BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Hak dan kewajiban peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak berbeda dengan hak dan kewajiban konsumen pada umumnya. Hak-hak dasar konsumen sebagaimana pertama kali dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy di depan kongres pada tanggal 15 maret 1962, yaitu terdiri atas:
  1. Hak untuk memperoleh keamanan;
  2. Hak untuk memilih; 
  3. Hak untuk mendapatkan informasi; dan
  4. Hak untuk didengar.
Keempat hak tersebut merupakan bagian dari Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia yang dicantumkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948 sebagaimana masing-masing ketentuannya dimuat dan diatur pada Pasal 3, Pasal 8, Pasal 19, Pasal 21 dan Pasal 26 yang oleh Organisasi Konsumen Sedunia atau International Organization of Consumers Union disingkat IOCU ditambahkan lagi 4 (empat) hak dasar konsumen lainnya, yaitu terdiri dari:
  1. Konsumen memiliki hak untuk memperoleh kebutuhan hidup; 
  2. Konsumen memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi;
  3. Konsumen memiliki hak untuk memperoleh pendidikan konsumen; dan
  4. Konsumen memiliki hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat. 
Masyarakat Eropa atau Europese Ekonomische Gemeenschap disingkat EEG juga telah menyepakati 5 (lima) hak dasar konsumen, yaitu sebagai berikut:
  1. Konsumen memiliki hak perlindungan kesehatan dan keamanan atau recht op bescherming van zijngezendheid en veiligheid;
  2. Konsumen memiliki hak perlindungan kepentingan ekonomi atau recht op bescherming van zijng economische belangen;
  3. Konsumen memiliki hak mendapatkan ganti rugi atau recht op schadevergoeding;
  4. Konsumen memiliki hak atas penerangan atau recht op voorlichting en vorming; dan
  5. Konsumen memiliki hak untuk didengar atau recht om te wonder gehord.
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki hak-hak yang perlu dilindungi dan dihormati sebagai konsumen jasa layanan kesehatan. Mengenai hak dan kewajiban peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), hal ini dapat kita liat pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 24 hingga Pasal 26 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Jaminan Penyelenggara Kesehatan. Adapun hak-hak peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), yaitu diantaranya:
  1. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki hak untuk mendapatkan identitas peserta;
  2. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki hak untuk mendapatkan Nomor Virtual Account (VA); 
  3. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki hak untuk memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan);
  4. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki hak untuk memperoleh Jaminan Kesehatan;
  5. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada Fasilitas Kesehatan dan/ atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan); 
  6. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki hak untuk mendapatkan informasi pelayanan kesehatan; dan
  7. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki hak untuk mengikuti program asuransi kesehatan tambahan.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan juga mengatur kewajiban-kewajiban bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang diantaranya sebagai berikut: 
  1. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki kewajiban untuk membayar iuran;
  2. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki kewajiban untuk melaporkan perubahaan data kepersertaan;
  3. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki kewajiban untuk melaporkan perubahan status kepersertaan; dan  
  4. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki kewajiban untuk melaporkan kerusakan dan/ atau kehilangan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan.
Demikian penjelasan singkat mengenai Hak dan Kewajiban Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: