Konsep Negara Menurut Tokoh Muslim
Menurut teori-teori politik Islam klasik, konsep negara merupakan inti
filsafat politik Islam. Istilah negara (dawlah) dalam literatur Islam yaitu Al-Quran, memang tidak ditemukan satu ayatpun, tetapi unsur-unsur esensial
yang menjadi dasar Negara dapat ditemukan dalam kitab suci. Usaha
memahami masalah politik dalam Islam memang bukan perkara sederhana.
Hal itu menurut Nurcholis Madjid karena ada 2 (dua) alasan, yakni :
- Pertama, bahwa Islam telah membuat sejarah selama lebih dari 14 (empat belas) abad sehingga akan merupakan suatu kenaifan jika dianggap bahwa selama waktu yang panjang tersebut segala sesuatu tetap stasioner dan berhenti. Sementara hanya sedikit sekali di kalangan kaum Muslim yang memiliki pengetahuan apalagi kesadaran tentang sejarah itu.
- Kedua, selain beraneka ragamnya bahan-bahan kesejarahan yang harus dipelajari dan diteliti, dalam sejarah Islam juga terdapat perbendaharaan teoritis yang amat luas tentang politik yang hampir setiap kali muncul bersama dengan munculnya sebuah peristiwa sejarah.
Seorang pemikir Islam yang mula-mula dianggap paling komprehensif
menggagas konsep Negara Islam adalah Jamaluddin Al-Asadabadi (1838-1897) atau yang kemudian dikenal dengan Jamaluddin Al-Afghani.
Setidaknya ada 2 (dua) hal menurutnya yang mendorong kehendak untuk
melaksanakan Negara Islam ini, yaitu :
- Al-Afghani melihat betapa lemahnya umat Islam dan para penguasanya menghadapi imperialisme barat pada waktu itu, sehingga perlu dibangkitkan gerakan Pan-Islamisme untuk mempersatukan kekuatan politik Islam.
- Gerakan semacam ini tidak mungkin lahir tanpa umat Islam merumuskan kembali Islam sebagai ideologi, nilai peradaban dan identitas kebudayaannya sendiri menghadapi tantangan modernitas barat. Dalam konsep Negara Islam terpadu semua itu kata Al-Afghani, janganlah hanya membicarakan Islam dari sudutnya sebagai agama ritual yang sempit, akan tetapi bagaimana melakukan elaborasi secara intelektual-religius agar bisa mendiskusikan hal-hal seperti berkaitan dengan soal hukum Islam, soal kelembagaan sosial Islam dan soal-soal berhubungan dengan kekuasaan serta wilayah politik lainnya.
Gagasan Islam seperti itu yang kemudian sering dikatakan sebagai awal
munculnya modernisme Islam. Memang selain menumbuhkan semangat
menentang terhadap hegemoni barat, tetapi kalau diambil positifnya secara
jujur bahwa sikap militansi yang tampak bercorak fundamentalistik ini
sesungguhnya juga mengandung keterbukaan.
Ide dan konsep mengenai
Negara Islam pada akhirnya sampai ke Indonesia dalam sejarah
pra kemerdekaan sampai pasca kemerdekaan (juga di era reformasi ini). Salah
seorang pahlawan nasional, Muhammad Natsir sangat dikenal di Indonesia
juga luar negeri sebagai seorang tokoh Islam yang gigih untuk membela
Islam sebagai Dasar Negara. Ide dan pemikirannya telah membuat catatan
sejarah baru bagi perkembangan umat Islam di Indonesia.
M. Natsir berpandangan bahwa Islam merupakan agama yang ajarannya
komprehensif dan mengatur segala aspek kehidupan manusia di muka bumi
ini. Politikus modern Islam ini dengan sangat gigih memperjuangkan Islam
sebagai dasar negara dan memberikan konsep-konsep mengenai negara.
Dalam sejarah peradaban Islam di dunia telah banyak melahirkan tokoh
dan beragam pemikiran mereka mengenai Islam dan ajaran-ajaran yang
dibawa oleh Nabi Muhammad SAW ini. Diskursus yang selalu mencuat dan tidak
kehabisan waktu bagi semua kalangan baik akademisi maupun kalangan
agamawan ialah diskursus tentang Negara Islam.
Term Negara Islam sangat sering didengar, apalagi dalam perkembangan
sejarah Indonesia, yaitu terjadinya pemberontakan S. M. Kartosuwiryo di Jawa Barat yang kemudian berkembang ke daerah Aceh, Jawa Tengah,
Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan. Kartosuwiryo memproklamirkan Negara
Islam Indonesia dengan dia sebagai amir (pemimpinnya). Namun
pergerakan yang dianggap makar ini dapat juga pada akhirnya diberantas oleh
pemerintah dengan sebuah operasi yang cukup dikenal yaitu Operasi Pagar
Betis.
Baik oleh pemikir Islam besar dunia seperti Abul A’la Al-Maududi,
Muhammad Assad, Jamaluddin Al-Afghani, Ayatullah Khomeini dan
lainnya. Dalam konteks perkembangan sejarah Indonesia, mulai dari
pra kemerdekaan sampai pasca kemerdekaan istilah Negara Islam muncul dan
bahkan menjadi perdebatan sengit di antara para Founding Father dalam
merumuskan dasar negara Indonesia. Ada banyak tokoh intelektual Islam
yang vokal menawarkan sebuah konsep Negara Islam dalam perpolitikan di
tanah air (dengan cara konstitusional) diantaranya ada M. Natsir, seorang
tokoh Islam yang juga mantan Perdana Menteri di era Soekarno dan seorang
pendiri Masyumi, kedua ada Zainal Abidin Achmad yang juga tokoh-tokoh
sentral dalam Masyumi.
Demikian penjelasan singkat mengenai Konsep Negara Menurut Tokoh Muslim yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.