BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Mekanisme Kerja Sama PPATK

Mekanisme Kerja Sama PPATK
Penelusuran aset hasil tindak pidana dapat dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baik di dalam maupun di luar negeri melalui kerja sama dan koordinasi. Penelusuran aset di dalam negeri dilakukan dengan bekerja sama dengan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) bank dan non bank serta penyedia jasa atau barang lainnya.

Dalam rangka penanggulangan tindak pidana pencucian uang, Penyedia Jasa Keuangan dan penyedia jasa atau barang lainnya sebagai garis depan untuk melakukan deteksi secara dini terhadap seluruh transaksi yang mencurigakan melalui sistem keuangan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam rangka penyelamatan aset hasil tindak pidana secara dini dengan kewenangannya untuk itu ada pada penyidik, penuntut umum atau hakim untuk memerintahkan Penyedia Jasa Keuangan dan penyedia jasa atau barang lainnya melakukan pemblokiran sementara terhadap harta kekayaan setiap orang atau perusahaan yang telah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyedia Jasa Keuangan dan penyedia jasa atau barang lainnya setelah menerima perintah, wajib melaksanakan pemblokiran sementara setelah surat perintah pemblokiran diterima.

Untuk menelusuri aset hasil kejahatan yang ditempatkan pelaku tindak pidana di luar negeri dilakukan dengan kerja sama antar sesama Financial Intelligence Unit (FIU) maupun melalui kerja sama bilateral maupun multilateral melalui tukar menukar informasi. Manfaat pertukaran informasi antar sesama Financial Intelligence Unit (FIU) ini diantaranya mendapatkan hasil yang lebih cepat apabila dibandingkan dengan mekanisme tukar menukar informasi melalui jalur yang lain.

Upaya dan langkah strategis untuk lebih memberdayakan rezim anti pencucian uang di Indonesia sekarang dan di masa-masa mendatang, maka upaya yang harus dilakukan adalah memperkuat enam pilar utama yang satu sama lain sangat erat kaitannya, yaitu: 
  1. Pertama, hukum dan peraturan perundang-undangan;
  2. Kedua, sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi;
  3. Ketiga, analisis dan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan;
  4. Keempat, kerja sama domestik dan internasional;
  5. Kelima, kelembagaan; dan
  6. Keenam, penelitian dan pengembangan. 
Penguatan rezim anti pencucian uang merupakan satu keharusan. Dalam hal ini dilaksanakan dengan memperkuat 6 (enam) pilar utama yang satu sama lain saling berkaitan erat. Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah disusun untuk rentang waktu 5 (lima) tahun kedepan (2007-2011) yang ditujukan untuk mengenali kelemahan dalam pelaksanaan Rezim Anti Pencucian Uang yang membutuhkan tindakan penyelesaian yang representatif ditingkat eksekutif dan legislatif. Strategi Nasional ini merekomendasikan langkah-langkah strategis dalam berbagai bidang, yaitu:
  1. Pembuatan single identity number (nomor identitas tunggal) bagi semua warga negara Indonesia untuk memudahkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana;
  2. Pengundangan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang secepatnya agar Indonesia memiliki undang-undang anti pencucian uang yang lebih komprehensif dan efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang sesuai dengan standar internasional;
  3. Pengelolaan data base secara elektronis dan connectivity (ketersambungan) data base antar instansi terkait agar kebutuhan informasi setiap instansi terkait dapat terpenuhi secepatnya, sehingga penanganan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya menjadi lebih efektif dan efisien;
  4. Peningkatkan pengawasan kepatuhan penyedia jasa keuangan agar penyedia jasa keuangan memiliki kesadaran yang lebih tinggi untuk memenuhi kewajibannya sebagai pihak pelapor.
  5. Mengefektifkan penerapan penyitaan aset (aset forfeiture) dan pengembalian aset (asset recovery) agar harta kekayaan hasil kejahatan yang kembali ke negara dapat lebih maksimal dan sekaligus dapat memberikan konstribusi yang signifikan bagi pembanguan perekonomian nasional;
  6. Pengikatkan peran serta masyarakat melalui kampanye publik untuk mendukung pelaksanan rezim anti pencucian uang di Indonesia;
  7. Percepatan ratifikasi dan harmonisasi perjanjian Internasional;
  8. Penguatan pengaturan tentang jasa pengiriman uang alternatif (Alternative Remittance System) dan pengiriman uang secara elektronis (wire transfer).
Kerja sama yang menjadi sebuah solusi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memang banyak mengalami kendala teknis dalam pelaksanaannya sehingga kerja sama yang selama ini terjadi hanya bersifat formalitas dan belum menunjukkan ke arah meningkatnya penanganannya tindak pidana pencucian uang. 

Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan pengembalian aset ke tanah air yang selama ini diusahakan oleh pemerintah melalui jalur kerja sama dengan luar negeri. Banyak aset-aset yang ditempatkan di luar negeri yang tidak mampu dibawa kembali ke tanah air dengan alasan karena perbedaan sistem hukum dan ketidakmampuan diplomasi pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara dimana aset di tempatkan.

Secara konsep terdapat perbedaan antara membayar ganti biaya dan membagi hasil kejahatan, akan tetapi secara praktis tidak berbeda. Setidaknya terdapat dua alasan praktis mengapa usulan menyetujui pembagian harta kekayaan harus dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh, yaitu:
  1. Pertama, secara teknis akan ditemukan kesulitan menghitung berapa biaya yang sudah dikeluarkan oleh suatu negara untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan perampasan. Apalagi bila dalam proses tersebut timbul korban nyawa;
  2. Kedua, memberikan insensif kepada negara yang diminta bantuan sehingga upaya perampasan tersebut dilakukan dengan sungguh-sungguh. Kesungguhan negara yang diminta bantuan merupakan faktor utama keberhasilan mengembalikan Ekonomi dan Politik. Besarnya prosentase pembagian tentunya dapat dirundingkan secara Bilateral. 
Di Indonesia kerja sama Internasional dimuat dan diatur secara khusus dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan isi ketentuannya sebagai berikut:
  1. Kerja sama Internasional dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan lembaga sejenis yang ada di negara lain dan lembaga internasional yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  2. Kerja sama Internasional yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat dilaksanakan dalam bentuk kerja sama formal atau berdasarkan bantuan timbal balik atau prinsip resiprositas.
Demikian penjelasan singkat mengenai Mekanisme Kerja Sama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: