BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Latar Belakang Penggunaan Regulasi untuk Senjata Api

Latar Belakang Penggunaan Regulasi untuk Senjata Api
Adanya sejumlah kasus penyalahgunaan senjata api dalam bentuk penembakan berlatar belakang dendam dan kemarahan akibat kesehatan mental yang terganggu dan atau dimanfaatkan justru untuk melawan negara dalam bentuk aksi teror dan pemberontakan, maka negara harus hadir dan tegas dalam mengatur regulasi penggunaan senjata secara tegas. 

Hal tersebut dimungkinkan karena negara harus hadir dalam berbagai aktivitas warga negara untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut tetap dalam kondisi yang kondusif dan terjangkau oleh negara. Negara harus hadir di tengah-tengah makin dinamisnya masyarakat menjadi penegas mengapa sejumlah negara secara tegas dan ketat melakukan pengelolaan senjata api. Kehadiran negara bisa dilihat dalam 3 (tiga) perspektif, yakni:
  1. Negara hadir secara aktif dan efektif di tengah masyarakat;
  2. Negara memberikan sebagian kewenangannya kepada warganya; dan
  3. Negara sepenuhnya menyerahkan keamanan kepada warganya.
Negara hadir secara aktif dan efektif di tengah masyarakat
Negara hadir secara aktif dan efektif di tengah masyarakat guna memastikan warga negaranya aman dari berbagai ancaman dalam bentuk verbal maupun non verbal. Perlindungan negara atas aktivitas individu maupun komunitas publik oleh negara memberikan kepastian bahwa negara hadir aktif di tengah masyarakat. Kehadiran negara dalam bentuk yang penuh menggambarkan bahwa negara cenderung melihat bahwa warga negaranya tidak cukup mampu untuk mengamankan diri dan lingkungannya. 

Selain itu indikasi ketidakpercayaan negara kepada warga negaranya ditegaskan dengan melakukan pembatasan atas aktivitas warga negaranya atas nama keamanan. Hal tersebut menjadi penegas bahwa efek yang paling kentara dari hadirnya negara secara penuh adalah terbatasnya aktivitas warga negara dengan berbagai latar belakang sebagai alasannya.

Negara memberikan sebagian kewenangannya kepada warganya
Negara memberikan sebagian kewenangannya kepada warga negara untuk mengamankan diri dan lingkungannya dari ancaman keamanan. Pemberian sebagian kewenangannya ini untuk memastikan bahwa secara sosiologis, masyarakat memiliki tingkat imunitas yang berbeda-beda sehingga negara tidak bisa menyamakan pengamanan yang sama antara satu daerah dan atau komunitas dengan komunitas lainnya. 

Hal ini juga berarti negara tetap memiliki kewenangan yang bersifat terbatas dengan catatan apabila kewenangan yang diberikan sebagian tersebut tidak lagi efektif dan/ atau disalahgunakan untuk membuat publik menjadi resah dan atau melawan negara. Salah satu bentuk memberikan sebagian kewenangan pengamanan oleh negara kepada publik adalah dengan berkembangnya pengamanan swasta, Pam Swakarsa dan atau mengijinkan masing-masing individu untuk memiliki senjata api untuk pengamanan secara terbatas.

Negara sepenuhnya menyerahkan keamanan kepada warganya
Negara sepenuhnya menyerahkan keamanan lingkungan dan pribadi warga negaranya kepada warga negara sendiri. Negara hanya hadir apabila ancaman keamanan tersebut sudah bersifat meluas dan mengancam eksistensi negara. Pada perspektif ini negara memberikan sepenuhnya tanggung jawab keamanan dengan memberikan kemudahan warga negara memiliki senjata api dan sejenisnya untuk digunakan secara bertanggung jawab. Kepemilikan senjata api dan sejenisnya secara meluas menjadi bagian dari konsekuensi atas ketidakhadiran negara dalam memastikan warga negaranya aman, baik disengaja maupun tidak disengaja karena ketidakmampuan negara dalam pengelolaan tersebut

Kehadiran negara dalam pengelolaan rasa aman warga negaranya menjadi cermin bahwa negara harus tetap hadir dan mengontrol melalui kebijakan yang dibuatnya. Eksistensi negara secara gradual maupun secara penuh menjadi penanda bahwa negara hadir untuk memastikan warga negaranya aman adalah tanggung jawab negara mana kala ada yang mengusik rasa aman warga dalam berbagai bentuk. 

Pentingnya negara hadir menjadi alat ukur sejauh mana negara memposisikan warga negaranya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, kehadiran negara juga dapat diartikan sebagai bentuk dari kontrol negara dalam derajat tertentu. Negara menjadi representasi dari eksistensi kepentingan warga negara yang diakomodir dalam bentuk pemastian publik mendapatkan rasa aman. 

Selain itu, kewenangan negara dalam bentuk kehadiran dalam pengelolaan kekerasan menjadi penting untuk digarisbawahi bahwa negara menjadi satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan mengelola kekerasan dan menjadi kewajiban negara pula mengelola penggunaan kekerasan dan alatnya seperti senjata api agar tidak dimanipulasi dan merugikan publik secara luas. Pembebasan, pembatasan dan/ atau pelarangan menjadi salah satu cara agar negara dapat memastikan bahwa regulasi atas senjata api dapat secara efektif merepresentasikan keberadaan negara. 

Sejumlah negara cenderung menggunakan pendekatan regulasi pengelolaan senjata api dengan pendekatan dan berbagai alasan dan latar belakang. Namun secara umum terdapat 4 (empat) alasan pembuatan regulasi pengelolaan senjata api yang dalam perspektif keamanan menjadi lebih masuk akal dan dipahami, yakni : 
  1. Bergantung bagaimana negara melihat ancaman atas teritorial dan warga negaranya;
  2. Mengacu pada kebijakan umum dan regulasi keamanan nasional;
  3. Dilatarbelakangi oleh struktur dan pola hubungan antar aktor keamanan; dan
  4. Perumusan kebijakan/ regulasi senjata api dikarenakan struktur pemerintahan/ bentuk negara.
Bergantung bagaimana negara melihat ancaman atas teritorial dan warga negaranya
Pada latar belakang yang pertama ini dipraktikkan oleh 3 (tiga) tipe negara, yakni: 
  1. Dipraktikkan di negara-negara dengan sejarah konflik yang panjang serta instabilitas yang tinggi.
    Tipikal negara dengan mendekati kegagalan, manajemen yang salah serta menuju jurang kehancuran cenderung menggunakan alasan pendekatan ancaman karena negara tidak lagi mampu menjaga keamanan warga negaranya secara berkesinambungan. Negara-negara di Afrika dan sejumlah negara dengan sejarah konflik yang panjang mempraktikkan pendekatan dan alasan tersebut.
  2. Dipraktikkan oleh negara dengan tingkat ancaman dari luar negara yang meluas.
    Pada tipe negara kedua ini, regulasi terkait dengan senjata api lebih menitikberatkan pada harapan agar warga negaranya diminta atau tidak diminta oleh negara untuk bersama-sama melakukan perlawanan atas upaya invasi dan atau serangan kepada teritori dan obyek vital negara.
  3. Hal yang sama juga dilakukan oleh negara dengan kontrol negara yang kuat serta kekuatan militer yang baik, namun rawan oleh  manuver dan ancaman yang bersifat lintas negara. Negara melakukan mobilisasi dengan mudah apabila serangan yang bersifat tiba-tiba dilakukan, setidaknya negara berharap agar warganya dapat serta merta termobilisasi menjadi milisi dan mudah diarahkan untuk kepentingan negara atas nama kedaulatan dan harga diri bangsa. Hal ini termasuk juga melakukan perlawanan akan adanya ancaman terorisme dan insujensi yang membuat negara harus melakukan perlawanan semesta atas ancaman tersebut.
Mengacu pada kebijakan umum dan regulasi keamanan nasional
Dengan latar belakang dan alasan yang kedua ini, negara tetap mempraktikkan regulasi atas senjata api secara menyeluruh dengan tetap mengacu pada tiga model, yaitu terbuka, semi terbuka dan tertutup yang dapat juga dipahami sebagai:
  1. Negara membebaskan warganya untuk memiliki dan menggunakan senjata;
  2. Negara membatasi pemanfaatan dan penggunaan senjata api; dan
  3. Negara melarang penggunaan senjata api secara bebas oleh publik.
Hal tersebut didasari atas apa yang menjadi prioritas dan bagaimana mereka merumuskan ancaman dan kedewasaan warga negaranya dalam memanfaatkan senjata api. Alasan dan latar belakang kedua ini dirumuskan oleh negara dengan tingkat kestabilaan politik dan keamanannya relatif baik sehingga apabila mereka merumuskan salah satu dari tipe regulasi yang ada, maka dapat dipastikan hal tersebut karena mengacu pada kebijakan umum dan regulasi keamanan nasional.

Dilatarbelakangi oleh struktur dan pola hubungan antar aktor keamanan
Tidak banyak negara merumuskan kebijakan terkait dengan regulasi senjata api dikarenakan alasan struktur dan pola hubungan antar aktor keamanan. Namun sejumlah negara kerap kali terjebak oleh pola dan struktur aktor keamanannya dalam mengatur regulasi senjata api. Beberapa di antaranya justru terkait siapa yang menjadi aktor utama dalam penindakan atas sejumlah permasalahan yang berbasis pada regulasi senjata api. 

Perumusan kebijakan/ regulasi senjata api dikarenakan struktur pemerintahan/ bentuk negara
Di negara kesatuan dengan negara federal praktik regulasi senjata api memiliki perbedaan pada implementasinya. Sebagai gambaran misalnya Amerika Serikat yang berbentuk negara federal tidak memiliki kebijakan umum secara nasional terkait dengan penggunaan senjata api. Basis regulasi ada di masing-masing negara bagian sehingga dapat dipastikan antara satu negara bagian dengan negara bagian lain memiliki aturan yang tidak sama berhubungan dengan regulasi senjata api. Sebaliknya misalnya negara dengan bentuk negara kesatuan seperti Jepang yang mengintegrasikan pembatasan dan pelarangan penggunaan senjata api secara nasional.

Perspektif Penggunaan Regulasi Senjata Api
Mengacu pada latar belakang dan alasan penggunaan regulasi senjata api, maka regulasi senjata api juga mengacu pada empat perspektif, yakni sebagai berikut: 
  1. Kebijakan didasari pada upaya untuk penegakan hukum dan kewibawaan negara;
  2. Regulasi dengan perspektif ancaman keamanan nasional;
  3. Perspektif ancaman keamanan nasional dan ancaman kriminalitas; dan
  4. Pembuatan regulasi didasarkan pada permasalahan administrasi kepemilikan
Kebijakan didasari pada Upaya untuk Penegakan Hukum dan Kewibawaan Negara
Pada perspektif ini, semua yang terkait dengan beredarnya senjata api sebagai bagian dari penegakan hukum. Negara dihadapkan pada upaya menjaga agar kewibawaannya tetap terjaga dengan melakukan pembatasan dan/ atau pelarangan atau juga membebaskan sama sekali penggunaan senjata api dengan kedewasaan dan kesehatan mental penggunanya. 

Negara akan makin memiliki kewibawaan apabila semua yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api dapat diproses secara hukum dengan dilakukan secara sistematis dan bertanggung jawab. Pada perspektif ini idealnya kepolisian menjadi aktor keamanan yang mengelola secara penuh. Pada konteks ini juga Polisi harus memiliki kualifikasi yang handal untuk dapat memetakan dan menguasai berbagai jenis senjata api beserta permasalahannya.

Regulasi dengan Perspektif Ancaman Keamanan Nasional
Pada konteks ini negara menjadikan ancaman keamanan nasional sebagai basis dasar pembuatan kebijakan dan regulasi senjata api. Negara memosisikan ancaman keamanan nasional, baik dari dalam maupun dari luar sebagai bagian dari pondasi pembuatan regulasi senjata api. Tidak banyak negara dengan pendekatan ini dalam perumusan kebijakan senjata api paska perang dingin. 

Jikapun masih ada, cenderung dipraktikkan di negara non demokratik dan cenderung tertutup secara politik. Negara-negara komunis dan rezim otoriter kerap mempraktikkan perspektif ini terkait dengan regulasi ini. Kebanyakan dari mereka menggunakan pendekatan militer dalam menginterpretasikan perspektif tersebut terkait dengan regulasi senjata api. Sedikit sekali memposisikan polisi menjadi aktor keamanan yang menjadi regulator dalam perspektif kedua ini.

Perspektif Ancaman Keamanan Nasional dan Ancaman Kriminalitas
Pada perspektif ketiga ini penyusunan regulasi senjata api menjadikan ancaman keamanan nasional dan kriminalitas sebagai dasar untuk pengaturannya. Pada konteks ini juga negara-negara yang menjadikan ancaman keduanya sebagai basis pembuatan kebijakan senjata api kerap kali sulit membedakan ancaman keamanan nasional dengan ancaman kriminalitas biasa. Hal ini disebabkan karena setiap ancaman yang datang disikapi oleh pendekatan keamanan yang melibatkan semua unsur institusi keamanan. 

Tak heran apabila pada praktiknya, regulasi senjata api lebih menitikberatkan kekuatan dan kewibawaan negara dalam proses pengaturannya. Pada perspektif ini institusi militer dibantu polisi melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa regulasi senjata api yang dibuat berbasis pada kepentingan dan kewibawaan negara. Institusi militer melakukan koordinasi dan mensubordinasikan institusi kepolisian dan intelijen negara, termasuk juga di dalamnya bea cukai dan kejaksaan dalam mempraktikkan regulasi senjata api.

Pembuatan regulasi didasarkan pada permasalahan administrasi kepemilikan
Pada konteks ini pendekatan administrasi kepemilikan termasuk di dalamnya terkait dengan kejiwaan dan kesehatan pemilik senjata api, rekam jejak kecanduan alkohol, rekam jejak kriminalitas, tujuan kepemilikan, rekam jejak karir non-sipil dan sebagainya. 

Pada perspektif keempat ini, institusi kepolisian dibantu oleh sebuah panel atau komite penilai yang menilai layak tidaknya seseorang memiliki senjata. Komite atau panel tersebut terdiri dari unsur militer, unsur intelijen, unsur masyarakat, unsur keahlian, dan sejumlah unsur yang dapat ditambahkan atau dikurangi. 

Pada perspektif keempat ini, keberadaan polisi hanya sebagai unsur yang menindaklanjuti dengan memberikan sertifikat atau menyita dan/ atau menghancurkan senjata api yang telah dinilai oleh tim panel atau tim komit, serta memproses secara hukum oknum masyarakat yang menyalahgunakan senjata api untuk kepentingan yang membahayakan masyarakat dan negara.

Demikian penjelasan singkat mengenai Latar Belakang Penggunaan Regulasi untuk Senjata Api yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: