BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis Pembentukan RUU Tentang Senjata Api

Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis Pembentukan RUU Tentang Senjata Api
Landasan filosofis, sosiologis dan yuridis adalah pertimbangan atau alasan perlunya pengaturan mengenai senjata api dengan memperhatikan pandangan hidup dan kesadaran dan cita hukum yang bersumber pada Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), memperhatikan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat dan negara terkait dengan perkembangan fakta empiris mengenai senjata api serta memperhatikan aturan-aturan yang telah ada terkait senjata api sehingga akan berdampak pada substansi atau materi yang akan diatur.

Landasan Filosofis
Pembahasan terkait makna filosofi pembentukan peraturan perundang-undangan akan selalu terkait dengan pandangan hidup, kesadaran hukum, cita-cita moral luhur, serta watak dari suatu bangsa Indonesia yang telah ada dalam Pancasila termasuk dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945). Landasan filosofis tersebut tidak terlepas dari kerangka politik hukum nasional yang ada di Indonesia. 

Menurut Mahfud M.D menyatakan bahwa politik hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa, yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk meraih cita dan mencapai tujuan dengan landasan dan panduan tersebut maka sistem hukum nasional yang harus dibangun adalah sistem hukum Pancasila, yakni sistem hukum yang mengambil atau memadukan berbagai nilai kepentingan, nilai sosial dan konsep keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur baiknya karena hukum dan masyarakat memiliki keterkaitan yang erat (Moh. Mahmud M.D, "Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi", Jakarta, 2006, hlm. 31-32).

Hal ini bukan saja dikarenakan hukum merupakan suatu produk sosial melainkan juga hukum memiliki tujuan untuk menciptakan masyarakat serta pembangunan yang adil bagi masyarakat yang bersangkutan (Otje Salman, "Beberapa Aspek Sosiologi Hukum", Alumni, Bandung, 1993, hlm. 4). 

Dengan demikian pengaturan terhadap senjata api yang pada dasarnya merupakan instrumen kekerasan didasarkan pada pertimbangan filosofis sebagaimana dimuat dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak (2013: 111-113), yaitu antara lain:
  1. Pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  2. Senjata api adalah merupakan salah satu instrumen kekerasan yang haras dikendalikan oleh pemerintah agar tercipta jaminan keamanan, ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat sebagai upaya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum; dan
  3. Pengaturan terhadap senjata api juga menjadi bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia oleh negara kepada warga negara sebagai perwujudan adanya jaminan terhadap hak atas hidup secara aman, damai dan sejahtera.
Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis pembentukan pengaturan mengenai senjata api pada dasarnya adalah merupakan pertimbangan atau alasan-alasan yang menyangkut fakta empiris terkait senjata api dalam masyarakat dan/ atau negera sehingga kemudian dibutuhkan adanya undang-undang untuk mengatur hal tersebut. 

Berdasarkan hal tersebut, argumentasi sosiologis pembentukan undang-undang mengenai senjata api sebagaimana dimuat dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak (2013: 114) adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai hasil ciptaan manusia, perkembangan senjata api selalu berkembang mengikuti perkembangan pemikiran manusia dan berjalan seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi di bidang-bidang yang lain. Kondisi harus diantisipasi, baik untuk memaksimalkan dampak positif dari perkembangan senjata api maupun untuk meminimalkan dampak negatif yang ada; dan
  2. Penggunaan senjata api tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaran pertahanan negara saja, tetapi juga digunakan untuk pemenuhan kebutuhan penyelenggaran fungsi kepolisian dan penegakan hukum serta pemenuhan kebutuhan masyarakat sipil. Oleh karena itu, keberadaan senjata api harus dikendalikan oleh negara guna menghindari terjadinya penyalahgunaan, penyelundupan dan peredaran gelap senjata api yang dapat mengancam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Penggunaan senjata api harus sangat dibatasi bagi masyarakat sipil yang benar-benar berkepentingan dengan senjata api. Secara sosiologis penggunaan senjata api sangat membahayakan masyarakat sehingga tidak sembarang orang diijinkan untuk menggunakannya. Secara sosiologis hanya aparat penegak hukum yang bertugas mengayomi masyarakatlah yang paling berkenan menggunakan senjata api untuk kepentingan keamanan dan perlindungan masyarakat.

Pemakaian senjata api itu untuk kepentingan-kepentingan tertentu antara lain keselamatan masyarakat, bangsa dan negara sehingga penggunaan senjata api tidak boleh disalahgunakan yang membahayakan masyarakat. Oleh sebab itu, pengaturan senjata api harus sangat ketat dan rinci hanya orang-orang tertentu saja seperti aparat penegak hukum yang bertugas melindungi kepentingan masyarakat.

Landasan Yuridis
Landasan yuridis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa undang-undang senjata api yang akan dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum dengan mempertimbangkan persoalan hukum yang ada. Persoalan yuridis terkait dengan senjata api di Indonesia yaitu berbagai undang-undang yang mengatur mengenai senjata api seperti: 
  1. Undang-Undang Senjata Api 1936;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api;
  3. Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 Mengenai Peraturan Hukuman Istimewa Sementara; dan 
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perijinan yang diberikan Menurut Undang-Undang Senjata Api.
Hal mana pada peraturan perundang-undangan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. Oleh karena menyangkut hak dan kewajiban masyarakat, maka pengaturannya harus dalam level undang-undang yang turunannya bisa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Demikian penjelasan singkat mengenai Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Senjata Api yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: