Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli
Sejarah dari Hukum Administrasi Negara (HAN) dari Negara Belanda yang disebut Administratif Recht atau Bestuursrecht yang berarti lingkungan kekuasaan atau administratif diluar dari legislatif dan yudisil. Di Perancis Hukum Administrasi Negara (HAN) disebut Droit Administrative, di Inggris Hukum Administrasi Negara (HAN) disebut Administrative Law, di Jerman Hukum Administrasi Negara (HAN) disebut Verwaltung recht dan di Indonesia banyak istilah untuk Hukum Administrasi Negara (HAN).
Mengenai pengertian Hukum Administrasi Negara (HAN) hingga saat ini masih belum ada kesepakatan atau kesatuan pendapat diantara para sarjana. Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara (HAN) sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara (HAN) sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan atau penyelenggaraan suatu Negara. Oleh karena itu, untuk mendapatkan pemahaman yang cukup memadai maka dikemukakan batasan-batasan pengertian Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagaimana pendapat dari para sarjana di bawah ini :
C. S. T. Kansil
C. S. T. Kansil (1985:2) mengemukakan arti Administrasi Negara adalah sebagai berikut:
- Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, atau instansi politik (kenegaraan) yang meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari presiden, menteri, termasuk gubernur, bupati atau walikota (semua organ yang menjalankan administrasi negara);
- Sebagai fungsi atau sebagai aktivitas mengurus kepentingan negara; dan
- Sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menjalankan undang-undang.
L. J. Van Apeldoorn
L. J. Van Apeldoorn mengemukakan pendapatnya bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah aturan yang seharusnya diperlihatkan oleh penguasa negara.
Oppenheim
Menurut Oppenheim, Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai peraturan-peraturan tentang negara dan alat-alat perlengkapannya dilihat dalam geraknya (hukum negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging).
Van Vollenhoven
Van Vollenhoven mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara (HTN).
J. H. Logemann
J. H. Logemann mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan yang lainnya serta hubungan hukum antara jabatan-jabatan Negara itu dengan warga masyarakat.
Utrecht
Utrecht mengemukakan pendapatnya bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi. Dengan kata lain, Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat. Jadi terdapat 3 (tiga) ciri-ciri Hukum Administarsi Negara (HAN), yaitu :
- Menguji hubungan hukum istimewa;
- Adanya para pejabat pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas istimewa.
J. H. P. Beltefroid
J. H. P. Beltefroid mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan seluruh aturan yang mengatur bagaimana alat dan badan pemerintahan hendak memenuhi tugasnya.
A. A. H. Strungken
A. A. H. Strungken mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan aturan-aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.
Philipus M. Hadjon
Philipus M. Hadjon mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) diartikan sebagai instrumen yuridis yang memungkinkan pemerintahan mengendalikan kehidupan masyarakat dan pada sisi yang lain memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengendalian pemerintah.
J. P. Hooykaas
J. P. Hooykaas mengatakan bahwa Hukum Administarsi Negara (HAN) merupakan ketentuan-ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalan lingkungan swasta.
De La Bascecoir Anan
De La Bascecoir Anan mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan serangkaian aturan yang menjadikan suatu negara berfungsi yang mengatur hubungan antara warga negaranya dengan pemeritahan.
Sir. W. Ivor Jennings
Sir. W. Ivor Jennings mengatakan bahwa Hukum Administarsi Negara (HAN) merupakan hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.
Marcel Waline
Marcel Waline mengatakan bahwa Hukum Administarsi Negara (HAN) merupakan keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiatan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara atau administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
Kusumadi Poedjosewojo
Kusumadi Poedjosewojo mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
Djokosoetono
Djokosoetono mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara jabatan dalam negara dan warga masyarakat.
R. Abdoel Jamali
R. Abdoel Jamali mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya yang menjadi sebab negara itu berfungsi.
Muchsan
Menutut Muchsan mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi negara.
Prajudi Atmosudirjo
Prajudi Atmosudirjo mengemukakan pendapatnya bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan hukum mengenai pemerintah beserta aparaturnya yang terpenting yakni administrasi Negara.
Bachsan Mustofa
Bachsan Mustofa mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman.
Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada negara, pengurus negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan di dalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik negara dan pemerintahan. Apa yang dijalankan oleh pemerintah adalah tugas negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan.
Dari berbagai batasan pengertian Hukum Administrasi Negara (HAN) tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah hukum tentang pengadministrasian negara yaitu mengenai pemerintahan dan segala peraturan-peraturan di dalamnya serta bagaimana menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan tersebut dalam bidang kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Adapun unsur pokok yang dijadikan sebagai dimensi normatif dalam Hukum Administrasi Negara (HAN), antara lain meliputi :
- Hukum tentang kekuasaan pemerintah;
- Hukum tentang organisasi publik dan instrumen pemerintah; dan
- Hukum tentang perlindungan bagi masyarakat.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Hukum Administrasi Negara (HAN) Menurut Para Ahli yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.