BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Hukum Perkawinan di Negara Asean

Hukum Perkawinan di Negara Asean
Malaysia
Malaysia adalah sebuah negara federasi yang terdiri dari 13 (tiga belas) negara bagian dan 3 (tiga) wilayah persekutuan di Asia Tenggara dengan luas 329.847 km persegi. Ibukota Malaysia adalah Kuala Lumpur sedangkan Putrajaya menjadi pusat pemerintahan persekutuan. Jumlah penduduk negara ini melebihi 27 juta jiwa. Negara ini dipisahkan ke dalam dua kawasan yaitu Malaysia Barat dan Malaysia Timur oleh Kepulauan Natuna wilayah Indonesia di Laut Cina Selatan. 

Malaysia berbatasan dengan Thailand, Indonesia, Singapura, Brunei, dan Filipina. Negara ini terletak di dekat khatulistiwa dan beriklim tropika. Kepala negara Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agung dan pemerintahannya dikepalai oleh seorang Perdana Menteri. Model pemerintahan Malaysia mirip dengan sistem parlementer Westminster.

Malaysia adalah masyarakat multiagama dan Islam adalah agama resminya. Menurut gambaran Sensus Penduduk dan Perumahan 2000, hampir 60,4 persen penduduk memeluk agama Islam, 19,2 persen Buddha, 9,1 persen Kristen, 6,3 persen Hindu dan 2,6 persen Agama Tionghoa tradisional. Sisanya dianggap memeluk agama lain misalnya Animisme, Agama rakyat, Sikh dan keyakinan lain sedangkan 1,1% dilaporkan tidak beragama atau tidak memberikan informasi.

Semua orang Melayu dipandang Muslim (100%) seperti yang didefinisi pada Pasal 160 Konstitusi Malaysia. Statistik tambahan dari Sensus 2000 yang menunjukkan bahwa Tionghoa Malaysia sebagian besar memeluk agama Buddha (75,9%) dengan sejumlah signifikan mengikuti ajaran Tao (10,6%) dan Kristen (9,6%). Sebagian besar orang India Malaysia mengikuti Hindu (84,5%) dengan sejumlah kecil mengikuti Kristen (7,7%) dan Muslim (3,8%). Kristen adalah agama dominan bagi komunitas Non Melayu bumiputra (50,1%) dengan tambahan 36,3% diketahui sebagai Muslim dan 7,3% digolongkan secara resmi sebagai pengikut agama rakyat.

Konstitusi Malaysia secara teoretik menjamin kebebasan beragama. Tambahan lagi, semua non-Muslim yang menikahi Muslim harus meninggalkan agama mereka dan beralih kepada Islam. Sementara, kaum non Muslim mengalami berbagai batasan di dalam kegiatan-kegiatan keagamaan mereka, seperti pembangunan sarana ibadah dan perayaan upacara keagamaan di beberapa negara bagian. 

Muslim dituntut mengikuti keputusan-keputusan Mahkamah Syariah ketika mereka berkenaan dengan agama mereka. Jurisdiksi Mahkamah Syariah dibatasi hanya bagi Muslim menyangkut keyakinan dan kewajiban sebagai Muslim termasuk diantaranya pernikahan, warisan, kemurtadan dan hubungan internal sesama umat. Tidak ada pelanggaran perdata atau pidana berada di bawah jurisdiksi Mahkamah Syariah yang memiliki hierarki yang sama dengan Pengadilan Sipil Malaysia. Meskipun menjadi pengadilan tertinggi di negara itu, 

Pengadilan-Pengadilan Sipil (termasuk Pengadilan Persekutuan, pengadilan tertinggi di Malaysia) pada prinsipnya tidak dapat memberikan putusan lebih tinggi dari pada yang dibuat oleh Mahkamah Syariah dan biasanya mereka segan untuk memimpin kasus-kasus yang melibatkan Islam di dalam wilayah atau pertanyaan atau tantangan terhadap autoritas Mahkamah Syariah. Hal ini menyebabkan masalah-masalah yang cukup mengemuk, khususnya yang melibatkan kasus-kasus perdata di antara Muslim dan Non Muslim dimana pengadilan sipil telah memerintahkan Non Muslim untuk mencari pertolongan dari Mahkamah Syariah.

Perkawinan beda Agama di Malaysia
Malaysia merupakan salah satu negara yang melarang perkawinan beda agama. Walaupun Malaysia adalah masyarakat multi agama namun Islam adalah agama resmi. Negara menjamin bahwa setiap kelompok agama berhak mengurusi masalahnya sendiri. Apabila orang non Islam dilindungi secara konstitusional dan legal, maka muslim berada di bawah hukum Islam dimana Sultan yang mengurus kepentingan mereka dan pengadilan agama digunakan untuk mengawasi agama tersebut. 

Teks pasal yang berkenaan dengan ini menyebutkan Hukum Islam serta hukum pribadi dan keluarga dari orang-orang beragama Islam, termasuk hukum Islam yang berkenaan dengan warisan, ada tidaknya warisan, pertunangan, perkawinan, perceraian, perwalian, pemberian, pembagian harta benda dan barang-barang yang dipercayakan, wakaf Islam, penentuan dan pengaturan dana sosial dan agama, penunjukan wali dan pelembagaan orang-orang berkenaan dengan lembaga-lembaga agama dan sosial Islam yang seluruhnya beroperasi di dalam negara, adat Melayu, zakat fitrah, dan baitul mal atau pendapatan Islam yang serupa dengan itu.

Jadi dalam situasi ini Islam adalah agama negara sedangkan hukum Islam mengatur tingkah laku orang-orang yang beriman, namun secara konstitusional kelompok agama lain juga diberi kebebasan untuk melaksanakan agama mereka menurut kehendak mereka. Mayoritas muslim di Malaysia adalah pengikut madzab Syafii, hal ini lebih jelas lagi dalam praktek kehidupan beragama khususnya berhubungan dengan hukum Islam seperti dalam hukum keluarga dan warisan masih tetap mengikuti aliran madzab tersebut. Walau demikian dalam realitasnya penentuan praktek hukum Islam ini harus atas kendali Sultan-sultan yang memimpinnya mengingat Semenanjung Malaysia pada waktu itu memang dikuasai beberapa kerajaan Islam yang dipimpin langsung oleh Sultan seperti di kerajaan Johor, Malaka, Kelantan dan Trengganu.

Selama penjajahan Inggris, sistem regulasi terjadi perubahan dimana bentuk dan peraturan lokal yang berhubungan dengan praktek hukum Islam seperti pengadilan syariah tentang perkawinan, perceraian dan kewarisan mengikuti model Inggris. Keadaan seperti ini berlanjut sampai Malaysia meraih kemerdekaannya. 

Setelah dapat melepaskan diri dari Inggris dan pemerintahan Malaysia berbentuk federal 1963 telah banyak usaha untuk merespon masyarakat untuk membuat Undang-Undang Hukum Keluarga seperti di negara bagian Johor dan Trengganu yaitu Administrasi Undang-Undang Hukum Islam dan juga negara bagian lainnya seperti Kedah, Malaka, Negeri Sembilan, Penang, Perlak, Perlis dan Selangor dengan administrasi Undang-Undang hukum muslim. Begitu juga di negara bagian Serawak dan Sabah dimana muslim minoritas tetap memberlakukan Undang-Undang Mahkamah Melayu 1915.

Selama tahun 1983-1985 terjadi usaha untuk menyegarkan legislasi di Malaysia dalam bidang Hukum Keluarga yang diterapkan di beberapa negara bagian. Undang-undang Hukum Keluarga Islam 1984 ini berisi 135 pasal yang terbagi dalam 10 bagian. Usaha penyeragaman Undang-Undang Keluarga Islam di Malaysia pernah dilakukan yang diketuai oleh Tengku Zaid. 

Tugas komite ini adalah membuat draf Undang-Undang Keluarga Islam. Setelah mendapat persetujuan dari majelis raja-raja, draf ini disebarkan kepada negara bagian untuk dipakai sebagai Undang-Undang Keluarga. Sayangnya tidak semua negeri menerima isi keseluruhan Undang-Undang tersebut. Kelantan misalnya melakukan perbaikan atas draf. Akibatnya Undang-Undang Keluarga Islam yang berlaku di Malaysia tidak seragam sampai sekarang.

Perbedaan di atas bisa saja diakibatkan masing-masing negara bagian mempunyai tujuan sendiri dalam pembentukan Undang-Undangnya. Bagi Perlak, Selangor, Negeri Sembilan dan Akta Wilayah pembentukan Undang-Undang perkawinan daerah ini bertujuan untuk mengubah beberapa hal di bidang perkawinan, perceraian, nafkah, hadanah dan perkara lain yang berhubungan dengan kehidupan keluarga, maka pembentukan di sini hanya mengubah sebagian saja. 

Sedangkan  Undang-Undang keluarga bertujuan untuk menyatukan Undang-Undang yang berkaitan dengan keluarga Islam dalam berbagai bidang dan perkara supaya menjadi lebih mengikat. Berarti Undang-Undang ini bertujuan untuk membuat suatu peraturan yang komprehensif dan agar Undang-Undang tersebut dipatuhi dan diikuti. Sementara Kelantan selain untuk penyatuan juga untuk meperbaharui Undang-Undang yang ada. Akhirnya tujuan pembentukan Perundangan di bidang perkawinan di Malaysia adalah untuk meninggikan status wanita dan mengubah peraturan hukum syariah mengenai keluarga.

Singapura
Singapura nama resminya Republik Singapura adalah sebuah negara pulau di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya, 137 kilometer (85 mil) di utara khatulistiwa di Asia Tenggara. Negara ini terpisah dari Malaysia oleh Selat Johor di utara dan dari Kepulauan Riau, Indonesia oleh Selat Singapura di selatan. Singapura adalah pusat keuangan terdepan keempat di dunia dan sebuah kota dunia kosmopolitan yang memainkan peran penting dalam perdagangan dan keuangan internasional. Pelabuhan Singapura adalah satu dari lima pelabuhan tersibuk di dunia.

Singapura memiliki sejarah imigrasi yang panjang. Penduduknya yang beragam berjumlah 5 juta jiwa yang terdiri dari Cina, Melayu, India, berbagai keturunan Asia dan Kaukasoid. 42% penduduk Singapura adalah orang asing yang bekerja dan menuntut ilmu disana. Pekerja asing membentuk 50% dari sektor jasa. Negara ini adalah yang terpadat kedua di dunia setelah Monako. A.T. Kearney menyebut Singapura sebagai negara paling terglobalisasi di dunia dalam Indeks Globalisasi tahun 2006.

Perkawinan Beda Agama di Singapura
Singapura merupakan salah satu negara yang memperbolehkan perkawinan beda agama. Singapura merupakan negara sekular menjadi netral dalam permasalahan agama dan tidak mendukung orang beragama maupun orang yang tidak beragama. Singapura mengklaim bahwa mereka memperlakukan semua penduduknya sederajat meskipun agama mereka berbeda-beda dan juga menyatakan tidak melakukan diskriminasi terhadap penduduk beragama tertentu. Singapura juga tidak memiliki agama nasional. 

Salah satu contoh perkawinan beda agama yang dilangsungkan di Singapura adalah perkawinan antara Iwan Suhandy yang beragama Budha dengan Indah Mayasari yang beragama Kristen Katholik dan keduanya berdomisili di Batam. Keduanya merupakan pasangan beda agama yang tidak dapat menikah di Indonesia dan keduanya sepakat untuk melangsungkan perkawinan di Singapura.

Persyaratan utama untuk dapat melangsungkan perkawinan di Singapura adalah yang bersangkutan harus tinggal di singapura minimal 20 hari berturut-turut. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon pengantin baru mulai dapat mengurus administrasinya secara online di gedung Registration for Merried. Pemerintah Singapura memberikan layanan perkawinan dengan pendaftaran online baik bagi warga negara Singapura, permanent resident, maupun foreigner 100%.  

Hanya dalam waktu 20 menit mendaftarkan diri ke legislasi perkawinan Singapura dengan biaya paling banyak 20 dollar singapura tanpa mempermasalahkan beda agama dijamin sertifikat perkawinan legal dan bisa diterima oleh hukum manapun di dunia. Untuk dapat melangsungkan pernikahan oleh Bidang Konsuler, yang berkepentingan harus mengajukan surat permohonan kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura, Untuk Perhatian (UP) Kepala Bidang Konsuler dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  1. Surat permohonan dari ayah atau wali calon mempelai wanita;
  2. Surat persetujuan nikah dari kedua belah pihak;
  3. Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan;
  4. Surat keterangan asal-usul dari kelurahn;
  5. Surat keterangan orang tua dari kelurahan;
  6. Akte kelahiran asli, masing-masing calon pengantin berikut foto copynya;
  7. Foto copy paspor dan ijin tinggal; dan
  8. Bagi yang menetap di Singapura, surat keterangan belum menikah dari pemerintah setempat. 
Bagi mereka yang melangsungkan perkawinan di luar negeri, dalam waktu 1 tahun setelah mereka kembali ke Indonesia wajib mendaftarkan Surat Bukti Perkawinan mereka di Kantor Catatan Sipil tempat tinggal mereka dengan melampirkan:
  1. Foto Copy Bukti Pengesahan perkawinan di luar Indonesia;
  2. Foto Copy Kutipan akta Kelahiran;
  3. Foto Copy KK dan KTP;
  4. Pasport kedua mempelai; dan
  5. Pas poto berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar .
Demikian penjelasan singkat mengenai Hukum Perkawinan di Negara Asean yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: