BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Kejahatan Genosida dalam Hukum Internasional

Kejahatan Genosida dalam Hukum Internasional
Kejahatan genosida dan kejahatan yang berkaitan dengan SARA dimuat dan diatur dalam berbagai peraturan di hukum internasional khususnya dalam perjanjian internasional dan yurisprudensi. Adapun ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Deklarasi Sejagad Tentang Hak Asasi Manusia;
  2. Perjanjian Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik;
  3. Perjanjian Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;
  4. Konvensi tentang Tidak Berlakunya Lembaga Kadaluarsa terhadap Kejahatan Perang dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan; dan
  5. Konvensi Internasional tentang Pemberantasan dan Penghukuman Kejahatan Pembedaan Warna Kulit (Apartheid), tahun 1975 .
Deklarasi Sejagad Tentang Hak Asasi Manusia
Ketentuan hukum yang berkaitan dengan ras, suku atau agama dimuat dan diatur dalam Pasal 2 Deklarasi ini yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dimuat dalam deklarasi ini tanpa pengecualian apapun seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun status lainnya. Terdapat sejumlah formulasi hukum dalam Konvensi ini yang berkaitan dengan penghormatan terhadap suku, agama atau ras, yaitu sebagai berikut:

Ketentuan pada Pasal 1 mewajibkan tiap Negara untuk menguatkan bahwa kejahatan genosida, apakah dilakukan pada masa damai atau pada waktu perang, merupakan kejahatan menurut hukum internasional, dimana mereka berusaha untuk mencegah dan menghukumnya. 

Ketentuan pada Pasal 2 menyebutkan bahwa genosida dimaksudkan sebagai perbuatan-perbuatan yang ditujukan untuk menghancurkan, baik keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, rasial atau agama dengan cara: 
  1. Membunuh para anggota kelompok; 
  2. Menyebabkan luka-luka pada tubuh atau mental para anggota kelompok; 
  3. Dengan sengaja menimbulkan Kesusahan pada kelompok tersebut yang setelah diperhitungkan menyebabkan kerusakan fisik, baik keseluruhan atau sebagian; 
  4. Melakukan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut; dan 
  5. Dengan paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya. 
Ketentuan pada Pasal 3 menyebutkan bahwa tindakan-tindakan yang juga dapat dihukum sebagai kejahatan genosida adalah sebagai berikut: 
  1. Kejahatan genosida;
  2. Persekongkolan untuk melakukan kejahatan genosida;
  3. Hasutan langsung dan di depan umum, untuk melakukan kejahatan genosida;
  4. Mencoba melakukan kejahatan genosida; dan 
  5. Keterlibatan dalam kejahatan genosida.
Ketentuan pada Pasal 4 menyebutkan bahwa orang-orang yang melakukan kejahatan genosida atau tiap perbuatan-perbuatan lain yang disebutkan dalam Pasal 3 harus dihukum, apakah mereka adalah penguasa yang bertanggung jawab secara konstitusional, para pejabat Negara atau individu-individu biasa.

Ketentuan pada Pasal 5 menyebutkan bahwa negara-negara berdasarkan konstitusinya masing-masing harus membuat perundang-undangan yang diperlukan untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini dan terutama untuk menjatuhkan hukuman-hukuman yang efektif bagi orang-orang yang bersalah melakukan kejahatan genosida atau tiap perbuatan lain yang disebutkan dalam Pasal 3. 

Perjanjian Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik
Terdapat sejumlah formulasi yang menjamin penghormatan terhadap hak-hak, khususnya hak yang berkaitan dengan suku, agama dan ras dalam perjanjian ini, yaitu sebagai berikut:

Ketentuan pada Pasal 2 Perjanjian ini menyebutkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Setiap Negara Peserta Perjanjian ini berjanji untuk menghormati dan menjamin (to respect and to ensure) hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini bagi semua individu yang berada di dalam wilayahnya dan berada dibawah yurisdiksinya tanpa pembedaan jenis apapun (without distinction of any kind), seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal usul kebangsaan atau sosial, hak milik, status kelahiran atau status lainnya.
  2. Apabila belum diatur oleh ketentuan perundang-undangan atau kebijakan lainnya, setiap Negara Peserta Perjanjian ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan (to take the necessary steps) sesuai dengan proses konstitusionalnya dan sesuai dengan ketentuan perjanjian ini untuk mengambil tindakan legislatif atau tindakan lainnya yang mungkin perlu bagi pelaksanaan hak yang diakui dalam Perjanjian ini. 
  3. Setiap Negara Peserta Perjanjian ini berjanji: 
    • Menjamin bahwa setiap orang yang hak dan kebebasannya sebagaimana diakui dalam Perjanjian ini dilanggar, akan memperoleh pemulihan yang efektif (shall have an effective remedy), walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat Negara; 
    • Menjamin agar setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan haknya oleh lembaga peradilan, administratif atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga yang berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum Negara tersebut, dan untuk mengembangkan kemungkinan pemulihan yang bersifat hukum; dan
    • Menjamin bahwa lembaga yang berwenang akan melaksanakan upaya pemulihan tersebut apabila dikabulkan.
Ketentuan pada Pasal 18 Perjanjian ini menyebutkan hal-hal sebagai sebagai berikut: 
  1. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hal ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik ditempat umum atau tertutup untuk menjalankan agama atau kepercayaan dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengalaman dan pengajaran.
  2. Tidak seorangpun boleh dipaksa sehingga mengganggu kebebasannya untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
  3. Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain. 
  4. Negara-negara Peserta Perjanjian ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan jika ada wali yang sah untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anaknya sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Ketentuan pada Pasal 20 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap tindakan yang menganjutkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum. 

Ketentuan pada Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap anak, tanpa diskriminasi yang berkenaan dengan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, asal usul kebangsaan atau sosial, harta benda atau kelahiran, berhak atas upaya-upaya perlindungan sebagaimana yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak di bawah umur, oleh keluarga, masyarakat dan Negara.

Ketentuan pada Pasal 26 menyebutkan bahwa semua orang berkedudukan sama di depan hukum dan berhak, tanpa diskriminasi apapun atas perlindungan hukum yang sama. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, harta benda, status kelahiran atau status lainnya. 

Ketentuan pada Pasal 27 menyebutkan bahwa di Negara-negara di mana terdapat golongan minoritas berdasarkan etnis, agama atau bahasa, orang-orang yang tergabung dalam kelompok-kelompok minoritas tersebut tidak dapat diingkari haknya dalam komunitas bersama anggota lain dalam kelompoknya untuk menikmati budayanya sendiri, untuk menjalankan dan mengamalkan agama mereka sendiri atau untuk menggunakan bahasa mereka sendiri. 

Perjanjian Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Ada sejumlah formulasi hukum yang menjamin penghormatan terhadap hak-hak, khususnya hak yang berkaitan dengan suku, agama dan ras dalam perjanjian internasional ini, yaitu sebagai berikut:
  1. Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Negara Peserta perjanjian ini berjanji untuk menjamin bahwa hak-hak yang diatur dalam perjanjian ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, asal usul kebangsaan atau status sosial, kekayaan atau lainnya. 
  2. Pasal 13 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Negara-negara Peserta Perjanjian ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Adanya persetujuan, pendidikan harus diarahkan pada perkembangan kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran akan harga dirinya serta memperkuat penghormatan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar. Selanjutnya, menyetujui pendidikan harus memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat yang bebas, meningkatkan rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antar semua bangsa dan semua kelompok, ras, etnis atau agama, dan lebih memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian. 
Konvensi Tentang Tidak Berlakunya Lembaga Kadaluarsa Terhadap Kejahatan Perang dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Terdapat sejumlah formulasi hukum dalam Konvensi ini yang menjamin penghormatan terhadap hak-hak, khususnya hak yang berkaitan dengan suku, agama dan ras, yaitu: 
  1. Pasal 1 Konvensi menyebutkan bahwa lembaga kadaluarsa tidak dapat berlaku pada kejahatan-kejahatan berikut: 
    • Kejahatan-kejahatan perang; 
    • Kejahatan-kejahatan terhadap manusia. 
  2. Pasal 2 Konvensi menyebutkan bahwa bilamana terjadi kejahatan-kejahatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1, maka ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini akan berlaku pada perwakilan-perwakilan dari penguasa Negara Peserta dan individu-individu biasa yang sebagai pelaku atau pembantu, ikut serta atau yang secara langsung menghasut orang-orang lain untuk melakukan setiap kejahatan-kejahatan tersebut, atau yang bersekongkol melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dengan tidak mempertimbangkan tingkat penyelesaiannya dan pada perwakilan-perwakilan penguasa Negara Peserta yang bersangkutan yang membiarkan dilakukannya kejahatan-kejahatan tersebut;
  3. Pasal 3 Konvensi yang menyebutkan bahwa Negara Peserta Konvensi ini berusaha mengambil seluruh tindakan yang diperlukan, baik legislatif maupun tindakan lainnya dengan tujuan mewujudkan pelaksanaan ekstradisi terhadap orang-orang yang disebutkan dalam Pasal 2 Konvensi ini sesuai dengan hukum international. 
  4. Pasal 4 menyebutkan bahwa Negara-negara Peserta Konvensi ini berdasarkan Konstitusi masing-masing mengambil tindakan-tindakan legislatif atau tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan untuk menjamin bahwa lembaga kadaluarsa atau lainnya tidak berlaku pada penuntutan dan penghukuman kejahatan-kejahatan yang ditunjuk dalam Pasal 1 dan 2 Konvensi ini dan bahwa bilamana ada, aturan kadaluarsa tersebut harus dihapus. 
Konvensi Internasional tentang Pemberantasan dan Penghukuman Kejahatan Pembedaan Warna Kulit (Apartheid), tahun 1975 
Pasal 1 ayat (1) Konvensi ini menyatakan bahwa tiap Negara Peserta Konvensi ini menyatakan bahwa apartheid adalah suatu kejahatan terhadap kemanusiaan (is crime against humanity) dan bahwa perbuatan-perbuatan tidak manusiawi yang diakibatkan dari kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek apartheid (policies and practices of apartheid) dan kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek serupa mengenai pemisahan dan diskriminasi rasial seperti yang didefinisikan dalam Pasal 2 Konvensi, merupakan kejahatan-kejahatan yang melanggar asas-asas hukum internasional, terutama tujuan-tujuan dan asas-asas yang ada dalam Piagam PBB dan merupakan ancaman yang serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional (international peace and security). 

Sedangkan dalam ayat (2) menyebutkan bahwa tiap Negara Peserta Konvensi ini menyatakan sebagai penjahat, organisasi, lembaga dan individu yang melakukan kejahatan apartheid. Menurut Bassiouni, ada dua penafsiran tentang konsep tindak pidana menurut Konvensi ini, yaitu: 
  1. Pertama, Konvensi menetapkan pertanggungjawaban kepada individu-individu yang berpartisipasi secara aktif dalam menjalankan Negara apartheid. Negara apartheid itu sendiri dapat terlibat dalam tindak pidana yang menimbulkan pertanggung jawaban negara dari suatu sifat pidana sebagaimana yang dikembangkan oleh Komisi Hukum Internasional dalam rumusannya tentang Tanggung Jawab Negara. 
  2. Kedua, Konvensi ini mengadopsi pendekatan Mahkamah Nuremberg yang menetapkan pertanggungjawaban pidana bagi organisasi dan lembaga yang melakukan kejahatan.
Selanjutnya, Pasal 2 Konvensi ini menyatakan bahwa istilah Kejahatan apartheid mencakup kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek yang serupa mengenai pemisahan dan diskriminasi rasial seperti yang dilakukan di Afrika Selatan akan berlaku bagi perbuatan-perbuatan tidak manusiawi berikut yang dilakukan untuk tujuan membentuk dan mempertahankan dominasi oleh suatu kelompok rasial atau kelompok rasial yang lain yang menjajah mereka secara sistematis.

Demikian penjelasan singkat mengenai Kejahatan Genosida dalam Hukum Internasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: