BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengaturan Genosida

Pengaturan Genosida
Genosida merupakan sebuah tindakan kejahatan internasional (international crimes) yang termasuk dalam empat kejahatan internasional yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi. Pengaturan Genosida telah diatur dalam: 
  1. Piagam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg;
  2. Konvensi Genosida 1948;
  3. Statuta ICTY;
  4. Statuta ICTR;
  5. Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional 1998; dan 
  6. Pengaturan Hukum Nasional. 
Piagam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg
Meskipun istilah genosida tidak dapat ditemukan dalam Piagam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg, substansi pengaturan genosida sesungguhnya ada di dalam dokumen tersebut tepatnya terintegrasi dalam deskripsi Piagam tentang kejahatan terhadap kemanusiaan. Di dalam dokumen itu, kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) didefinisikan sebagai: 
"murder, extermination, enslavement, deportation, and other inhumane acts commited against any civilian population, before or during the war, or persecutions on political, racial or religious grounds in execution of or in connection with any crime within the jurisdiction of the Tribunal, whether or not in violation of the domestic law of the country where perpetrated." 
Dari definisi diatas dapat ditarik kesimpulan penyebutan "… persecutions on … racial or religious grounds…" kemudian berkembang menjadi salah satu bentuk khusus dari "crime against humanity" yang belakangan dikenal dengan nama genosida. 

Bahwa sesungguhnya istilah "genosida" tidak harus menunggu lama untuk muncul dalam proses pengadilan yang didasarkan pada Piagam Mahkamah Militer Internasional. Pada saat menuntut komandan pasukan Einsatzgruppen yang melakukan kejahatan massal di Polandia dan Rusia pada waktu Perang Dunia II, penuntut umum menggunakan istilah genosida untuk menggambarkan tindakan yang dilakukan oleh pasukan Einsatzgruppen. 

Dengan melihat pengaturan di atas, dapat dikatakan bahwa di dalam Piagam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg yang secara material dapat diketahui kejahatan genosida masih menjadi satu dengan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Perumusan genosida sebagai sebuah kategori kejahatan tersendiri terlepas dari kejahatan terhadap kemanusiaan secara tegas baru terjadi ketika negara-negara internasional menyepakati Konvensi Genosida 1948.

Konvensi Genosida 1948
Adapun inti pengaturan genosida secara tegas disebutkan dalam Konvensi Genosida 1948 (Arie Siswanto, 2015: 56-58), yakni meliputi: 

Penegasan genosida sebagai kejahatan internasional
Penegasan ini dimuat secara eksplisit di dalam Pasal II Konvensi yang menyatakan bahwa genosida, baik dilakukan di masa perang maupun damai adalah kejahatan yang diatur oleh hukum internasional dan negara-negara wajib mencegah serta menghukum pelakunya.

Perluasan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana
Selain genosida, konvensi juga menyatakan perbuatan-perbuatan yang dapat dijatuhi pidana yang terdiri dari: 
  1. Persengkongkolan untuk melakukan genosida; 
  2. Penghasutan untuk melakukan genosida secara langsung dan umum; 
  3. Percobaan melakukan genosida; dan
  4. Penyertaan dalam genosida. 
Tanggung jawab pidana secara individual
Pertanggungjawaban pidana secara individual adalah prinsip yang menghendaki agar pelaku kejahatan internasional memikul sendiri tanggung jawab pidananya sebagai seorang individu terlepas dari status dan jabatannya dalam pemerintahan. Dengan kata lain, status seorang pelaku sebagai pejabat publik atau bahkan sebagai penguasa sekalipun tidak bisa dijadikan defense untuk menghindari tanggung jawab pidana individualnya. Prinsip yang juga dapat ditemukan di dalam Piagam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg yang ditegaskan kembali dalam Pasal IV Konvensi. 

Kewajiban membuat undang-undang nasional mengatur genosida
Konvensi Genosida 1948 adalah sebuah konvensi yang implementasinya sangat tergantung pada negara-negara yang menjadi pihaknya. Konvensi menghendaki agar negara-negara anggota konvensi untuk membuat peraturan perundang-undangan nasional untuk memastikan pelaksanaan ketentuan-ketentuan konvensi pada lingkup nasional khususnya genosida. 

Forum dan jurisdiksi
Konvensi mengaskan bahwa pengadilan yang memiliki jurisdiksi untuk mengadili pelaku genosida adalah pengadilan yang berkompeten dari negara dimana genosida terjadi. Namun, konvensi juga membuka peluang bagi pengadilan yang bersifat internasional untuk menerapkan jurisdiksi atas dasar persetujuan negara-negara pihak dari konvensi genosida.

Penegasan bahwa genosida bukan kejahatan politik
Pasal VII Konvensi memuat ketentuan yang menegaskan bahwa genosida tidak dikategorikan sebagai kejahatan politik, khususnya dalam konteks ekstradisi. Ini menjadi penting karena di dalam hukum internasional yang menyangkut ekstradisi dikenal ada prinsip bahwa seorang pelaku kejahatan politik tidak dapat diekstradisikan (non-extraditionof politicaloffenders).

Kemungkinan keterlibatan PBB dalam pencegahan dan penindakan
Pasal VIII mengatur bahwa suatu negara dapat meminta supaya organ-organ Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkompeten mengambil tindakan sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam kerangka pencegahan dan penindakan genosida. 

Meski tidak dikemukakan secara eksplisit, pasal ini sesungguhnya merupakan jalan masuk bagi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penindakan terhadap genosida. Ketentuan ini dapat dikaitkan dengan Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membuka peluang bagi intervensi Dewan Keamanan ketika dinilai ada kondisi yang membahayakan perdamaian dan keamanan dunia.

Statuta ICTY (International Criminal for the Former Yugoslavia)
Statuta ICTY (International Criminal for the Former Yugoslavia) adalah instrument hukum internasional yang dimasukkan ke dalam bentuk Resolusi Dewan keamanan PBB untuk merespon situasi krisis kemanusiaan di wilayah-wilayah pecahan Yugoslavia pada tahun 1990-an. Statuta ICTY (International Criminal for the Former Yugoslavia) secara tegas memasukkan genosida ke dalam jurisdiksi materialnya. Definisi genosida yang ada di dalam ICTY (International Criminal for the Former Yugoslavia) mengadopsi definisi yang sudah ada di dalam Konvensi Genosida 1948 sebagaimana berikut di bawah ini:

Unsur-Unsur
Berdasarkan definisi yang diambil dari Konvensi Genosida 1948, Statuta ICTY (International Criminal for the Former Yugoslavia) memuat unsur-unsur perbuatan genosida sebagai berikut: 
  1. Genosida bisa berwujud tindakan-tindakan: 
    • Membunuh anggota kelompok; 
    • Menyebabkan terjadinya cedera fisik atau mental pada anggota kelompok; 
    • Sengaja menerapkan kondisi kehidupan yang diperhitungkan dapat membawa kehancuran fisik terhadap suatu kelompok; 
    • Menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam suatu kelompok; 
    • Secara paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok yang lain. 
  2. Genosida dilakukan dengan maksud menghancurkan suatu kelompok kebangsaan, etnis, ras, dan/ atau keagamaan, baik secara keseluruhan maupun untuk sebagian; 
  3. Sasaran genosida adalah kelompok kebangsaan, etnis, ras, dan/ atau keagamaan.
Kriminalisasi
Selain genosida sebagai kejahatan inti, Statuta ICTY (International Criminal for the Former Yugoslavia) juga mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan lain yang terkait dengan tindakan genosida. Perbuatan-perbuatan yang terkait dengan genosida dikriminalisasikan melalui Statuta ICTY (International Criminal for the Former Yugoslavia) adalah sebagai berikut: 
  1. Persengkokolan untuk melakukan genosida; 
  2. Penghasutan secara langsung dan di muka umum untuk melakukan genosida; 
  3. Percobaan melakukan genosida; 
  4. Pernyetaan dalam genosida. 
Pidana
Pidana yang diancamkan terhadap pelaku genosida atau perbuatan-perbuatan lain yang terkait pada dasarnya terbatas pada pidana penjara. Statuta ICTY (International Criminal for the Former Yugoslavia) juga tidak membuat kategori pada pidana yang berbeda-beda untuk melakukan genosida. Ketentuan ini dengan sendirinya mengesampingkan kemungkinan dijatuhkannya pidana mati untuk pelaku genosida. Selain pidana penjara, Statuta ICTY (International Criminal for the Former Yugoslavia) juga membuka kemungkinan bagi pidana tambahan berupa perampasan dan pengambilan harta benda yang didapat dari hasil kejahatan pelaku genosida.

Statuta ICTR (International Criminal Tribunal for Rwanda)
Statuta ICTR (International Criminal Tribunal for Rwanda) mengadopsi pengaturan tentang genosida dari konvensi genosida 1948, oleh karena itu isi pengaturannya genosida memuat maksud yang sama dan dalam Statuta ICTR (International Criminal Tribunal for Rwanda) juga memuat tentang kriminalisasi dan pidana terhadap tindak kejahatan genosida sebagaimana di bawah ini:
  1. Kriminalisasi
    Seperti Statuta ICTY (International Criminal for the Former Yugoslavia), Statuta ICTR (International Criminal Tribunal for Rwanda) juga mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan lain yang terkit dengan tindakan genosida, yaitu:
    • Persekongkolan untuk melakukan genosida;
    • Penghasutan secara langsung di muka umum untuk melakukan genosida;
    • Percobaan melakukan genosida dan 
    • Penyertaan dalam genosida. 
  2. Pidana
    Kemiripan ICTR (International Criminal Tribunal for Rwanda) dengan ICTY (International Criminal for the Former Yugoslavia) juga terdapat pada aspek pemidanaan terhadap genosida, baik ICTR (International Criminal Tribunal for Rwanda) maupun ICTY (International Criminal for the Former Yugoslavia) tidak memuat pidana mati (capital punishment) sebagai salah satu pidana yang diancamkan terhadap pelaku genosida. 
Statuta Roma 1998
Pokok-pokok pengaturan genosida dalam Statuta Roma meliputi:

Penegasan jurisdiksi materiae ICC atas genosida
Pasal 5 paragraf 1 Statuta Roma menegaskan bahwa kejahatan genosida merupakan salah satu kejahatan terhadap mana ICC (International Criminal Court) memiliki jurisdiksi bersama dengan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimnes against humanity), kejahatan perang (war crimed) dan kejahatan agresi (the crimes of agression), genosida diaggap sebagai the most serious crimes of concern to the international community as a whole.

Perumusan definisi genosida
Pasal 6 Statuta Roma memuat tentang rumusan perbuatan yang dikategorikan sebagai genosida. Sebagaimana telah dikemukakan, rumusan definisi genosida dalam Statuta Roma 1998 mengadopsi rumusan yang terdapat di dalam Konvensi Genosida 1948. 

Tanggung jawab pidana secara individual
Gagasan Penanggungjawaban pidana secara individual yang sudah mulai dikemukakan dalam Piagam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg juga disuarakan kembali secara tegas dalam Pasal 25 Statuta Roma 1998. Paragaraf 1 dari pasal tersebut menegaskan bahwa ICC (International Criminal Court) memiliki jurisdiksi atas atas orang pribadi (natural person). Melengkapi paragraf 1, paragraf 2 menyatakan bahwa:
"(a) person who commits a crime within the jurisdiction of the Court shall be individually responsible and liable for punishment in accordance with this Statute". 
Prinsip ini kemudian diperkuat di dalam Pasal 33 yang mengatur tentang tanggung jawab individual dalam hal seseorang melakukan tindakan yang dilarang karena instruksi dari pemerintahan atau atasannya, baik sipil maupun militer. Meski demikian, ada pembatasan terhadap prinsip ini. Seseorang yang diinstruksikan untuk melakukan perintah atasan tindak pidana yang diinstruksikan untuk melakukan perintah atasan tidak dipidana kalau syarat-syarat berikut ini dipenuhi; 
  1. Orang tersebut terikat kewajiban hukum untuk mematuhi instruksi dari pemerintah atau atasannya;
  2. Orang tersebut tidak mengetahui bahwa instruksi yang diterimannya tidak sah; dan 
  3. Perintah yang diberikan tidak tampak sebagai perintah yang tidak sah. 
Kriminalisasi
Sejalur dengan Statuta ICTR (International Criminal Tribunal for Rwanda) dan ICTY (International Criminal for the Former Yugoslavia), bukan saja pelaku genosida saja yang diancam pidana, melainkan juga tindakan lain yang terkait dengan genosida. Secara lengkap, orang yang diancam pidana karena melakukan genosida meliputi:
  1. Setiap orang yang melakukan genosida, baik secara sendiri maupun bersama-sama atau yang menyuruh lakukan (Artikel 25 3 a Statuta Roma 1998);
  2. Setiap orang yang memerintahkan, mendorong, atau menyebabkan terjadinya genosida atau percobaan genosida ( Artikel 25 3 b Statuta Roma 1998);
  3. Setiap orang yang menolong, membantu dan menyediakan sarana sehingga terjadi genosida atau percobaan genosida (Artike 253 c Statuta Roma 1998);
  4. Setiap orang yang sengaja mengambil peran dalam pelaksanaan genosida dengan cara mendorong perbuatan melibatkan genosida, atau dengan mengetahui tujuan kelompok pelaku genosida (Artikel 25 3 d Statuta Roma 1998);
  5. Setiap orang yang secara langsung dan terbuka menghasut orang lain untuk melakukan genosida (Artikel 25 3 e Statuta Roma 1998); dan
  6. Setiap orang yang melakukan percobaan genosida. 
Pidana
Seperti ketentuan di dalam Statuta Statuta ICTR (International Criminal Tribunal for Rwanda) dan ICTY (International Criminal for the Former Yugoslavia), Statuta Roma 1998 juga secara implisit mengesampingkan kemungkinan dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku genosida dan kejahatan lain yang berada dalam cakupan jurisdiksi ICC (International Criminal Court). Pasal 77 Statuta Roma secara tegas menyatakan bahwa ada dua jenis pidana yang dapat dijatuhkan pelaku genosida dan kejahatan lain dalam ICC yaitu: 
  1. Pidana Pokok; dan 
  2. Pidana Tambahan. 
Pengaturan Hukum Nasional
Sejumlah ketentuan dalam perubahan Undang-undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan genosida seperti penghormatan terhadap suku, agama dan ras, antara lain sebagai berikut: 
  1. Pasal 28-B, ayat (2) menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; 
  2. Pasal 28-E ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agama, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali;
  3. Pasal 28-E ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani; 
  4. Pasal 28-E ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat; 
  5. Pasal 28-I ayat (1) menyebutkan bahwa hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun; 
  6. Pasal 28-I ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminasi bahwa atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu; dan 
  7. Pasal 28 J mengatur tentang Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang tentang pengadilan HAM.
Dalam Pengaturan Hukum Nasional Indonesia yakni dimuat dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pasal 7 yang menyebutkan bahwa Kejahatan Genosida adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam pasal tersebut juga telah dijelaskan unsur-unsur perbuatan yang dikategorikan kejahatan genosida. Menurut Pasal 8 setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggotaanggota kelompok;
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya;
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di alam kelompok; atau
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengaturan Genosida yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga tulisan yang disampaikan dalam artikel ini bermanfaat bagi para pembaca dan jika ada tanggapan atau pertanyaan mengenai artikel ini silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: