BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Jaringan Penyelundupan Senjata

Jaringan Penyelundupan Senjata
Dalam kegiatan penyelundupan senjata terdapat sejumlah pihak yang memainkan perannya masing-masing agar penyelundupan senjata tersebut dapat terlaksana dengan baik dari awal hingga senjata tersebut sampai ke tangan pihak yang dituju secara aman. Secara garis besar, pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan senjata lintas negara ini dapat dibagi menjadi tiga (Edward J. Laurance, "The International Arms Trade. Lexington Books", Macmillan: Inc. New York, 1992, hlm. 56), yakni sebagai berikut:
  1. Manufacturer;
  2. Intermediaries; dan
  3. Consumer.
Manufacturer
Manufacturer dikenal juga dengan istilah producer. Secara luas, manufacturer dapat diartikan sebagai pihak yang memproduksi senjata api. Manufacturer yang terlibat dalam penyelundupan senjata ini adalah manufacturer baik yang legal (legal manufacturer) maupun yang ilegal (ilegal manufacturer). 

Legal Manufacturer
Legal manufacturer maksudnya adalah manufacturer yang mempunyai izin dari negara dan telah terdaftar untuk memproduksi senjata api atau dapat juga dikatakan sebagai manufacturer yang memiliki lisensi resmi untuk memproduksi senjata api jenis tertentu. Pada umumnya, legal manufacturer dikontrol oleh negara melalui sejumlah prosedur resmi mengenai ekspor senjata. 

Meskipun demikian, bukan berarti semua perdagangan yang dilakukan oleh manufacturer ini adalah sah menurut hukum (licit). Besar kemungkinan dilakukan sejumlah pengiriman gelap (illicit) karena adanya celah dalam aturan pengawasan ekspor, ketidakmampuan pemerintah atau juga karena adanya korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum (Pete Abel, "Manufacturing Trends-Globalising the Source", edited by Lora Lumpe, London: Zed Books, 2000. hlm. 85).

Illegal Manufacturer
Sementara itu, secara umum yang dimaksud dengan illegal manufacturer adalah manufacturer yang memproduksi senjata api tanpa mengantongi izin resmi dari negara setempat. Sebagian besar ilegal manufacturer hanya memproduksi senjata yang bersifat single shot yang digunakan untuk upacara atau seremonial dan untuk keperluan berburu atau olahraga, namun sebagian lagi juga memproduksi senjata militer (Pete Abel, "Manufacturing Trends-Globalising the Source", edited by Lora Lumpe, London: Zed Books, 2000. hlm. 85).

Adapun firearms Protocol memberikan definisi dari kegiatan illegal manufacture (produksi ilegal) ini adalah sebagai berikut:
"Illicit manufacturing shall mean the manufacturing or assembly of firearms, their parts and components or ammunition: (i) from parts and components illicitly trafficked; (ii) without a licence or authorization from a competent authority of the State Party where the manufacture or assembly takes place; or (iii) without marking the firearms at the time of manufacture, in accordance with article 8 of this Protocol."
Dengan demikian, selain tidak mempunyai izin resmi dari negara setempat, kegiatan produksi senjata juga dapat dikatakan ilegal jika bagian dan komponen senjata tersebut diperoleh secara ilegal dan juga jika tidak adanya penandaan (marking) terhadap senjata tersebut pada saat diproduksi. Illicit manufacturing ini biasanya banyak dilakukan oleh kelompok bersenjata (armed groups) atau juga oleh kelompok pemberontak (insurgent groups).

Di daerah Filipina Selatan, di sekitar wilayah Danao dan Mandaue City terdapat sejumlah kelompok pemberontak yang telah memliki kemampuan untuk memproduksi senjata sendiri. Kegiatan produksi senjata secara ilegal ini dilaporkan juga telah menyebar di sejumlah negara lain seperti:
  1. Brazil;
  2. Kamboja;
  3. Kolombia;
  4. Timor Leste;
  5. India;
  6. Irlandia Utara dan
  7. Palestina.
Sebagian besar dari kelompok gerilya yang melawan kekuatan pemerintahan ikut serta dalam kegiatan produksi senjata ilegal ini. Contohnya saja, Kelompok Khmer Merah (Khmer Rouge) yang dilaporkan telah mendirikan pabrik-pabrik yang bisa memproduksi 500-600 ranjau darat (landmines) dan granat dengan booster roket pendorong (roket propelled grenades) dalam sehari (Keke Viernia, "Tinjauan hukum internasional terhadap masalah penyeludupan senjata lintas negara", Skripsi, Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008, hlm. 35).

Bahkan, sejumlah kegiatan produksi senjata seperti ini secara mengejutkan telah dapat memenuhi standar yang baik. Sejumlah polisi India menyatakan bahwa sejumlah senapan yang diproduksi oleh ilegal manufacturer di Bihar State memiliki kualitas sebagus senjata yang diproduksi oleh pemerintah (Pete Abel, "Manufacturing Trends-Globalising the Source", edited by Lora Lumpe, London: Zed Books, 2000. hlm. 86). Sementara itu pada sejumlah kasus, illicit manufacturing menggunakan komponen-komponen yang diimpor ataupun dicuri.

Intermediaries
Pihak-pihak yang dapat digolongkan sebagai intermediaries adalah broker, dealer, dan transport agents (shipper). Ketiga pihak yang tergolong dalam intermediaries ini memiliki peran sebagai penghubung antara penjual dan pembeli senjata. Pihak yang dianggap paling berperan atas keberhasilan kegiatan penyelundupan senjata ini adalah broker (pedagang perantara). 

Broker
Small Arms Survey (Keke Viernia, "Tinjauan hukum internasional terhadap masalah penyeludupan senjata lintas negara", Skripsi, Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008, hlm. 41) mendefinisikan broker sebagai berikut:
"an individual, who facilitates and organizes arms transactions on behalf of suppliers and recipients for some form of compensation or financial review."
Terjemahan bebas:
"Seorang individu, yang memfasilitasi dan mengatur transaksi senjata atas nama pemasok dan penerima untuk beberapa bentuk kompensasi atau tinjauan keuangan."
Sementara itu, Brian Wood dan Johan Peleman (Holger Anders and Silvia Cattaneo, "Regulating Arms Brokering", Rapport Du Grip: Hors Serie, 2005, hlm. 9) memberikan pengertian broker sebagai berikut:
"Brokers are middlemen who organize arms transfers between two or more parties. Essentially, they bring together buyers, sellers, transporters, financiers, and insurers to make a deal, especially where the players are divided by culture, politics, and/or geography. They do so for financial consideration, taking a commission from the arms supplier, the arms recipient or both."
Terjemahan bebas:
"Perantara adalah perantara yang mengatur pengiriman senjata antara dua pihak atau lebih. Pada dasarnya, mereka mempertemukan pembeli, penjual, pengangkut, pemodal, dan penjamin untuk membuat kesepakatan, terutama di mana para pemainnya terbagi oleh budaya, politik, dan/ atau geografi. Mereka melakukannya untuk pertimbangan finansial, menerima komisi dari pemasok senjata, penerima senjata, atau keduanya."
Berdasarkan kedua penjelasan mengenai pengertian broker tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa peran broker merupakan kunci penting dari keberhasilan suatu penyelundupan senjata karena broker merupakan penghubung utama antara penjual dan pembeli senjata. Pada dasarnya, mereka melakukan hal tersebut semata-mata untuk keuntungan ekonomi. 

Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa tidak semua broker terlibat dalam kegiatan perdagangan senjata ilegal. Pada kenyataannya, saat ini banyak negara yang memakai jasa broker pribadi sebagai pihak perantara ketika negara tersebut hendak melakukan suatu transaksi jual beli senjata yang mana membutuhkan orang-orang khusus untuk melakukan negosiasi dengan pihak pembeli dan atau penjual. Sayangnya, broker yang seharusnya hanya berperan dalam transaksi perdagangan senjata legal ini ternyata juga ikut andil dalam melakukan transaksi perdagangan senjata ilegal (Holger Anders and Silvia Cattaneo, "Regulating Arms Brokering", Rapport Du Grip: Hors Serie, 2005, hlm. 11).

Broker yang bertindak sebagai penyalur dalam perdagangan senjata ilegal pada umumnya memiliki karakterisitik sebagai berikut:
  1. Sebagian besar adalah para pelaku bisnis yang memiliki riwayat pekerjaan dalam bidang militer atau keamanan;
  2. Motivasi mereka lebih bersifat ekonomi dari pada politis; 
  3. Serupa dengan perdagangan senjata, mereka juga terkait dengan bisnis legal yang mana dalam bisnis tersebut mereka bertindak sebagai pemuka (fronts);
  4. Mereka memiliki akses untuk memalsukan sertifikat;
  5. Mereka menggunakan alat transportasi ilegal seperti pesawat dan landasan terbang yang tersembunyi, termasuk juga dengan menggunakan rencana penerbangan yang palsu dan metode lain untuk menghindari radar;
  6. Di sejumlah kawasan, broker jenis ini memiki hubungan dengan kelompok yang terkait dengan perdagangan obat terlarang dan atau kejahatan terorganisir yang mana memungkinkan mereka untuk menukar amunisi dan/ atau bahan peledak dengan obat terlarang, dokumen palsu, dan sebagainya; dan
  7. Mereka juga berhubungan dengan para pejabat yang korupsi. 
Dealer
Dealer juga termasuk dalam mata rantai perdagangan senjata ilegal. Biasanya dealer tidak sepenuhnya memiliki senjata-senjata yang hendak mereka kirim dan untuk dijual. Karena mereka bukan pedagang senjata dalam pengertian pedagang eceran maupun grosir, maka dealer biasanya tidak didefinisikan sebagai suatu kategori yang spesifik dalam hukum nasional mengenai ekspor senjata sehingga kegiatan dealer ini tidak diatur (Holger Anders and Silvia Cattaneo, "Regulating Arms Brokering", Rapport Du Grip: Hors Serie, 2005, hlm. 12).

Transport Agents
Transport agents atau yang dikenal dengan shipper (pengangkut) merupakan kunci dari bisnis perdagangan perantara (brokering). Shipper menjamin fasilitas transportasi, alat pengangkut serta kru untuk memindahkan muatan senjata melalui laut, udara, atau darat. Mereka juga memastikan bahwa tempat penyimpanan, pelabuhan serta rute yang ditempuh sesuai dengan pesanan consumer.

Consumer
Dalam hal ini, consumer juga dikenal dengan istilah arms buyer. Para pembeli senjata ini biasanya adalah para pihak yang tidak mungkin bisa memperoleh senjata secara legal apalagi mengingat saat ini semakin sulit memperoleh senjata secara legal dikarenakan pengaturan tentang perdagangan senjata di sejumlah negara telah semakin ketat. 

Biasanya yang bertindak sebagai consumer dalam perdagangan senjata ilegal ini adalah kelompok-kelompok separatis atau para pemberontak yang membutuhkan senjata untuk menambah kekuatan mereka dalam melawan pemerintah negara setempat ataupun bisa juga negara-negara yang sedang dikenakan embargo senjata.

Demikian penjelasan singkat mengenai Jaringan Penyelundupan Senjata yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: