Pengertian BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan
hukum yang dibentuk dengan undang-undang untuk menyelenggarakan
perogram jaminan sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah trasformasi dari badan
penyelenggara jaminan sosial yang sekarang telah berjalan dan
dimungkinkan untuk membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan
dinamika perkembangan jaminan sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik menurut Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tiga
kriteria di bawah ini digunakan untuk menentukan bahaw Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan
badan hukum publik, yaitu sebagai berikut:
- Cara pendiriannya atau terjadinya badan hukum itu,diadakan dengan konstruksi hukum publik, yaitu didirikan oleh penguasa (negara) dengan undang-undang;
- Lingkungan kerjanya, yaitu dalam melaksanakan tugasnya badan hukum tersebut pada umumnya dengan publik dan bertindak dengan kedudukan yang sama dengan publik;
- Wewenangnya, badan hukum tersebut didirikan oleh penguasa negara dan diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum publik karena memenuhi ketiga
persyaratan tersebut di atas. Ketiga persyaratan tersebut tercantum dalam
berbagai norma dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu:
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibentuk dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berfungsi untuk menyelenggarakan kepentingan umum, yaitu sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diberi delegasi kewenangan untuk membuat aturan yang mengikat umum;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bertugas mengelola dana publik, yaitu dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bertindak mewakili Negara RI sebagai anggota organisasi atau lembaga internasional;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memiliki wewenang untuk mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya; dan
- Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi oleh Presiden setelah melalui proses seleksi publik.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) wajib menyampaikan pertanggungjawabkan atas pelaksanaan
tugasnya dalam bentuk laporan penggelolan program dan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada presiden dengan
tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional paling lambat 30 Juni tahun berikutnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengumumkan laporan pengelolan program dan laporan
keuangan tahunan kepada publik dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui situs atau website Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun
berikutnya.
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Selanjutnya, mengenai tugas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disebutkan dalam Pasal 10 yang menyatakan bahwa
dalam melaksanakan fungsinya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bertugas untuk:
- Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta;
- Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja;
- Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah;
- Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
- Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial;
- Membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan
- Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah badan hukum
publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dan berfungsi
menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Pada 1 Januari 2014
Pemerintah mengoprasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atas perintah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pada saat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mulai beropreasi terjadi serangkaian peristiwa sebagaimana berikut di bawah ini:
- PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan kewajiban hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan);
- Semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan);
- Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik;
- Menteri Keuangan mengesahakan laporan posisi keuangan pembuka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan.
Sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) beroperasi menyelenggarakan program-program
pelayanan kesehatan perorangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Mulai tanggal 1 Januari
2014 terjadi pengalihan program sebagai berikut:
- Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas);
- Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan
- PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.