BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Klasifikasi Bahan Peledak

Klasifikasi Bahan Peledak
Bahan peledak dapat digunakan berbagai macam tujuan tidak saja untuk kepentingan militer tetapi juga untuk kepentingan-kepentingan lain. Bahan peledak dapat diartikan sebagai bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena suatu aksi berupa panas, benturan, gesekan atau aksi lainnya akan berubah sebagian atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai dengan efek panas dan tekanan yang sangat tinggi.

Terdapat pengertian lain tentang bahan peledak, yakni zat yang berbentuk padat, cair, gas ataupun campurannya yang apabila terkena suatu aksi berupa panas, benturan, tekanan, hentakan atau gesekan akan berupa secara fisik maupun kimiawi menjadi zat lain yang lebih stabil. Perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang singkat disertai dengan tekanan yang sangat tinggi. Pada bahan peledak industri perubahan secara kimiawi sebagian besar (hampir seluruhnya) berbentuk gas.

Adapun bahan peledak dapat diklasifikasikan berdasarkan penggunaan, tingkat eksplosifitas maupun bahan dasarnya. Berdasarkan kriteria tersebut bahan peledak dapat digolongkan sebagai berikut:
  1. Bahan Peledak untuk Kepentingan Militer, hal mana bahan peledak militer umumnya dipakai dalam operasi militer misalnya untuk peperangan, demolation, melukai, membunuh, bom napalm, granat dan lain sebagainya.
  2. Bahan Peledak untuk Kepentingan Non Militer atau bahan peledak sipil atau komersial yaitu bahan peledak dalam pemakaian industri pertambangan, konstruksi dan lain sebagainya. 
Berdasarkan kecepatan daya ledak, bahan peledak dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. High Explosive 
    High explosive (high action explosive) a detonation mempunyai karakteristik dengan Kecepatan peledakan (vod) yang tinggi sampai dengan 4000 m/s; Tekanan impact tinggi, density tinggi dan sensitive terhadap cap; High compressibility sampai dengan 100 kilobar.
  2. Low Explosive
    Low explosive (slow action explosive) a deflagration high explosive mempunyai karakteristik kecepatan peledakan (vod) yang tinggi sampai dengan 4000 m/s, tekanan impact tinggi, density tinggi dan sensitif terhadap cap, high compressibility sampai dengan 100 kbar. Low Explosive atau Blasting agent umumnya berupa campuran antara fuel dengan oxidizer system dimana tak satupun dapat diklasifikasikan sebagai bahan peledak, ciri khasnya yaitu perubahan kimia di bawah kecepatan suara.
Berdasarkan komposisi bahan dasar, bahan peledak dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. Bahan Peledak senyawa tunggal, yaitu bahan peledak yang terdiri dari satu senyawa misalnya seperti, PETN (Penta Erythritol Tetra Nitrat), TNT (Tri Nitro Toluena); dan
  2. Bahan Peledak Campuran, yaitu bahan peledak yang terdiri dari berbagai senyawa tunggal seperti Dynamit (Booster) Black powder, ANFO (Ammonium Nitrate Fuel Oil). 
Berdasarkan kepekaannya,bahan peledak dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu: 
  1. Initiating explosive, yaitu bahan peledak yang mudah meledak karena adanya api, panas benturan , gesekan dan sebagainya misalnya seperti bahan-bahan isian detonator (PbN6, Hg (ONC); dan 
  2. Non Initiating explosive, yaitu bahan peledak yang sukar meledak yang akan meledak setelah terjadi peledakan sebelumnya misalnya seperti ANFO, Dynamit dan lain sebagainya.
Dari karakteristik bahan peledak seperti tersebut di atas terdapat suatu hal yang sangat perlu diperhatikan apabila disalahgunakan atau dipergunakan sebagai sistem persenjataan, yaitu sifat eksplosifnya tidak memilih sasaran atau target dan dampak yang ditimbulkan dapat menjadi sangat luas. Hal ini tentunya akan berkait dengan sistem pengawasan penggunaan termasuk ekspor-impor dan penyimpanannya harus lebih ketat.

Ketentuan penggunaan bahan peledak komersial yang harus memenuhi persyaratan ketat. Bahan peledak komersil merupakan sarana yang sangat dibutuhkan dalam industri pertambangan migas, pertambangan umum dan non tambang (proyek infra struktur) dalam rangka menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan devisa negara dari hasil pengolahan sumber daya alam. 

Bahan peledak komersial juga dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang melawan hukum sehingga akan mengganggu stabilitas kamtibmas seperti halnya penyalahgunaan bahan peledak oleh kelompok terorisme. Oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan pengamanan dalam penanganannya dalam hal produksi, impor atau pengadaannya, pendistribusiannya, penyimpanannya, penggunaan dan handak sampai dengan pemusnahannya yang sudah tidak digunakan. Peredaran bahan peledak secara ilegal telah menjadi momok yang menghambat keberlangsungan pembangunan dan situasi keamanan yang kondusif bagi banyak negara di dunia.

Terbukti adanya peredaran yang tidak terkontrol dari bahan peledak menjadi faktor yang menentukan dari adanya ketegangan bersenjata, terorisme ataupun ancaman keamanan lainnya bagi sebuah negara. Dekade lalu menjadi saksi dari banyaknya peperangan yang terjadi di kawasan domestik negara-negara yang ada di dunia dan dalam peperangan tersebut, senjata api dan bahan peledak menjadi pemicu terjadinya banyak pembantaian terhadap warga sipil. 

Di Rwanda, hampir satu juta orang menjadi korban pembantaian yang dilakukan oleh oknum militer yang kebanyakan menyandang senjata AK-47 dan pisau Machete 31. Di Liberia, perang saudara yang terjadi selama lebih dari satu dekade mengakibatkan jatuhnya korban sipil hingga 250.000 orang. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa bahan peledak kian menjadi pilihan bagi para teroris dalam melakukan kegiatan teror mereka. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Klasifikasi Bahan Peledak yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: