB terhadap Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida tahun 1948 (Daniel Feierstein, "Genocide as Social Practise", New Brunswick, New Jersey: Rutgers University Press, 2014, hlm. 2).
Di Indonesia Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah memasukkan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bagian yang akan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kategori Tindak Pidana Terhadap Hak Asasi Manusia yang Berat pada Bab IX, Pasal 400 sampai Pasal 406 yang mencakup:
- Genosida;
- Tindak Pidana Terhadap Kemanusiaan;
- Tindak Pidana dalam Masa Perang atau Konflik Bersenjata;
- Pertanggungjawaban Komandan, Polisi atau Atasan Sipil lainnya; dan
- Ketentuan Daluarsa.
Dimasukkannya jenis kejahatan ini merupakan hasrat besar dari penyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk memasukkan semua jenis tindakan yang masuk dalam kategorisasi pidana dalam kerangka upaya kodifikasi hukum pidana.
Sejumlah kalangan, diantaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta agar kedua kejahatan ini tidak dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan tetap diatur secara khusus dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM karena dalam undang-undang ini mengkategorikan kejahatan Genosida dan Kejahatan
Terhadap Kemanusian sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.
Pengertian dari kedua kejahatan
tersebut diadopsi dari ketentuan dalam Statuta Roma 1998 yang diketahui bahwa pembentuk undang-undang menyadari bahwa kedua jenis kejahatan ini adalah
kejahatan-kejahatan yang sangat serius. Hal ini juga diperkuat dengan penjelasan dalam undang-undang ini bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan extra ordinary crimes dan berdampak secara
luas baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Demikian penjelasan singat mengenai Pengertian Kejahatan Genosida yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.