BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pelayanan BPJS Kesehatan

Pelayanan BPJS Kesehatan
Jenis Pelayanan
Ada dua jenis pelayanan yang diperoleh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS), yaitu berupa pelayanan kesehatan atau medis serta akomodasi dan ambulan (non medis). Ambulan diberikan pada pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Adapun pelayanan promotif dan preventif, yakni meliputi:
  1. Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi faktor resiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat;
  2. Imunisasi dasar meliputi BCG, DPT, Hepatitis B, Polio dan campak;
  3. Keluarga Berencana meliputi kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi;
  4. Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi resiko penyakit dan mencegah dampak lanjut dari penyakit tertentu.
Prosedur pelayanan
Peserta yang memerlukan pelayanan pertama-tama harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut, maka harus dilakukan melalui rujukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama kecuali dalam keadaan gawat darurat.

Pelayanan kesehatan yang dijamin
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yakni terdiri dari: 
  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non speasialistik yang mencakup:
    • Administrasi pelayanan;
    • Pelayanan promotif dan preventif;
    • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
    • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
    • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
    • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
    • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
    • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.
  2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan yang mencakup rawat jalan yang terdiri dari: 
    • Administrasi pelayanan;
    • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
    • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis;
    • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
    • Pelayanan alat kesehatan implant;
    • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
    • Rehabilitasi medis;
    • Pelayanan darah;
    • Pelayanan kedokteran forensik; dan
    • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
Pelayanan yang tidak di jamin 
Adapun pelayanan yang tidak di jamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yakni terdiri dari: 
  1. Tidak sesuai prosedur;
  2. Pelayanan di luar fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS);
  3. Pelayanan bertujuan kosmetik;
  4. General check up dan pengobatan alternatif;
  5. Pengobatan untuk mendapatkan keturunan seperti pengobatan impotensi;
  6. Pelayanan kesehatan pada saat bencana; dan
  7. Penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/ bunuh diri seperti narkoba.
Ruang perawatan untuk rawat inap
Ruang perawatan untuk rawat inap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yakni terdiri dari:
  1. Di ruang perawatan kelas III (tiga) bagi: 
    • Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
    • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III (tiga).
  2. Di ruang Perawatan kelas II (dua) bagi: 
    • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I (satu) dan golongan ruang II (dua) beserta anggota keluarganya;
    • Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
    • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
    • Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
    • Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak beserta anggota keluarganya; dan
    • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II (dua).
  3. Di ruang perawatan kelas I (satu) bagi: 
    • Pejabat Negara dan anggota keluarganya. 
    • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun pegawai negeri sipil Golongan III (tiga) dan Golongan IV (empat) beserta anggota keluarganya;
    • Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III (tiga) dan Golongan IV (empat) beserta anggota keluarganya;
    • Anggota POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) dan penerima pensiun Anggota POLRI yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III (tiga) dan Golongan IV (empat) beserta anggota keluarganya;
    • Pegawai pemerintah non pegawai negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III (tiga) dan Golongan IV (empat) beserta anggota keluarganya;
    • Veteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
    • Peserta pekerja penerima upah bulanan lebih dari 2 (dua) kali PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dengan status kawin dengan 2 (dua) anak dan anggota keluarganya; dan
    • Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I (satu).
Demikian penjelasan singkat mengenai Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: