Obyek Pencucian Uang
Dewasa ini tindak pidana
pencucian uang meningkat dalam
berbagai bidang, baik dari segi intesitas
maupun kecanggihanya. Berita media
cetak maupun elektronik hampir tiap hari
menyampaikan terkait tindak pidana
pencucian uang terutama yang dilakukan
oleh pejabat baik pusat maupun daerah
dengan tindak pidana utamanya Korupsi. Walaupun banyak tindak pidana yang lain
seperti narkotika (drug), terorisme,
traficking women and children, arms
trafficking dan kejahatan yang lainnya yang dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang terdapat 26 (dua puluh enam) poin kejahatan yang bisa dijerat
tindak pidana pencucian uang.
Dalam
perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks,
melintasi batas-batas yurisdiksi dan
menggunakan modus yang semakin
variatif, memanfaatkan lembaga di luar
sistem keuangan, bahkan telah merambah
ke berbagai sektor. Problematika pencucian uang
sudah meminta perhatian dunia
internasional karena dimensi dan
implikasinya yang melanggar batas-batas
negara. Akibatnya keejahatan tersebut dapat
menghambat kemajuan suatu negara, baik
dari aspek sosial, ekonomi maupun
budaya
Menurut Sarah N. Welling, pencucian uang (money laundering) dimulai dengan adanya uang haram atau uang kotor (dirty money), hal mana uang dapat menjadi kotor dengan 2 (dua) cara, yaitu:
- Melalui pengelakan pajak (tax evasion); dan
- Memperoleh uang dari cara-cara yang melanggar hukum.
Melalui pengelakan pajak (tax evasion)
Adapun yang dimaksud dengan pengelakan pajak adalah memperoleh uang secara ilegal, hal mana jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan penghitungan pajak lebih sedikit dari yang sebenarnya diperoleh.
Memperoleh uang dari cara-cara yang melanggar hukum
Teknik-teknik yang biasa dilakukan untuk hal ini, antara lain:
- Penjualan obat-obatan terlarang atau perdagangan narkoba secara gelap (drug sales atau drug trafficking);
- Penjualan gelap (illegal gambling);
- Penyuapan (bribery);
- Terorisme (terrorism);
- Pelacuran (prostitution);
- Perdagangan senjata (arms trafficking);
- Penyelundupan minuman keras, tembakau dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, pornography);
- Penyelundupan imigran gelap (illegal immigration rackets atau people smuggling); dan
- Kejahatan kerah putih (white collar crime).
Praktik pencucian uang memang mula-mula dilakukan hanya terhadap uang yang diperoleh dari lalu lintas perdagangan narkotik dan obat-obatan sejenis itu (narkoba) atau yang dikenal sebagai illegal drug trafficking. Namun kemudian seiring berjalannya waktu pencucian uang dilakukan pula terhadap uang-uang yang diperoleh dari sumber-sumber kejahatan lain seperti yang dikemukakan di atas.
Sebenarnya sumber pengumpulan uang haram secara internasional yang berasal dari drug trafficking bukanlah yang utama. Porsi utama dari uang haram itu berasal dari tax evasion, flight capital, termasuk flight capital atas uang yang disediakan oleh negara maju (developed contris) bagi negara berkembang (developing countries) dalam bentuk keuangan (financial aid) yang tidak dibelanjakan atau diinvestasikan di negara yang bersangkutan, tetapi kemudian kembali pada negara-negara tersebut sebagai illegal exported capital. Uang inilah yang sering ditempatkan di bank luar negeri yang justru telah memberikan kredit tersebut (Adrian Sutedi, "Pasar Modal Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang", Alfabeta: Bandung, 2013, hlm. 9).
Peter J. Quirk mengatakan dengan
money laundering permintaan uang sering
berrpindah-pindah dari suatu negara
ke negara lain yang dapat mengacaukan
statistik jumlah mata uang yang
dikeluarkan suatu negara, membuat data
moneter tidak benar dan dapat
menimbulkan konsekuensi sebaliknya
bagi volatilitas terutama terhadap
dollarized economies yang menjadi tidak
pasti atas gerakan agregat-agregat
moneter.
Money laundering dapat pula
menyebabkan dampak dimana transaksi-transaksi yang ilegal dapat mencegah
pihak-pihak tertentu melakukan transaksi-transaksi yang legal karena kontaminasi. Beberapa transaksi yang melibatkan pihak
luar negeri meskipun sepenuhnya legal nyatanya telah menjadi kurang diminati
karena adanya dampak pencucian uang. Praktek pencucian uang
berpotensial mengganggu perekonomian
baik nasional maupun internasional
karena membahayakan operasi yang
efektif dari perekonomian dan
menimbulkan kebijakan ekonomi yang
buruk terutama pada negara-negara
tertentu.
Praktek pencucian uang dapat
menyebabkan fluktuasi yang tajam pada
nilai tukar dan suku bunga, selain itu uang
hasil dari pencucian uang hasil dari
pencucian uang dapat saja beralih dari
satu negara yang perekonomian baik ke
negara yang perekonomian kurang baik. Sehingga secara perlahan-lahan dapat
menghancurkan finansial dan
menggurangi kepercayaan publik kepada
system finansial yang dapat mendorong
kenaikan resiko dan ketidakstabilan dari
sistem itu yang berakibat pada berkurangnya angka pertumbuhan dari
ekonomi dunia.
Kejahatan pencucian uang sangat potensial dalam mempengaruhi atau mengganggu perekonomian baik nasional maupun internasional karena membahayakan efektifitas operasional sistem perekonomian dan bisa menimbulkan kebijakan ekonomi yang buruk, terutama pada negara-negara tertentu. Konsekuensi-konsekuensi yang dapat ditimbulkan berupa:
- Pencucian uang memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, para penyelundup dan para penjahat lainnya untuk dapat memperluas kegiatan operasinya. Hal ini akan meningkatkan biaya penekanan hukum untuk memberantasnya, biaya perawatan serta perobatan kesehatan bagi para korban atau para pecandu narkoba;
- Kegiatan pencucian uang mempunyai potensi untuk merongrong masyarakat keuangan (financial community) sebagai akibat demikian besarnya jumlah uang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Potensi untuk melakukan korupsi meningkat bersamaan dengan peredaran jumlah uang haram yang sangat besar;
- Pencucian uang mengurangi pendapatan pemerintah dari pajak dan secara tidak langsung merugikan para pembayar pajak yang jujur dan mengurangi kesempatan kerja yang sah; dan
- Mudahnya uang masuk ke Kanada telah menarik unsur yang tidak diinginkan melalui perbatasan, menurunkan tingkat kualitas hidup dan meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan nasional.
Selain dari pada itu tidak bisa
dipungkiri pula bahwa praktik pencucian
uang dapat memberikan kontribusi positif
bagi perekonomian suatu negara. Uang
yang disimpan secara ilegal di bank
dibutuhkan untuk menjadi investmen
capital bagi pembangunan, khususnya
bagi negara-negara berkembang yang
serba kekurangan dana bagi kegiatan
pertumbuhan perekonomiannya. Bahkan
negara maju sendiri pun secara diam-diam
membutuhkan kehadiran money
laundering di negaranya seperti halnya
Swiss dan Austria.
Swiss misalnya enggan untuk
mengambil tindakan nyata terhadap
nasabah yang dicurigainya. Negara ini
hanya akan mengambil tindakan apabila
negara asing yang keberatan dapat
menyampaikan fakta atau bukti akurat
untuk itu serta harus pula menempuh
prosedur yang begitu sulit untuk memenuhi tuntutan itu.
Begitu pula
Austria yang memperlakukan sistem
perbankannya begitu longgar dalam
penyimpanan uang secara anonymous
passbook dengan maksud supaya para
pemilik uang haram dapat dengan mudah
menyimpannya, hingga FATF
merekomendasikan supaya
keanggotaannya disuspen dari lembaga
itu merupakan manifestasi betapa pencucian uang memiliki dampak positif.
Demikian penjelasan singkat mengenai Obyek Pencucian Uang yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.