Latar Belakang dan Tujuan Pembentukan UNTOC 2000
Pembentukan suatu instrumen hukum internasional mengenai kejahatan transnasional terorganisir berawal dari diselenggarakannya World Ministerial Conference on Organized Transnational Crime pada tanggal 21 November sampai dengan tanggal 23 November 1994 di Naples, Italia.
Dari pertemuan ini muncul gagasan untuk mempersiapkan suatu Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menentang Transnational Organized Crime (TOC) dan mempersiapkan rencana aksi global untuk memerangi Transnational Organized Crime (TOC). Gagasan ini dituangkan dalam Naples Political Declaration and Global Action Plan Against Organized Transnational Crime yang kemudian diterima oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan Resolusi 49/159 (UN General Assembly A/RES/49/159) pada tanggal 23 Desember 1994.
Pada bulan Desember 1996, Polandia mengajukan naskah rancangan Convention against Organized Crime kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Naskah ini kemudian diterima oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 51/120 (UN General Assembly A/RES/51/120) pada tanggal 12 Desember 1996. Naskah awal ini kemudian dibahas dalam 2 (dua) kali pertemuan yang berlangsung di Polandia dan Argentina pada bulan Februari dan bulan September 1998.
Pada tanggal 12 Desember 1997 melalui Resolusi 52/85 (UN General Assembly Resolution A/RES/52/85), Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai membentuk suatu intergovernmental group of experts yang memiliki tugas untuk menyusun naskah awal dari keseluruhan usulan yang memungkinkan untuk dimasukkan ke dalam konvensi internasional mengenai Transnational Organized Crime (TOC).
Intergovernmental group ini kemudian mengadakan pertemuan di Warsawa pada tanggal 2 februari sampai tanggal 6 Februari 1998 dan melaporkan hasil kerjanya kepada suatu badan tambahan dari Economic and Social Council (ECOSOC), yaitu the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice pada sidang ketujuhnya yang berlangsung di Vienna pada tanggal 21 April sampai dengan tanggal 30 April 1998.
Laporan tersebut berisi daftar pilihan-pilihan untuk dikembangkan ke dalam naskah pertama dari konvensi internasional mengenai Transnational Organized Crime (TOC) sebagaimana dimuat dalam Dokumen Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) A/55/383, "Report of the Ad HocCommittee on the Elaboration of a Convention against Transnational Organized Crime on the work of its first to eleventh session", tanggal 2 November 2000, part. 13.
Hal ini kemudian berlanjut dengan diskusi mengenai penyelesaian naskah. Argentina mengusulkan dibentuknya convention against trafficking sebagai tambahan. Sementara itu, Austria mengajukan naskah mengenai the convention on illegal trafficking and transport of migrants sedangkan Kanada dan Jepang mengajukan instrumen mengenai firearms trafficking sebagaimana dimuat dalam Dokumen Majelis Umum PPerserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) A/55/383, "Report of the Ad HocCommittee on the Elaboration of a Convention against Transnational Organized Crime on the work of its first to eleventh session", tanggal 2 November 2000, par. 14.
Pada sidang Komite Ad Hoc yang ke-10, sejumlah negara membuat sebuah pernyataan terhadap naskah konvensi yang telah diselesaikan. Negara Turki yang telah konsisten dan aktif dalam sidang sejak awal telah menekankan bahwa kejahatan transnasional terorganisir erat hubungan dengan aksi terorisme. Hal ini sebenarnya telah ditekankan dalam World Ministerial Conference on Organized Transnational Crime yang diadakan pada tanggal 21 sampai dengan tanggal 23 November 1994 di Naples, Italia sehingga Turki mengusulkan agar hal tersebut dimasukkan ke dalam tujuan dari konvensi.
Namun demikian, usulan dari Turki tersebut tidak dimasukkan ke dalam naskah akhir Konvensi. Walaupun Turki merasa tidak cukup puas akan hal tersebut, namun Turki tidak menghalangi kesepakatan dari persetujuan terhadap naskah konvensi tersebut sebagaimana dimuat dalam Dokumen Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) A/55/383, "Report of the Ad HocCommittee on the Elaboration of a Convention against Transnational Organized Crime on the work of its first to eleventh session", tanggal 2 November 2000, par. 82.
Meskipun demikian, sebagian besar negara memberikan pernyataan puas akan hasil akhir dari pekerjaan Komite Ad Hoc dan beranggapan bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Kejahatan Transnasional Terorganisir ini akan mulai berlaku (entry intoforce) dalam waktu yang tidak cukup lama.
Anggapan sebagian besar negara bahwa Konvensi Perserikatang Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Kejahatan Transnasional Terorganisir tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mulai berlaku akhirnya terbukti. Dalam waktu kurang dari 3 (tiga) tahun sejak pengesahan, konvensi ini akhirnya mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
Konvensi ini mulai berlaku ketika telah diratifikasi oleh 40 (empat puluh) negara yang merupakan syarat konvesi untuk mulai berlaku (entry into force) sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 38 ayat (1) konvensi ini (International Law Marking, "United Nation Convention Againt Transnational Organized Crime, "Indonesian Journal of International Law", Vol. 1, No. 4, 2004, hlm. 813.)
Adapun kesimpulan dari uraian di atas dapat diketahui bahwa dengan berlakunya konvensi mengenai Kejahatan Transnasional Terorganisir ini, masyarakat internasional sudah mulai menunjukkan kemauan politis untuk menghadapi tantangan kejahatan terorganisir di seluruh dunia. Hingga saat ini, konvensi ini telah ditandatangani oleh 147 (seratus empat puluh tujuh) negara dan telah diratifikasi oleh 40 (empat puluh) negara.
Demikian penjelasan singkat mengenai Latar Belakang dan Tujuan Pembentukan UNTOC 2000 yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.