BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Dampak Penyelundupan Senjata Bagi Suatu Negara

Dampak Penyelundupan Senjata Bagi Suatu Negara
Masalah penyelundupan senjata memberikan dampak besar terhadap keamanan suatu Negara. Keamanan yang dimaksud di sini termasuk juga keamanan individu warga dari suatu negara dan juga keamanan negara sebagai bagian dari masyarakat internasional. Jika dikelompokkan secara garis besar, dampak penyelundupan senjata dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) bagian, yakni:
  1. Menghambat pembangunan dan mengganggu stabilitas suatu negara;
  2. Mengancam keamanan individu (human security) warga suatu Negara; dan
  3. Mengancam keamanan internasional (international security). 
Menghambat pembangunan dan mengganggu stabilitas suatu negara
Penyelundupan senjata memberikan dampak serius bagi suatu negara, baik terhadap pembangunan maupun terhadap stabilitas negara tersebut. Perdagangan senjata ilegal di suatu negara hanya akan menghambat upaya-upaya negara untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Pada dasarnya, penyelundupan senjata dapat mengganggu keamanan suatu negara. Sementara itu, keamanan suatu negara sangat berpengaruh terhadap pembangunan di negara tersebut. Keamanan disebut sebagai suatu prasyarat dari pembangunan itu sendiri (UNIDIR, "European Action on Small Arms and Light Weapons and Explosive Remnant of War," Geneva: UNIDIR, 2006, hlm. 7).

Penggunaan dan peredaran senjata ilegal hanya akan membatasi kapasitas suatu negara dalam menjamin kemakmuran, keamanan dan kesejahteraan sosial negaranya. Akses warga sipil terhadap fasilitas dan pelayanan umum akan sangat dibatasi oleh keberadaan dan penggunaan senjata (Edy Prasetyono, "Small Arms Proliferation and Security of Souteast Asia" dalam Small Is (Not) Beautiful, edited by Philips Jusario Vermonte, Jakarta: Centre for Strategic and International Studies, 2004, hlm. 18).

Sebagai contoh, pada kasus di sejumlah Negara Indo cina dan di Timor Timur dimana mantan-mantan pejuang yang tidak dilucuti senjatanya dan tidak didemobilisasikan dapat merusak modal sosial dari seluruh masyarakat, mengganggu mobilitas dan produktivitas masyarakat serta umumnya menghambat pembangunan daerah (Edy Prasetyono, "Small Arms Proliferation and Security of Souteast Asia" dalam Small Is (Not) Beautiful, edited by Philips Jusario Vermonte, Jakarta: Centre for Strategic and International Studies, 2004, hlm. 18).

Jika pembangunan suatu negara terhambat, maka hal ini juga akan berdampak pada stabilitas negara tersebut mengingat peredaran senjata ilegal pada kenyataannya memberikan pengaruh besar pula terhadap aspek politik, sosial, dan pertahanan suatu negara.

Mengancam keamanan individu (human security) warga suatu Negara
penyelundupan senjata juga memberikan ancaman serius terhadap keamanan tiap-tiap individu (human security) di suatu negara. Konsep human security ini mulai dikenal setelah masa perang dingin. Konsep-konsep keamanan pada masa Perang Dingin dianggap tidak lagi memadai karena umumnya konsep ini dibangun dalam pengertian yang statis dan/ atau militeristik. 

Konsep ini bisa mengakibatkan kesalahan dalam menilai ancaman dan melahirkan kebijakan yang tidak tepat dalam menghadapinya. Untuk menggantikan konsep lama ini, maka lahirlah konsep human security. Konsep ini diperkenalkan untuk pertama kalinya dalam Human Development Report 1994, yang dikeluarkan oleh UNDP (United Nation Development Programme). Pada laporan tersebut menyebutkan bahwa:
"Sudah terlalu lama konsepsi keamanan dibentuk oleh potensi konflik antarnegara. Sudah terlalu lama keamanan dikaitkan dengan ancaman terhadap batas wilayah sebuah negara. Sudah terlalu lama bangsa-bangsa mencari senjata untuk melindungi keamanannya."
Lebih jauh, UNDP (United Nation Development Programme) mengidentifikasi komponen human security, yaitu:
  1. Economic security;
  2. Food security;
  3. Health security;
  4. Environmental security;
  5. Personal security;
  6. Community security; dan 
  7. Political security. 
Konsep human security ini merupakan suatu standar baru bagi penilaian keberhasilan kebijakan keamanan internasional, yaitu kemampuan untuk melindungi manusia yang tidak hanya mengamankan negara. Konsep ini juga mempertimbangkan ancaman militer dan non militer bagi keselamatan dan kesejahteraan serta menunjuk kepada hak asasi manusia, demokrasi dan pembangunan manusia sebagai key building blocks dari keamanan itu (C.P.F. Luhulima, "Pemberantasan Terorisme & Kejahatan Transnasional dalam Kerja Sama Keamanan Asia Tenggara dalam 75 tahun Hasnan Habib: Jenderal Pemikir dan Diplomat", disunting oleh Clara Joewono, Edy Prasetyono, dan Hadi Soesastro, Jakarta: Centre for Strategic And International Studies, 2003, hlm. 251).

Berkenaan dengan human security, maka penyelundupan senjata juga dianggap dapat memberikan ancaman yang serius terhadap keamanan individu. Banyaknya senjata ilegal yang beredar di masyarakat hanya akan meningkatkan angka kriminalitas karena masyarakat cenderung menyalahgunakan senjata tersebut untuk tujuan kejahatan. Peredaran dan penggunaan senjata secara ilegal juga dapat memberi pengaruh terhadap hak asasi manusia, proteksi minoritas dari konflik komunal dan represi serta terorisme (Keke Viernia, "Tinjauan hukum internasional terhadap masalah penyeludupan senjata lintas negara", Skripsi, Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008, hlm. 89).

Hal ini dikarenakan peredaran senjata ilegal pada akhirnya sering mengarah kepada pelanggaran hak asasi manusia karena senjata-senjata ilegal ini dapat memberikan kekuasaan kepada kelompok pemberontak untuk menindas hak-hak individual maupun kelompok (Edy Prasetyono, "Small Arms Proliferation and Security of Souteast Asia" dalam Small Is (Not) Beautiful, edited by Philips Jusario Vermonte, Jakarta: Centre for Strategic and International Studies, 2004, hlm. 16).

Kondisi seperti ini membuat suatu negara yang sedang dihadapi dengan konflik komunal di wilayahnya menjadi kesulitan untuk mengambil tindakan dalam upaya menuju perdamaian. Selain itu, peredaran senjata ilegal dipercaya juga dapat memperpanjang bahkan memperluas terjadinya konflik komunal yang kemudian akan berdampak pada keamanan individu di sekitar wilayah konflik tersebut. 

Mengancam keamanan internasional (international security)
Penyelundupan senjata secara tidak langsung berpengaruh terhadap keamanan internasional. Hal ini terkait dengan masalah terorisme dan penerapan hukum humaniter internasional. Sebagaimana diketahui bahwa teroris dalam melakukan aksinya telah mengeksploitasi dan memanfaatkan sebagian besar kejahatan transnasional termasuk penyeludupan senjata  (Keke Viernia, "Tinjauan hukum internasional terhadap masalah penyeludupan senjata lintas negara", Skripsi, Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008, hlm. 93).

Gerakan teroris memiliki kepentingan yang besar terhadap senjata, bahan peledak, ataupun alat perusak massal lainnya untuk melakukan aksi terorisme maupun untuk kepentingan pengumpulan dana. Hal ini membuktikan bahwa gerakan terorisme memiliki interaksi positif dengan penyelundupan senjata, dalam arti keberadaan gerakan teroris akan semakin memperbesar aksi penyelundupan senjata. Demikian juga sebaliknya, maraknya aksi penyelundupan senjata akan memperkuat eksistensi dari gerakan terorisme (Nindasari Utomo, "Kerjasama ASEAN dalam Upaya Nasional Menuju Peran ASEAN Memerangi Terorisme", Jakarta: Direktorat JenderalKerjasma ASEAN, Departemen Luar Negeri, 2003, hlm. 32-33).

Senjata yang diperoleh dari aksi penyelundupan senjata ini kemudian akan digunakan oleh para teroris untuk melakukan serangan-serangan yang bersifat menghancurkan. Insiden-insiden ini menunjukkan bahwa teroris memiliki kemampuan untuk membeli dan mentransfer amunisi dan bahan peledak menyeberangi perbatasan suatu negara dengan mudah. 

Bahkan, saat ini terdapat jaringan atau organisasi teroris yang berskala regional yang menyediakan fasilitas untuk perdagangan senjata ilegal, contohnya di kawasan Asia Tenggara terdapat jaringan teroris regional yang dikenal sebagai Jamaah Islamiyah. Kejahatan terorisme yang tidak memandang batas negara dapat mengakibatkan ketidakpastian dan bahkan ketidakstabilan di seluruh dunia (Rizal Sukma, "The Problem of Small Arms in Southeast Asia: An Overview", dalam Small Is (Not) Beautiful, edited by Philips Jusario Vermonte, Jakarta: Centre for Strategic and International Studies, 2004, hlm. 5).

Di samping itu, peredaran senjata ilegal dapat memberikan dampak negatif juga terhadap penerapan hukum humaniter internasional. Terdapat tiga penyebab utama peredaran senjata ilegal dapat membawa dampak serius terhadap hukum humaniter internasional (Edy Prasetyono, "Small Arms Proliferation and Security of Souteast Asia" dalam Small Is (Not) Beautiful, edited by Philips Jusario Vermonte, Jakarta: Centre for Strategic and International Studies, 2004, hlm. 17), yaitu:
  1. Senjata, khususnya small arms dapat digunakan oleh hampir semua orang;
  2. Sasaran dari senjata ini adalah warga sipil; dan
  3. Penyalahgunaan terhadap senjata ini telah memakan sangat banyak korban 
Hal ini pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan senjata oleh orang yang berstatus sebagai pejuang tidak sah (unlawful combatant) (Edy Prasetyono, "Small Arms Proliferation and Security of Souteast Asia" dalam Small Is (Not) Beautiful, edited by Philips Jusario Vermonte, Jakarta: Centre for Strategic and International Studies, 2004, hlm. 22).

Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol tambahannya tidak memberikan pengertian unlawful combatant meskipun istilah ini telah banyak digunakan dalam literatur hukum. Namun demikian, Konvensi Jenewa III memberikan penjelasan mengenai pejuang yang sah (lawful combatant) yang secara umum dapat diartikan sebagai orang yang melakukan tindakan peperangan dan ketika tertangkap dia diperlakukan sebagai tahanan perang (Geneva Convention relative to the Treatment of Prisoners of War 1949, Third Geneva Convention).

Berdasarkan pengertian ini, maka secara umum dapat dikatakan bahwa unlawful combatant adalah seseorang yang melakukan tindakan peperangan, namun tidak termasuk ke dalam status tahanan perang jika tertangkap (Edy Prasetyono, "Small Arms Proliferation and Security of Souteast Asia" dalam Small Is (Not) Beautiful, edited by Philips Jusario Vermonte, Jakarta: Centre for Strategic and International Studies, 2004, hlm. 25).

Peredaran senjata ilegal memberikan pengaruh yang besar terhadap banyaknya unlawful combatant yang terlibat dalam peperangan. Karakter senjata, terutama jenis Small Arms and Light Weapons (SALW) yang dapat digunakan hampir semua orang, memungkinkan untuk digunakan oleh anak-anak, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. 

Anak-anak ini tentu saja digolongkan sebagai unlawful combatant mengingat mereka tidak diperbolehkan untuk direkrut dalam angkatan bersenjata atau terlibat langsung dalam pertempuran. Selain anak-anak, pihak yang dapat digolongkan sebagai unlawful combatant adalah tentara bayaran atau mercenary (vide: Pasal 47 Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949 and Relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts, Protocol 1, 1977).

Keterlibatan unlawful combatant ini yang antara lain terjadi akibat peredaran senjata ilegal pada akhirnya akan menimbulkan hal-hal yang dapat membawa dampak serius terhadap penegakan hukum humaniter internasional. Senjata-senjata ilegal tersebut sering kali disalahgunakan yang mana sasarannya adalah warga sipil meskipun ketentuan hukum humaniter internasional telah membebankan kewajiban kepada negara yang terlibat dalam suatu peperangan atau konflik untuk memberikan perlindungan terhadap warga sipil tersebut (vide: Pasal 47 Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949 and Relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts, Protocol 1, 1977).

Demikian penjelasan singkat mengenai Dampak Penyelundupan Senjata bagi Suatu Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: