BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Kedudukan Pencucian Uang Pasca Putusan MK No. 90/PUU-XIII/2015

Pencucian Uang sebagai Tindak Pidana Lanjutan
Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai Tindak Pidana Lanjutan merupakan pemahaman tentang tindak pidana pencucian uang yang mensyaratkan bahwa tindak pidana pencucian uang dapat terjadi setelah adanya kejahatan asal (predicate crime). Predicate crime disini mengacu kepada semua tindak pidana yang merupakan core crimes dari tindak pidana pencucian uang yang merupakan follow up crimes. Persepsi bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai follow up crime tidak terlepas dari titik anjak yang dibangun melalui sebuah korelasi antara tindak pidana pencucian uang, Proceed of crime dan Predicate Crime.

Pemahaman konseptual perihal follow up crime yang sejalan pendapat Mahkamah dalam ratio decidendi putusan Mahamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XIII/2015 pada poin 3.12 bahwa meskipun perihal Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai follow up crime tidak dimuat dalam norma Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun dalam penjelasan undang-undang, akan tetapi konsekuensi logis atas kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat erga omnes (mengikat semua pihak) menyebabkan ketentuan tersebut tetap berlaku mengikat layaknya undang-undang.

Tambah lagi, diakui pula oleh Mahkamah Konstitusi bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang adalah tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime) sebagai sebuah upaya untuk menyembunyikan atau menghilangkan jejak sedemikian rupa sehingga tidak dapat diketahui bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana. 

Sedangkan tindak pidana asal (predicate crime) merupakan tindak pidana yang menghasilkan uang/harta kekayaan yang kemudian dilakukan proses pencucian. Oleh karena itu tidaklah mungkin ada Tindak Pidana Pencucian Uanga tanpa adanya tindak pidana asalnya terlebih dahulu (vide: Putusan Mahamah Konstitusi No. 90/PUU-XIII/2015 pada poin 3.12, hlm. 113). Oleh sebab itu, dalam sudut pandang Follow up crime dimunculkan sebuah aksioma bahwa no money laundering without predicate offences (tidak ada pencucian uang tanpa tindak pidana yang dilakukan).

Kedudukan Pencucian Uang Pasca Putusan MK No. 90/PUU-XIII/2015
Perlu menjadi pemahaman awal terlebih dahulu bahwa menafsirkan suatu ketentuan undang-undang tidak boleh menyimpang dari maksud pembentuk undang-undang maupun dasar konstitusionalitasnya. Mengenai cara penafsiran suatu ketentuan pidana dalam suatu undang-undang pidana, Hoge Raad dalam arrest tanggal 12 November 1900, W.7525 dan tanggal 21 Januari 1929, N.J. 1929 , W. 11963 telah memutuskan pada waktu menafsirkan suatu ketentuan yang sudah cukup jelas, orang tidak boleh menyimpang dari pengertian yang telah dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang (Andi Sofyan, "Hukum Acara Pidana (Suatu Pengantar)", Yogyakarta: Rangkang Education, 2013, hlm. 24).
"bij uitlegging van een op zich duidelijke bepaling mag eendarvan afwijkende bedoeling van den watgever niet in aanmerking komen"
Pompe juga mengatakan bahwa bagi undang-undang pidana seperti halnya undang-undang lainnya, orang dapat berpegang pada peraturan-peraturan, yakni apabila kata-kata di dalam undang-undang itu sendiri sudahlah jelas, maka orang tidak boleh membuat suatu penafsiran hingga menyimpang dari arti sebenarnya dan apabila kata-kata tersebut dapat ditafsirkan secara berbeda-beda, maka lebih baik jika orang berusaha mengetahui apa yang sebenarnya dimaksud oleh pembentuk undang-undang dengan kata-kata tersebut daripada terikat pada yang tertulis dalam undang-undang (W. J. P. Pompe, "Handboek van het Nederlandsche Strafrecht", Zwolle: NV Uitgevermaatschappij W.E.J. Tjeenk-Wilink, 1959, hlm. 54, sebagaimana dikutip dalam P.A.F. Lamintang, "Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia", Cetakan ke-4, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2011, hlm. 45).
"voor de strafwet, evenals voor andere wetten, kan men gebruik maken van de regels, dat, indien de tekst der wet duidelijk is, men daarvan niet door uitlegging mag afwijken, en dat, indien de tekst voor onderscheidene uitlegging vatbaar is, men veeleer moet nagaan welke de bedoeling des wetgevers geweest is, den zich aan de letterlijke zijn van de tekst te binden."
Oleh Vos dalam Leerboek-nya menyebutnya sebagai prinsip wesenschau. Wesenschau mengandung makna bahwa suatu perbuatan dikatakan telah memenuhi unsur delik tidak hanya karena perbuatan tersebut telah sesuai dengan rumusan delik, tetapi perbuatan tersebut juga dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang (H.B. Vos, "Leerboek Van Nederlands Strafrecht", Harlem: Derde Harziene Druk, H.D. Tjeenk Willink & Zoon N.V., 1950, hlm. 35, sebagaimana dikutip dalam Eddy O.S. Hiariej, "Prinsip-Prinsip Hukum Pidana", Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015, hlm. 133).

Akan tetapi jika diperluas, makna tersebut tidak hanya terbatas pada ratio legis (dasar pembentukan undang-undang) semata melainkan juga pada dasar konstitusionalitas suatu ketentuan undang-undang tersebut dalam hal pernah diujikan konstitusionalitasnya di hadapan Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, penafsiran atas undang-undang pidana wajib hukumnya memperhatikan ratio legis (dasar pembentukan undang-undang) dalam pembentukan undang-undang dan ratio decidendi (pertimbangan hukum) Mahkamah Konstitusi perihal konstitusionalitas ketentuan tersebut.

Harus diakui bahwa baik dalam Memorie van Toelichting pembentukan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang hampir semua responden yang memberikan tanggapan perihal kedudukan delik Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan follow up crime. Sehingga, menjadi sebuah postulat atau aksioma yang tidak bisa dibantahkan bahwa jika hendak menyatakan terjadinya delik pencucian uang, maka harus voltooid (sempurna atau selesai) dulu tindak pidana asalnya.

Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya bahwa konsep follow up crime mengharuskan sempurna (voltooid) Tindak Pidana Asal terlebih dahulu dan menghasilkan harta kekayaan dan atas hara kekayaan tersebut terdapat momentum yang menyebabkan yang bersangkutan tersembunyikan atau tersamarkan keberadaannya.

Misalnya keterangan tanggapan Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Universitas Surabaya terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan follow up crime yang keberadaannya digantungkan pada kejahatan asal atau core crime (vide: Keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada Putusan MK No. 90/PUU-XIII/2015, hlm. 896).

Selanjutnya, Tanggapan Fakultas Ekonomi Universitas Mahendradatta, Denpasar menyatakan bahwa kejahatan pencucian uang merupakan kejahatan lanjutan (follow up crime) dari kejahatan awalnya atau core crime (vide: Keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada Putusan MK No. 90/PUU-XIII/2015, hlm. 970). 

Adapun Yunus Husein menyatakan bahwa terdapat aksioma dalam kedudukan delik pencucian uang, yakni no money laundering without predicate offences (tidak ada pencucian uang tanpa tindak pidana yang dilakukan). Pada ratio decidendi (Pertimbangan Hukum Mahkamah) poin 3.12 Paragraf Pertama Putusan Mahkamah Konstitusi No 90/PUU-XIII/2015 dinyatakan bahwa: 
"TPPU adalah tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime), sebagai sebuah upaya untuk menyembunyikan, atau menghilangkan jejak, sedemikian rupa sehingga tidak dapat diketahui bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana. Sedangkan tindak pidana asal (predicate crime) merupakan tindak pidana yang menghasilkan uang/ harta kekayaan yang kemudian dilakukan proses pencucian. Oleh karena itu tidaklah mungkin ada TPPU tanpa adanya tindak pidana asalnya terlebih dahulu."
Konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konsitusi yang bersifat erga omnes, maka kebenaran hukum dari postulat tersebut adalah sempurna (tak terbantahkan) dan harus berlaku secara konsisten dan konsekuen dalam penerapan delik pencucian uang. 

Meskipun melihat dengan perspektif terjadinya delik secara faktual, Tindak Pidana Pencucian Uang adalah follow up crime yang mengharuskan voltooid (selesai)-nya Tindak Pidana Asal terlebih dahulu baru kemudian dimungkinkan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang. Akan tetapi, melihat dari perspektif pembuktian dengan mengharuskan membuktikan Tindak Pidana Asal dulu baru membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang bisa jadi akan berbeda karena apa yang terlihat secara faktual tidak akan melulu sama dengan yang terjadi dalam beracara. 

Oleh sebab itu, dalam keadaan tertentu tetap dibutuhkan suatu instrumen hukum untuk menjamin proses hukum bagi pelaku-pelaku kejahatan yang tidak dapat dijamah oleh norma-norma yang umum dalam konteks pembuktian. 

Misalnya, jika nyatanya pelaku (materiele dader) tindak pidana asal tidak ditemukan keberadaannya, akan tetapi ada pihak lain yang turut menerima aliran dana dari pelaku (materiele dader) tindak pidana asal, maka tentu tidak tepat jika alasan tersebut membuat pihak yang turut menerima atau menikmati aliran dana, tidak dapat dipidana hanya karena pelaku (materiele dader) tindak pidana asal tidak ditemukan keberadaannya.

Dalam perspektif hukum pidana, yang turut menerima atau menikmati aliran dana dalam konteks ini menurut Muh. Afdal Yanuar dalam Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 4, Desember 2019 tentang Diskursus Antara Kedudukan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUUXIII/2015 menyatakan bahwa dapat dimungkinkan kepada:
  1. Pelaku Pasif (Pasal 5 ayat (1) UU TPPU); atau
  2. Intellectual Dader (Yang memerintahkan atau menganjurkan materiele dader melakukan kejahatan; yang menjadi otak dari kejahatan) Tindak Pidana Asal dan/ atau Tindak Pidana Pencucian Uang; atau
  3. Materiele dader Tindak Pidana Pencucian Uang yang bukan merupakan materiele dader Tindak Pidana Asal dalam konteks third party laundering.
Setidaknya alasan itulah yang diantaranya dapat merefleksikan urgensi Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjadi representasi yuridis kedudukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai independent crime.

Muh. Afdal Yanuar berpendapat bahwa mendudukkan tindak pidana pencucian uang sebagai independent crime ataupun sebagai follow up crime bukanlah merupakan hal yang saling bertentangan melainkan kedua pemahaman tersebut merupakan hal yang benar jika masing-masing ditempatkan pada konteks yang tepat (Muh. Afdal Yanuar, "Diskursus Antara Kedudukan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan MK Nomor: 90/PUUXIII/2015", Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 4, Desember 2019, hlm. 732).

Menurut Muh. Afdal Yanuar bahwa pendapat tentang tindak pidana pencucian uang sebagai follow up crime adalah benar jika ditempatkan pada konteks terjadinya tindak pidana pencucian uang secara faktual. Adapun pendapat bahwa tindak pidana pencucian uang sebagai independent crime adalah benar jika ditempatkan pada konteks bagian dari pembuktian terhadap delik pencucian uang. Simpulan tersebut dapat dibangun dengan dalil-dalil sebagai berikut:

Bahwa perspektif tindak pidana pencucian uang sebagai sebuah follow up crime mencuplik kedudukan Tindak Pidana Pencucian Uang dari sudut pandang terjadinya delik secara faktual. Sehingga sudut pandang ini akan melihat bahwa dalam hal terjadinya tindak pidana pencucian uang, maka pasti harus ada hasil tindak pidana (proceed of crime) yang terhadapnya dilakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan tersembunyikan atau tersamarkannya hasil kejahatan tersebut. 

Adapun hasil tindak pidana tersebut pasti berasal dari tindak pidana sebagaimana pameo yang telah disampaikan sebelumnya bahwa no money laundering without predicate offences. Pameo tersebut secara faktual adalah suatu keniscayaan yang tak terbantahkan. Akan tetapi, jika pameo tersebut dijadikan pegangan yang bersifat mutlak dari sudut pandang pembuktian akan sangat dimungkinkan tidak efektifnya perampasan dan pemulihan aset terhadap tindak pidana pencucian uang. 

Padahal orientasi utama dalam pembentukan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah memaksimalkan perampasan dan pemulihan aset, baik untuk dikembalikan kepada negara dalam hal tindak pidana yang korbannya adalah negara atau tindak pidana tanpa korban langsung, seperti perjudian dan narkotika maupun dikembalikan kepada yang berhak dalam hal tindak pidana yang terdapat korban langsung seperti pencurian, penggelapan, penipuan dan lain sebagainya (Direktorat Hukum PPATK, "Modul Workshop Terpadu Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang", Jakarta: PPATK, 2015, hlm. 65-66).

Ketidakefektifan sebagaimana dimaksud di atas dapat terjadi dikarenakan follow up crime memandang bahwa tindak pidana pencucian uang tersebut tidak berdiri sendiri, namun didahului atau mungkin diikuti oleh tindak pidana lain (vide: Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XIII/2015 poin 3.12 paragraf 2, hlm. 113). Pandangan yang demikian kelihatannya diperlukan pembuktian predicate offences terlebih dahulu.

Selain itu, cara pandang follow up crime secara mutlak sebagaimana diuraikan di atas jika dilihat dalam perspektif pembuktian dapat berakibat pada tidak dapat dilakukan pemrosesan terhadap pelaku non materiele dader tindak pidana asal dalam hal pelaku materiele dader dari Tindak Pidana Asalnya tidak ada atau tidak ditemukan karena sementara dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika hal tersebut dibiarkan, akan menyebabkan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang yang memandang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai follow up crime dalam ranah penegakan hukum tidak mampu menyelesaikan permasalahan hukum demikian secara efektif.

Seluruh gambaran tersebut di atas jika dibiarkan secara jelas bertentangan dengan azas Lites finiri oportet (membiarkan perkara hukum berlarut-larut tanpa akhir adalah tidak rasional). Adapun makna dari asas tersebut sebenarnya ialah
"Tidak membiarkan perkara hukum berlarut-larut tanpa akhir adalah rasional".
Akan tetapi, dari situ Muh. Afdal Yanuar melakukan penafsiran Argumuntum a contrario sehingga maknanya sesuai dengan yang dipaparkan di atas (B. Arief Sidharta, "Asas Hukum, Kaidah Hukum, Sistem Hukum, dan Penemuan Hukum", Negara Hukum Yang Berkeadilan: Kumpulan Pemikiran dalam Rangka Purna Bhakti Prof. Dr. Bagir Manan, Bandung: PSKN FH UNPAD, 2011, hlm. 15).

Adapun jika dalam suatu sistem hukum terdapat kerangka atau bagian yang tidak rasional, hal tersebut menunjukkan bahwa rule model perihal hukum pidana pencucian uang belum merepresentasikan sistem hukum yang modern. Marc Galanter menyatakan bahwa hukum modern terdiri dari peraturan-peraturan memiliki sifat diantaranya rasionalitas (A.A.G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto, "Hukum dan Perkembangan Sosial II", Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1988, hlm. 147-149).

Oleh sebab itu, dalam rangka mempertahankan modernitas hukum dalam rezim hukum pidana pencucian uang, maka interpretasi bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai follow up crime hanya dapat didudukkan secara absolut pada perihal terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang secara faktual karena pandangan seperti itu tidak mampu menjawab secara utuh permasalahan-permasalahan yang timbul dalam hal terjadi peristiwa-peristiwa yang abnormal misalnya dalam hal materiele dader Tindak Pidana Asal sebagai Daftar Pencarian Orang terhadap pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal yang telah dijelaskan di atas telah terjawab pula dalam ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi No 90/PUU-XIII/2015 yang menyatakan sebagai follow up crime, hal mana menurut Mahkamah untuk melakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam perkara Tindak Pidanan Pencucian Uang tetap harus didahului dengan adanya tindak pidana asal, namun tindak pidana asal tersebut tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. 

Jadi frasa tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu bukan berarti tidak perlu dibuktikan sama sekali, namun Tindak Pidana Pencucian Uang tidak perlu menunggu lama sampai perkara pidana asalnya diputus atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap (vide: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XIII/2015 poin [3.12] paragraf ke-3, hlm. 113-114).

Dari pernyataan bahwa namun tindak pidana asal tersebut tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu menunjukkan bahwa terdapat pengecualian dalam memahami konsep follow up crime, yakni pemahaman yang mendudukkan perihal tindak pidana pencucian uang ke dalam konteks pembuktiannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemahaman tentang follow up crime bukanlah sesuatu yang harus bersifat mutlak, terlebih lagi jika kita membicarakan tentang pembuktian delik pencucian uang dalam hal materiele dader tindak pidana asal tidak ditemukan.

Oleh karena pandangan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai follow up crime secara mutlak kurang tepat jika didudukkan dalam perspektif pembuktiannya, maka ditariklah sebuah ide lain untuk meng-over permasalahan Tindak Pidana Pencucian Uang dari perspektif pembuktian yang sama sekali tidak bertentangan dengan Putusan MK No 90/PUU-XIII/2015. 

Dalam Putusan MK No 90/PUU-XIII/2015 poin [3.12] paragraf ke-3 sebagai follow up crime menurut Mahkamah untuk melakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang tetap harus didahului dengan adanya tindak pidana asal, namun tindak pidana asal tersebut tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. Jadi frasa tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu bukan berarti tidak perlu dibuktikan sama sekali, namun Tindak Pidana Pencucian Uang tidak perlu menunggu lama sampai perkara pidana asalnya diputus atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ide dalam ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebutlah yang tidak mewajibkan pembuktian tindak pidana asal untuk membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uangnya yang disebut dengan konsep Independent Crime yang lebih tepat dijadikan rujukan untuk mendudukkan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perspektif unsur esensial delik pencucian uang dan dalam perspektif pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang itu sendiri.

Sudut pandang unsur delik yang esensial dari delik Pencucian Uang
Bahwa dalam semua delik tindak pidana pencucian uang, baik Pasal 3, Pasal 4 maupun Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kesemuanya terdapat unsur diketahui atau patut diduganya yang diambil dari frasa knowingly or suspected knowingly dalam Article 6 pada United Nations Conventions Againts Trans Organized Crimes (UNTOC) yang diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi).

Dengan berpegang pada pengertian diketahui atau patut diduganya bahwa kekayaannya tersebut berasal dari hasil kejahatan, maka kejahatannya itu sendiri tidak wajib untuk selalu dibuktikan, sedangkan unsur diketahui atau patut diduganya dapat disimpulkan oleh Majelis Hakim melalui fakta-fakta yang diperoleh di persidangan.

Lebih lanjut jutga diterangkan bahwa ketentuan tidak wajib dibuktikannya predicate offences sebenarnya bersumber dari adanya Putusan yang dapat dipedomani, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No 79K/Kr/1958 tanggal 9 Juli 1958 dalam perkara penadahan (heling) sebagaimana dalam Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mahkamah Agung berpendapat bahwa untuk membuktikan perkara penadahan, perkara pencuriannya tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu, cukup sudah ada orang yang mencuri dan ada barang yang diperoleh dari hasil pencurian itu, penadah harus dihukum. Inilah yang menjadi alasan bahwa unsur yang diketahui atau patut diduganya merupakan unsur esensial dari delik pencucian uang yang memiliki korelasi juga dengan pembuktian terhadap unsur delik tersebut.

Sudut pandang Pembuktian atas Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terjadi suatu proses diskusi yang membicarakan tentang bagian dari pembuktian delik pencucian uang. Hal mana dalam pembahasan tersebut timbul sebuah diskursus yang muncul dalam konteks yang sama, yakni bagaimana apabila kejahatan asalnya tidak terbukti, apakah hal itu akan mempengaruhi proses hukum tindak pidana pencucian uang?

Untuk hal ini, kembali kepada pemahaman bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri (independent crime). Dengan demikian, hal tersebut tidak akan menghalangi proses hukum atas tindak pidana pencucian uang (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, "Memorie Van Toelechting Pembahasan Rancangan Undang-Undangan Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Buku Satu", Jakarta: PPATK, 2010, hlm. 111).

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 dinyatakan bahwa suatu ketidakadilan bahwa seseorang yang sudah nyata menerima keuntungan dari tindak pidana pencucian uang tidak diproses pidana hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan terlebih dahulu. Apabila tindak pidana asalnya tidak bisa dibuktikan terlebih dahulu, maka tidak menjadi halangan untuk mengadili tindak pidana pencucian uang (vide: Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-XII/2014 poin 3.18, hlm. 204-205).

Dalam konteks pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjadi proyeksi dari relevansi perspektif independent crime terhadap tindak pidana pencucian uang sebagaimana diuraikan di atas pernah dipertunjukkan secara riil dalam praktik peradilan di Indonesia, yakni pada perkara pidana yang diadili oleh Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Register Perkara 929/Pid.B/2016/PN.Btm atas nama terdakwa Tommi Andika Janur.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Tommi Andika Janur diduga bersama-sama dengan Zona Febri Nurzi, Ayu Anggraini (terdakwa lain dengan berkas perkara terpisah), kesemuanya sebagai Pengurus CV Djanur Unity (Perusahaan Keluarga dari terdakwa dan terdakwa lain pada berkas perkara terpisah sebagaimana di atas) yang diadili pada Pengadilan Negeri Batam yang mana pelaku Tindak Pidana Asal (Tindak Pidana di bidang ITE) adalah Warga Negara Asing atas nama Kumar dan Zulfahmi bin Munir yang keduanya adalah Warga Negara Malaysia yang sedang dalam status Daftar Pencarian Orang dalam perkara tersebut.

Terhadap perkara tersebut, meskipun belum ditemukan pelaku tindak pidana asal dan dibuktikan Tindak Pidana Asalnya, akan tetapi Majelis Hakim dalam perkara tersebut tetap membuktikan bahwa perkara terdakwa Tommi Andika Janur terbukti bersalah telah menerima atau menguasai atau mempergunakan harta kekayaan hasil tindak pidana dari Pelaku Pencucian Uang Aktif (Kumar) yang statusnya masih Daftar Pencarian Orang dan belum dibuktikan perbuatan pidananya. 

Adapun terhadap Tindak Pidana Asal dalam hal ini Tindak pidana di bidang ITE, Majelis Hakim tetap menguraikan perbuatan-perbuatan WJA Kumar selaku intellectual dader sekaligus Pelaku Tindak Pidana Asal yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang dari kejahatan tersebut pada pembuktian unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Dalam pembuktian unsur atas perkara tersebut, Majelis Hakim menjelaskan bahwa kejahatan tersebut berawal saat Kumar mengirimkan permintaan untuk melakukan pembayaran rokok sebanyak 1.700 Unit senilai USD 302.600 beserta invoice yang sama pada 2 (dua) email (alamat email yang memiliki kemiripan, hanya berbeda pada simbol titik dengan garis bawah) kepada Lubtritrade Pte Ltd. dalam waktu yang relatif tidak lama. Hal mana alamat email yang terakhir dikirim yang akhirnya dijadikan rujukan oleh Manager Finance Lubtritrade Pte Ltd. untuk melakukan pembayaran yang berisikan informasi bahwa pembayaran tersebut di transfer ke rekening Rekening BRI milik CV Djanur Unity. 

Oleh karena sebelumnya, Kumar telah merencanakan kejahatan tersebut setelah bertemu dengan terdakwa Tommi Andika Janur yang difasilitasi oleh Zulfahmi bin Munir di Kuala Lumpur sebelumnya dengan menyampaikan bahwa apabila terdakwa Tommi Andika Janur bersedia menyediakan rekening perusahaan untuk menerima transferan dari Lubtritrade Pte Ltd., maka terhadap terdakwa Tommi Andika Janur akan diberikan fee sebesar 10% dari nilai transfer. 

Akhirnya terdakwa Tommi Andika Janur bersedia untuk menjadikan CV Djanur Unity miliknya bersama dengan keluarganya (yang kesemuanya merupakan terdakwa lain pada berkas perkara terpisah) untuk menjadi media penampung atas transferan dari Lubtritrade Pte Ltd. dengan memberikan nomor rekening BRI milik CV Djanur Unity dan nantinya dari total nilai transfer akan dikembalikan lagi kepada Kumar setelah 10% dari nilai transfer tersebut diberikan kepada terdakwa Tommi Andika Janur (vide: Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan No 929/Pid.B/2016/PN.Btm., hlm. 79-83).

Lantas menjadi sebuah pertanyaan, bagaimana rezim Tindak Pidana Pencucian Uang melindungi hak-hak asasi manusia dalam hal jika ternyata pada kasus seperti itu Pelaku Tindak Pidana Asal yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang dikemudian hari ditemukan kemudian disidangkan dan ternyata tidak terbukti bersalah di hadapan hukum?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita perlu kembali kepada bagaimana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai grand design penyelenggaraan hukum pidana formiil menjawab hal tersebut. Bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, jika terjadi hal yang demikian, maka terhadap terdakwa berlaku ketentuan Pasal 95-97 KUHAP tentang Ganti Kerugian dan rehabilitasi. Mengenai ganti kerugian sebagaimana Pasal 95 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa:
"Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena .......... kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Adapun terkait rehabilitasi sebagaimana dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa:
"Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh Pengadilan diputus bebas .......... yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap."
Demikian penjelasan singkat mengenai Kedudukan Pencucian Uang Pasca Putusan MK No. 90/PUU-XIII/2015 yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: